Kasus pelaporan Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber Kencono, Banyuwangi, Moch As'ad, kepada pihak kepolisian oleh warga atas dugaan pemerasan dan penghalangan akses terhadap dokumen tanah karawangan, merupakan fenomena yang perlu dilihat sebagai indikator kerentanan struktural dalam tata kelola pemerintahan desa. Konflik ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial komunitas, tetapi juga menyingkap ketimpangan kekuasaan dan informasi yang sistemik antara aparat desa dan masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen legal terkait transaksi tanah dan proyek pembangunan. Ketika saluran informal gagal, warga berpaling ke jalur hukum formal, namun eskalasi ini—tanpa pendampingan struktural—berpotensi memperuncing hubungan dan melahirkan dendam sosial yang berkepanjangan di tingkat lokal.
Anatomi Konflik: Dari Sengketa Administratif ke Eskalasi Formal
Dinamika konflik di Desa Sumber Kencono mengikuti pola yang sering muncul dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa. Konflik bermula dari rencana penjualan tanah warga yang terkena proyek pembangunan, di mana pejabat desa diduga memanfaatkan posisi dan wewenangnya untuk meminta komisi tidak wajar—hingga mencapai 50% dari nilai jual. Pola ini mencerminkan tiga faktor pemicu utama yang perlu diurai sebagai basis rekomendasi kebijakan:
- Monopoli Akses Administratif: Pejabat desa mengontrol proses pengurusan dokumen tanah, menciptakan ketergantungan warga dan ruang rentan untuk penyalahgunaan wewenang.
- Kesenjangan Informasi: Warga sering tidak memiliki pemahaman atau akses langsung terhadap prosedur dan regulasi, sehingga rentan terhadap manipulasi dalam proses administrasi.
- Ketiadaan Saluran Pengaduan Efektif: Respons Kepala Desa yang menyayangkan langkah hukum menunjukkan preferensi penyelesaian internal, namun saluran tersebut mungkin sudah tidak dianggap efektif atau fair oleh warga, mendorong mereka ke jalur hukum.
Langkah warga melaporkan kasus ke polisi merupakan indikator bahwa mereka merasa tidak memiliki alternatif lain. Namun, proses hukum yang berlarut-larut, dengan kompleksitas bukti dan prosedur, dapat mengalihkan energi dari resolusi substantif dan memperburuk hubungan sosial di komunitas. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana konflik desa yang tidak diantisipasi dapat bermetamorfosis dari sengketa administratif menjadi pertarungan hukum, dengan implikasi sosial yang luas dan mengancam akses hukum yang adil bagi masyarakat.
Rekomendasi Kebijakan: Membangun Tata Kelola Desa yang Akuntabel dan Resolutif
Untuk mencegah repetisi konflik serupa dan membangun pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan dipercaya, diperlukan intervensi kebijakan yang bersifat struktural dan preventif. Rekomendasi ini ditujukan kepada pengambil keputusan di tingkat kabupaten, provinsi, serta instansi terkait seperti Kemendagri dan BPN, dengan fokus pada tiga area transformasi:
- Transparansi dan Digitalisasi Administrasi Tanah: Membangun sistem informasi desa yang terbuka, khususnya untuk pengurusan dokumen tanah (karawangan dan lainnya). Digitalisasi proses dan publikasi alur, biaya, dan waktu penyelesaian secara wajib dapat meminimalisir monopoli informasi dan ruang untuk pemerasan.
- Pembuatan Saluran Pengaduan Independen Tingkat Kecamatan: Membentuk atau memperkuat fungsi ombudsman atau unit pengaduan khusus di tingkat kecamatan yang dapat menangani konflik desa sebelum eskalasi ke ranah hukum. Saluran ini harus memiliki mandat untuk mediasi dan investigasi awal, dengan mekanisme pelaporan yang mudah diakses warga.
- Penguatan Kapasitas dan Monitoring Aparat Desa: Program pelatihan reguler untuk aparat desa tentang etika pemerintahan, prosedur administrasi tanah, dan konflik resolusi, dikombinasikan dengan sistem monitoring kinerja dan integritas yang transparan oleh pemerintah kabupaten.
Implementasi rekomendasi ini tidak hanya akan mengurangi potensi konflik akibat pemerasan dan monopoli akses, tetapi juga memperkuat legitimasi pemerintahan desa dan membangun stabilitas sosial yang lebih resilient. Pemerintah daerah perlu memprioritaskan inisiatif ini dalam program pembangunan desa mereka, dengan dukungan regulasi dan anggaran yang memadai dari tingkat nasional.