Sengketa administratif yang berujung pada laporan polisi terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber Kencono, Banyuwangi, Moch As'ad, atas dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen tanah karawangan, bukan hanya kasus hukum biasa. Ini merupakan contoh nyata konflik horizontal struktural di level pemerintahan desa, dimana kewenangan administratif atas dokumen tanah berpotensi menjadi alat pemerasan terhadap warga. Konflik ini melibatkan relasi kuasa antara aparatur desa dan masyarakat, dengan dampak yang dapat merusak kohesi sosial dan kepercayaan pada institusi desa, terutama dalam wilayah yang nilai tanahnya meningkat akibat proyek pembangunan.

Anatomi Konflik: Dari Sengketa Dokumen ke Pemerasan Struktural

Akar konflik di Desa Sumber Kencono terletak pada penyalahgunaan kewenangan dan monopoli akses terhadap proses administratif. Oknum aparat desa, dalam hal ini Sekdes, diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta komisi hingga 50% dari nilai transaksi tanah warga dalam pengurusan dokumen karawangan. Praktik ini merupakan bentuk pemerasan struktural, dimana ketidakseimbangan informasi dan ketergantungan warga pada prosedur birokrasi desa menjadi titik leverage. Analisis konflik ini mengidentifikasi beberapa faktor pemicu utama:

  • Ketiadaan Transparansi Prosedur: Proses pengurusan dokumen tanah, khususnya karawangan, sering kali tidak terstandardisasi dan tidak dipublikasikan secara terbuka kepada seluruh warga, menciptakan ruang bagi manipulasi.
  • Mekanisme Pengaduan yang Tidak Efektif: Ketika warga merasa dirugikan, jalur internal desa seperti melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau kepala desa sering kali tidak responsif, mendorong eskalasi ke jalur hukum sebagai upaya akhir.
  • Kesenjangan Informasi dan Kuasa: Aparat desa memiliki pengetahuan dan akses administratif yang tidak dimiliki warga biasa, yang dalam kondisi tanpa checks and balances dapat disalahgunakan.

Dinamika konflik menunjukkan bahwa laporan ke polisi bukan titik awal, tetapi hasil akhir dari kegagalan berbagai mekanisme penyelesaian internal. Hal ini berpotensi menciptakan polarisasi dan dendam berkepanjangan antara keluarga warga dengan keluarga aparatur desa, merusak tatanan sosial yang dibangun atas dasar kepercayaan.

Rekonstruksi Sistem: Rekomendasi Kebijakan untuk Pencegahan Konflik Berulang

Penanganan kasus ini harus melampaui proses hukum terhadap oknum individu. Tujuan strategis adalah membangun sistem di tingkat desa yang resilient terhadap penyalahgunaan wewenang dan mampu menyelesaikan sengketa secara internal sebelum eskalasi. Pendekatan solutif memerlukan intervensi multidimensi dari pemerintah kabupaten sebagai pembina, dengan rekomendasi kebijakan berikut:

  • Audit dan Standardisasi Proses Administratif: Pemerintah Kabupaten Banyuwangi perlu melakukan audit transparan terhadap seluruh pengurusan dokumen tanah, khususnya karawangan, di Desa Sumber Kencono dan desa-desa dengan karakter serupa. Hasil audit harus diikuti dengan penerbitan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, sederhana, dan wajib diakses publik.
  • Penguatan Kapasitas dan Pengawasan Internal Desa: Pelatihan integritas dan etika pemerintahan bagi seluruh perangkat desa harus menjadi program berkelanjutan. Selain itu, fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga pengawasan masyarakat desa perlu diaktifkan dan diberi kapasitas nyata untuk mengawasi kinerja perangkat desa, termasuk dalam hal pengurusan dokumen.
  • Digitalisasi dan Transparansi Informasi: Pemerintah kabupaten dapat mempromosikan dan mendukung implementasi Sistem Informasi Desa (SID) terbuka, dimana jenis dokumen, prosedur, biaya resmi, dan timeline pengurusan tanah dapat diakses online oleh semua warga. Ini mengurangi ruang untuk klaim informasi eksklusif yang menjadi alat pemerasan.
  • Membangun Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tiered: Dibentuk atau difungsikan kembali forum mediasi desa yang terdiri dari perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat, sebagai lapisan pertama penyelesaian sengketa administratif sebelum warga mempertimbangkan jalur hukum.

Untuk pengambil kebijakan di tingkat kabupaten dan provinsi, konflik di Sumber Kencono adalah alarm untuk memperkuat framework pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan desa. Investasi pada transparansi administratif, penguatan kelembagaan desa, dan edukasi hukum bagi warga merupakan strategi preventif yang lebih bernilai daripada hanya menanggapi kasus hukum secara ad hoc. Kebijakan yang proaktif dalam mengurai konflik dokumen tanah akan tidak hanya menyelesaikan satu kasus, tetapi membangun pilar resolusi yang kuat untuk stabilitas sosial di seluruh desa.