Pemerintah Indonesia sedang memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Penyelesaian Konflik Sosial Berkelanjutan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Inisiatif kebijakan nasional ini merupakan respons kritis terhadap pola penanganan konflik horizontal yang selama ini terfragmentasi dan reaktif. Konflik yang berakar pada ketimpangan sumber daya, politisasi identitas, dan trauma sejarah sering diselesaikan secara ad-hoc, hanya memadamkan gejolak permukaan tanpa menyentuh akar persoalan struktural. Perpres yang difinalisasi ini bertujuan mentransformasi pendekatan negara dari respons parsial menuju kerangka terpadu yang koheren, terukur, dan berorientasi pemulihan sosial jangka panjang.

Analisis Struktural: Tiga Disfungsi Sistemik dalam Penanganan Konflik

Rancangan Perpres ini lahir dari diagnosa mendalam terhadap inefisiensi sistem penanganan konflik sosial yang ada. Analisis menunjukkan tiga disfungsi utama yang saling berkait:

  • Fragmentasi Regulasi dan Pendekatan: Tidak adanya standar nasional menyebabkan penanganan konflik berbeda-beda antar-daerah, menciptakan ketidakpastian hukum dan inkonsistensi solusi. Seringkali, intervensi hanya bersifat tambal sulam.
  • Sistem Peringatan Dini yang Lemah: Absennya mekanisme deteksi berbasis data real-time membuat respons negara selalu terlambat, baru bergerak setelah konflik meluas dan memakan korban material maupun sosial.
  • Mediasi dan Reintegrasi yang Bergantung Individu: Keberhasilan perdamaian sangat ditentukan kapasitas personal mediator, bukan pada prosedur kelembagaan yang andal dan berstandar. Hal ini membuat proses reintegrasi pascakonflik tidak berkelanjutan dan rentan diskriminasi.
Tanpa integrasi vertikal (pusat-daerah) dan horizontal (antar-kementerian/lembaga), resolusi konflik akan terus bersifat reaktif dan rentan terhadap reignitusi.

Arsitektur Solusi: Tiga Pilar Operasional Perpres

Untuk menjawab disfungsi tersebut, rancangan kebijakan ini mengusung arsitektur solusi terpadu berbasis tiga pilar operasional yang saling memperkuat. Pilar pertama adalah Sistem Peringatan Dini dan Pemetaan Risiko Terintegrasi, yang akan mengkonsolidasikan data dari media sosial, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil untuk membangun peta kerentanan dan memungkinkan intervensi proaktif. Pilar kedua, Standar Operasi Mediasi Berbasis Keadilan Restoratif, bertujuan membentuk protokol nasional yang melibatkan tim gabungan, lembaga adat, dan tokoh agama dengan fokus memulihkan hubungan sosial, bukan hanya penyelesaian hukum formal. Pilar ketiga adalah Skema Reintegrasi dan Rekonsiliasi Berkelanjutan, yang merancang program komprehensif pascakonflik mencakup dukungan psikososial, pemulihan ekonomi melalui anggaran kontinjensi, serta monitoring pencegahan diskriminasi.

Lebih dari sekadar prosedur, rancangan ini juga menyertakan indikator kinerja utama bagi kepala daerah dalam mencegah dan meredam konflik, sehingga menanamkan akuntabilitas dalam tata kelola perdamaian. Ini merupakan lompatan paradigma dari kebijakan yang longgar menuju tata kelola konflik yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Integrasi tiga pilar ini diharapkan dapat memutus siklus kekerasan dengan menyasar akar masalah, memitigasi eskalasi secara dini, dan memastikan pemulihan yang berkelanjutan.

Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu dipertimbangkan pengambil keputusan dalam finalisasi ini adalah: pertama, memperkuat mandat dan kapasitas kelembagaan pelaksana di tingkat daerah dengan alokasi anggaran dan pelatihan spesifik; kedua, membangun platform data terbuka terbatas untuk pemantauan publik terhadap indikator pencegahan konflik sebagai bentuk transparansi; dan ketiga, memasukkan klausul evaluasi berkala setiap tiga tahun dengan melibatkan peneliti independen dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan efektivitas dan relevansi strategi nasional ini dalam dinamika konflik sosial yang terus berkembang.