Konflik horizontal di Kelurahan Bitowa, Makassar, dipicu oleh kedatangan sebuah organisasi masyarakat yang hendak memasang papan bicara di lokasi lahan sengketa, yang langsung ditolak warga setempat. Akar masalahnya terletak pada klaim kepemilikan lahan yang tumpang-tindih dan penyelesaian sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga memicu eskalasi menjadi tawuran massa dengan penggunaan batu, panah busur, hingga bom molotov. Dinamika konflik menunjukkan pola klasik di mana pihak luar yang merasa memiliki klaim berusaha melakukan eksekusi fisik, sementara komunitas lokal mempertahankan status quo dengan cara kekerasan. Kapolrestabes Makassar telah menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan tidak dapat diselesaikan melalui aksi sepihak dan harus melalui mekanisme pengadilan. Opsi penyelesaian yang konstruktif memerlukan moratorium segala bentuk eksekusi fisik, mediasi intensif oleh pemerintah daerah dengan melibatkan lembaga adat dan BPN, serta percepatan proses verifikasi sertipikat dan penyelesaian hukum di pengadilan agraria. Untuk mencegah pengulangan, diperlukan sosialisasi sistem penyelesaian sengketa lahan yang terstandar dan pengawasan ketat terhadap pergerakan massa dari luar wilayah.