Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi meluncurkan program percontohan 'Ekonomi Damai' di wilayah eks-konflik Ambon dan sekitarnya, sebuah respons kebijakan terhadap trauma mendalam konflik horizontal 1999-2002. Intervensi ini bertujuan mentransformasi hubungan sosial yang masih rapuh melalui penciptaan interdependensi ekonomi antar-kelompok yang pernah bertikai, dengan fokus pada koperasi bersama, usaha pariwisata kolaboratif, dan rantai nilai pertanian inklusif. Inisiatif ini muncul di tengah realitas bahwa, meski secara formal damai telah terjaga, Maluku masih bergulat dengan memori kolektif kekerasan, segregasi residensial, dan kepercayaan antar-komunitas yang belum pulih sepenuhnya. Program ini menempatkan aspek ekonomi sebagai instrumen untuk mencapai damai berkelanjutan, namun risiko kegagalannya tinggi jika tidak dibarengi dengan pendekatan yang holistik terhadap dinamika sosial-politik lokal.
Analisis Akar Permasalahan: Ekonomi di Tengah Lanskap Sosial yang Belum Sembuh
Implementasi program 'Ekonomi Damai' dihadapkan pada tantangan struktural yang melampaui sekadar pembangunan infrastruktur ekonomi. Akar masalah perdamaian di Maluku bersumber pada relasi sosial yang belum mengalami rekonsiliasi mendalam. Dinamika hubungan masih sering dikendalikan oleh:
- Kecurigaan Historis: Memori kolektif tentang kekerasan masa lalu menciptakan filter negatif dalam setiap interaksi, termasuk kemitraan bisnis.
- Segregasi Spasial yang Bertahan: Pola pemukiman yang masih terpisah membatasi interaksi sehari-hari dan memperkuat prasangka.
- Persaingan dalam Akses Sumber Daya: Persepsi mengenai ketidakadilan dalam pembagian manfaat ekonomi—baik di masa lalu maupun yang potensial di masa depan—dapat menjadi pemicu ketegangan baru.
Program ekonomi yang bersifat teknis dan tidak sensitif terhadap lanskap sosial-psikologis ini berisiko besar. Ia dapat terperangkap dalam dua skenario negatif: pertama, dinikmati secara tidak seimbang oleh satu kelompok sehingga memperkuat narasi ketidakadilan; atau kedua, memunculkan tuduhan 'pembangunan yang diskriminatif' yang justru menggerus modal sosial dan memicu kembali konflik. Oleh karena itu, pendekatan yang mengintegrasikan dimensi ekonomi dengan rekonsiliasi sosial menjadi keharusan mutlak.
Peta Jalan Solutif: Merancang Intervensi yang Holistik dan Partisipatif
Agar 'Ekonomi Damai' tidak sekadar menjadi jargon program namun benar-benar menjadi katalis perdamaian berkelanjutan, diperlukan desain implementasi yang strategis dan berbasis konteks. Pendekatan solutif harus dibangun di atas prinsip partisipasi penuh, transparansi, dan keadilan prosedural. Langkah-langkah kritis yang perlu diintegrasikan ke dalam kerangka program meliputi:
- Konflik Assessment yang Mendalam: Sebelum intervensi, wajib dilakukan pemetaan menyeluruh untuk mengidentifikasi kebutuhan, kepentingan, dan kekhawatiran spesifik masing-masing komunitas di wilayah eks-konflik. Assessment ini menjadi basis untuk merancang intervensi yang tepat sasaran dan tidak menimbulkan resistensi.
- Governance Inklusif dan Proporsional: Mekanisme pengelolaan usaha bersama (koperasi, BUMDes, kelompok usaha) harus melibatkan perwakilan dari semua kelompok dengan porsi yang adil. Sistem pengambilan keputusan, pembagian peran, dan distribusi keuntungan harus dirumuskan dan disepakati bersama sejak awal untuk mencegah konflik di tingkat operasional.
- Integrasi Komponen Rekonsiliasi Simbolis: Program ekonomi harus disertai dengan aktivitas yang menyentuh aspek psikologis dan budaya, seperti pertukaran budaya, ziarah bersama ke situs-situs sejarah, atau dialog antar-generasi. Ini bertujuan menyembuhkan luka dan membangun narasi bersama yang baru.
- Pendampingan Jangka Panjang oleh Fasilitator Lokal: Keberhasilan sangat bergantung pada keberadaan pendamping atau fasilitator dari komunitas lokal yang dipercaya oleh semua pihak dan memahami seluk-beluk konteks sosial-budaya Maluku.
Dengan kerangka ini, program dapat mengubah hubungan dari koeksistensi pasif—hidup berdampingan tanpa interaksi bermakna—menuju kolaborasi aktif yang saling menguntungkan secara ekonomi dan memulihkan hubungan sosial.
Rekomendasi kebijakan konkret untuk Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi serta pemerintah daerah terkait adalah untuk segera mengadopsi Protokol Intervensi Ekonomi di Area Pasca-Konflik. Protokol ini harus mewajibkan: (1) Integrasi wajib konflik assessment dan analisa pemangku kepentingan sebagai prasyarat perencanaan anggaran; (2) Alokasi minimal 20% dari total anggaran program untuk komponen pendampingan, fasilitasi, dan rekonsiliasi yang dikelola oleh organisasi masyarakat sipil lokal yang kredibel; dan (3) Pembentukan forum monitoring tripartit yang melibatkan perwakilan pemerintah, pelaku usaha dari semua kelompok komunitas, dan akademisi/figur adat untuk mengawasi implementasi, mengevaluasi dampak sosial, dan memberikan rekomendasi korektif secara berkala. Hanya dengan institusionalisasi prinsip-prinsip inklusivitas dan rekonsiliasi dalam tata kelola program, Ekonomi Damai dapat bertransformasi dari pilot project menjadi model nasional yang efektif membangun perdamaian dari tingkat akar rumput.