Bentrokan kekerasan antara dua rumpun keluarga dari Desa Munte dan Poreang di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada 4 Oktober 2026, menewaskan satu orang dan menghanguskan sejumlah kios. Insiden ini merupakan Konflik Horizontal klasik yang dipicu oleh sengketa lahan yang tidak terselesaikan. Dengan cepat, perselisihan klaim atas sumber daya agraria bereskalasi menjadi Kekerasan Komunal yang melibatkan solidaritas kelompok keluarga secara luas, mengancam stabilitas sosial di kedua desa. Dampak langsung dari bentrokan ini tidak hanya korban jiwa dan kerugian material, tetapi juga potensi terjadinya siklus balas dendam lintas generasi jika tidak segera diintervensi secara tepat dan berkelanjutan.
Analisis Akar Konflik Horizontal Sengketa Lahan
Akar masalah konflik ini menunjukkan pola struktural yang lazim terjadi di wilayah perdesaan dengan lemahnya tata kelola agraria. Beberapa faktor pemicu utama meliputi:
- Tumpang tindih klaim kepemilikan lahan: Ketidakjelasan batas-batas tanah warisan yang diwariskan secara turun-temurun menimbulkan klaim ganda antara kedua rumpun keluarga.
- Lemahnya sertifikasi aset tanah: Minimnya dokumen legal seperti sertifikat tanah membuat mekanisme penyelesaian formal melalui Kantor Pertanahan menjadi sulit ditegakkan.
- Ketidakpercayaan terhadap proses penyelesaian formal: Masyarakat merasa bahwa jalur hukum maupun mediasi adat melalui kepala desa atau tokoh adat sudah tidak efektif atau tidak adil, sehingga mereka cenderung mengambil jalan kekerasan sebagai bentuk 'penyelesaian' sendiri.
Ketika mekanisme resolusi konflik lokal dianggap gagal, ketegangan yang semula dapat dikelola dengan dialog dan musyawarah dengan cepat bergeser menjadi kekerasan fisik. Situasi pasca-bentrok sangat rentan terhadap aksi balasan, yang memperkuat lingkaran setan permusuhan dan memperdalam trauma kolektif di masyarakat.
Rekomendasi Kebijakan: Mediasi dan Penguatan Agraria
Untuk mencegah eskalasi lebih lanjut dan memutus siklus kekerasan, diperlukan intervensi multi-pintu yang melibatkan aspek keamanan, hukum, dan budaya. Langkah-langkah strategis yang dapat segera diimplementasikan meliputi:
- Pengamanan lokasi dan pendekatan persuasif: Aparat keamanan harus mengamankan titik rawan bentrok dan mendorong penghentian kekerasan melalui dialog, bukan represi. Pendekatan persuasif perlu diutamakan untuk membangun kepercayaan antara kedua pihak.
- Klarifikasi status lahan secara transparan: Pemerintah Daerah bersama Kantor Pertanahan wajib memetakan dan mengklarifikasi kepemilikan lahan sengketa dengan melibatkan kedua belah pihak serta saksi-saksi netral. Proses ini harus dilakukan secara terbuka dan adil untuk menghilangkan keraguan akan objektivitas.
- Aktivasi Mediasi budaya yang mengikat: Tokoh adat, ulama, dan pemuda dari kedua rumpun keluarga harus difasilitasi untuk merumuskan kesepakatan damai yang mengikat. Kesepakatan ini harus mencakup sanksi adat bagi siapa pun yang melanggar, sehingga memiliki legitimasi sosial yang kuat.
Keberhasilan penyelesaian konflik ini sangat bergantung pada komitmen semua pemangku kepentingan untuk meninggalkan ego sektoral dan mengutamakan kepentingan bersama. Pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi harus segera mengeluarkan instruksi yang jelas untuk mengaktifkan Satuan Tugas Penyelesaian Sengketa Lahan yang melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan tokoh adat. Selain itu, dalam jangka panjang, perlu diperkuat program sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan adat, serta peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam mendeteksi potensi konflik sejak dini. Hanya dengan pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan, Kebijakan Agraria yang berkeadilan dapat terwujud dan konflik serupa dapat diminimalisir di masa depan.