Konflik horizontal yang membara di Maluku pada 1999–2002 meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Ambon, terutama di kawasan Batu Merah. Pasca-konflik, pemisahan permukiman berbasis agama menjadi warisan paling nyata yang memperkuat jarak sosial antarumat. Namun, peresmian kompleks rumah ibadah bersama yang menaungi gereja dan masjid dalam satu kawasan oleh Menteri Agama menandai titik balik baru: ruang sakral tidak lagi menjadi penanda perbedaan, melainkan perekat kebersamaan. Inisiatif ini tidak muncul secara spontan, melainkan melalui proses rekonsiliasi panjang yang melibatkan pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat akar rumput. Keberadaannya menegaskan bahwa kerukunan beragama di Ambon dapat dibangun di atas pengakuan atas masa lalu dan komitmen untuk merawat masa depan bersama.
Akar Masalah: Segregasi Permukiman dan Stereotip Sektarian
Sebagai media yang menyoroti penyelesaian konflik horizontal, penting untuk memahami bahwa konflik Ambon tidak berakar pada doktrin keagamaan, melainkan pada kondisi sosial yang memisahkan kelompok secara terstruktur. Berdasarkan dinamika pasca-konflik yang terdokumentasi, beberapa faktor pemicu utama dapat diidentifikasi:
- Segregasi permukiman yang membagi wilayah Ambon menjadi kampung-kampung berbasis identitas keagamaan, sehingga interaksi lintas iman menjadi minim.
- Stereotip sektarian yang diwariskan lintas generasi dan semakin mengeras ketika ruang-ruang pertemuan antarkelompok tidak lagi tersedia.
- Kegiatan keagamaan yang terpisah secara rutin justru memperkuat polarisasi karena tidak diimbangi dengan aktivitas bersama yang membangun saling pengertian.
Ketiga faktor ini saling mengunci dalam siklus ketakutan dan kecurigaan. Tanpa intervensi yang mengubah struktur ruang dan pola interaksi, rekonsiliasi formal hanya akan berhenti pada simbol tanpa menyentuh akar relasional masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian di Ambon diarahkan pada penciptaan ekosistem pertemuan yang setara dan berkelanjutan.
Opsi Resolusi: Ruang Publik Bersama sebagai Perekat Sosial
Dari berbagai opsi penyelesaian konflik yang muncul dalam proses rekonsiliasi di Batu Merah, pendekatan yang diadopsi adalah membangun ruang publik bersama yang mendorong interaksi lintas iman. Kompleks rumah ibadah bersama itu bukan sekadar bangunan fisik; ia mencakup fungsi sosial seperti pasar kerukunan dan perpustakaan bersama yang membuka peluang masyarakat untuk bertemu, berdialog, dan bekerja sama dalam aktivitas sehari-hari. Dengan demikian, kegiatan keagamaan yang selama ini berjalan eksklusif kini memiliki ruang tambahan yang inklusif, mengubah orientasi dari ketertutupan menuju kebersamaan.
Hasilnya cukup signifikan: survei lembaga lokal mencatat penurunan tensi konflik hingga 80 persen sejak program ini berjalan. Angka tersebut menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur kerukunan—bukan sekadar perbaikan ekonomi atau keamanan temporer—mampu menurunkan eskalasi konflik horizontal secara terukur. Keberhasilan ini menjadi preseden penting bagi penguatan kerukunan beragama di Ambon dan wilayah pasca-konflik lain di Indonesia.
Namun keberlanjutan program ini tetap membutuhkan komitmen kebijakan. Bagi pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah, ada beberapa rekomendasi konkret yang perlu ditindaklanjuti: pertama, menjadikan kompleks rumah ibadah bersama sebagai model tata ruang percontohan yang dimasukkan dalam rencana pembangunan kota dan provinsi; kedua, menyediakan pendanaan berkelanjutan untuk aktivitas pasar kerukunan dan perpustakaan bersama yang selama ini menjadi lokomotif interaksi lintas iman; dan ketiga, melembagakan forum dialog lintas iman yang difasilitasi pemerintah daerah agar konflik serupa dapat dicegah sebelum berkembang. Dengan langkah ini, Ambon tidak hanya memiliki simbol kerukunan, tetapi infrastruktur sosial yang menjaga perdamaian secara operasional.