Konflik horizontal antara komunitas Muslim dan Kristen di Ambon, Maluku, yang telah mengakar sejak tragedi 1999, kembali menjadi sorotan nasional. Dampaknya tidak hanya melumpuhkan aktivitas sosial-ekonomi, tetapi juga menciptakan jurang pemisah yang mewariskan sentimen sektarian lintas generasi. Dalam skala lokal, sebanyak 10 desa di Kecamatan Salahutu dan Leihitu menjadi episentrum ketegangan, dengan eskalasi sering terjadi saat perayaan hari besar keagamaan atau sengketa lahan kuburan. Proses rekonsiliasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dan tokoh adat akhirnya mencapai titik terang melalui penandatanganan perjanjian damai bersama.
Analisis Akar Konflik: Dari Sentimen Sektarian hingga Kesenjangan Ekonomi
Konflik agama di Ambon bukan sekadar perbedaan keyakinan, melainkan akumulasi dari kegagalan kebijakan integrasi sosial pasca-konflik 1999. Beberapa faktor pemicu utama yang teridentifikasi dalam dialog fasilitasi adalah:
- Warisan sentimen sektarian yang belum tuntas direkonsiliasi, diperparah oleh pengangguran struktural di kalangan pemuda.
- Penguasaan lahan yang timpang, terutama menyangkut lokasi pemakaman dan akses ruang publik, menjadi pemicu konflik laten.
- Minimnya ruang interaksi lintas iman yang setara, sehingga prasangka mudah terbentuk dan diperkuat oleh narasi eksklusivisme.
Peta aktor dalam konflik ini melibatkan kelompok pemuda, tokoh agama, dan penguasa adat yang kerap terjebak dalam politik identitas. Tanpa pendekatan yang membumi, setiap momen hari besar keagamaan berpotensi memicu ledakan sosial.
Solusi Kolaboratif: Pendekatan Bottom-Up dan Ekonomi Produktif
Perjanjian damai yang dihasilkan tidak hanya berisi komitmen tanpa kekerasan, tetapi juga merumuskan langkah konkret yang bersifat solutif. Opsi penyelesaian yang dijalankan mencakup tiga pilar utama:
- Pendekatan bottom-up dengan melibatkan pemuda sebagai agen perdamaian melalui forum dialog rutin dan pelatihan resolusi konflik.
- Program ekonomi produktif bersama seperti pasar gotong royong yang mempertemukan pedagang Muslim dan Kristen, sehingga kepentingan ekonomi lintas iman terintegrasi.
- Kegiatan budaya lintas iman yang dijadwalkan secara berkala untuk membangun kembali modal sosial dan kepercayaan antarwarga.
Keterlibatan tokoh adat sebagai mediator yang netral dan legitimasi penuh dari pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan awal. Model ini menunjukkan bahwa rekonsiliasi di Ambon tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan keamanan, melainkan harus menyentuh aspek kesejahteraan.
Bagi pengambil kebijakan di tingkat pusat, rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti adalah menduplikasi model rekonsiliasi ini di daerah rawan konflik lainnya dengan penyesuaian konteks lokal. Pemerintah perlu mengalokasikan dana khusus untuk program ekonomi produktif lintas agama, menetapkan indikator keberhasilan yang terukur, dan memperkuat peran tokoh adat sebagai garda depan perdamaian. Tanpa keberlanjutan pendanaan dan pendampingan, perjanjian damai di Ambon hanya akan menjadi dokumen tanpa dampak.