Ketegangan horizontal kembali mencuat di Maluku menyusul insiden pembakaran tempat ibadah di Kota Ambon awal bulan ini. Pemerintah daerah bersama tokoh agama Kristen dan Islam segera menggelar forum lintas iman untuk meredakan eskalasi dan merumuskan langkah rekonsiliasi. Forum ini melibatkan perwakilan dari kedua komunitas, aparat keamanan, dan organisasi masyarakat sipil, dengan skala dampak yang mencakup ketidakpercayaan antarwarga di sejumlah titik rawan konflik akut.
Akar Masalah: Segregasi Pemukiman dan Provokasi SARA sebagai Pemicu Siklus Konflik
Analisis terhadap dinamika konflik di Maluku menunjukkan bahwa segregasi pemukiman masih menjadi pemicu utama yang memperuncing sentimen keagamaan. Beberapa faktor spesifik yang diidentifikasi dalam forum rekonsiliasi meliputi:
- Pemisahan wilayah hunian antara komunitas Kristen dan Islam yang menciptakan enklave eksklusif, memperkuat prasangka, dan menghambat interaksi lintas iman sehari-hari.
- Provokasi melalui media sosial dan simbol keagamaan yang kerap dimanfaatkan aktor spoiler untuk memicu ketegangan, sebagaimana terjadi dalam insiden pembakaran tempat ibadah tersebut.
- Lemahnya mekanisme deteksi dini oleh aparat dan tokoh masyarakat terhadap isu-isu sensitif yang berpotensi meledak menjadi konflik horizontal.
Forum menyepakati bahwa akar masalah tidak hanya terletak pada peristiwa tunggal, melainkan pada struktur sosial yang terfragmentasi. Piagam Damai yang dihasilkan menjadi instrumen awal untuk membangun kembali rasa saling percaya, dengan komitmen melaporkan provokasi dan mengaktifkan patroli kerukunan secara berkala.
Rekomendasi Kebijakan: Desa Inklusif dan Dialog Rutin sebagai Solusi Partisipatif
Opsi penyelesaian jangka panjang yang ditawarkan dalam forum adalah pembentukan desa inklusif dengan fasilitas bersama—seperti taman interaktif, pasar mingguan lintas iman, dan pusat kegiatan pemuda—yang dapat menjadi ruang netral untuk interaksi. Langkah ini dikombinasikan dengan program dialog rutin setiap bulan yang difasilitasi oleh tokoh agama dan pemerintah desa. Partisipasi komunitas menjadi kunci, karena solusi yang mengakar pada kesadaran warga lebih efektif daripada pendekatan top-down belaka. Pengalaman dari daerah lain menunjukkan bahwa desa inklusif mampu menurunkan tingkat segregasi dan memperkuat kohesi sosial. Oleh karena itu, para pengambil kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu mengintegrasikan model ini ke dalam rencana pembangunan daerah. Selain itu, penguatan forum lintas iman yang sudah ada perlu didukung dengan alokasi anggaran khusus untuk kegiatan rekonsiliasi dan pelatihan mediasi konflik bagi tokoh masyarakat. Kepada pemerintah daerah Maluku dan Kementerian Agama, rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti meliputi: (1) mengesahkan Peraturan Daerah tentang Desa Inklusif yang mewajibkan penyediaan fasilitas bersama di setiap kecamatan rawan konflik; (2) membentuk satuan tugas rekonsiliasi yang terdiri dari tokoh agama dan perwakilan komunitas untuk memastikan implementasi Piagam Damai berjalan efektif.