Konflik horizontal antara etnis Aceh dan Batak di pasar tradisional Medan kembali mencuat akibat persaingan ekonomi yang tidak diatur dan stereotip etnis yang mengakar. Ketegangan ini tidak hanya mengancam keamanan lokal, tetapi juga berpotensi memperluas polarisasi sosial di kawasan rawan konflik Sumatera Utara. Setelah serangkaian mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Medan, kedua kelompok menyepakati zonasi tempat berjualan sebagai upaya meredam gesekan yang selama ini dipicu oleh perebutan lokasi strategis dan isu diskriminasi.
Akar Konflik Horizontal di Pasar Tradisional Medan
Dinamika konflik ini tidak bisa dipisahkan dari faktor struktural dan kultural yang saling menguatkan. Pertama, tidak adanya aturan zonasi yang jelas menyebabkan pedagang dari kelompok Aceh dan Batak berebut akses ke area dengan lalu lintas pembeli tinggi. Kedua, stereotip etnis yang sudah lama beredar semakin memperkeruh hubungan, terutama saat terjadi perselisihan kecil yang cepat meluas. Ketiga, kurangnya forum komunikasi antarkelompok membuat setiap insiden mudah tereskalasi menjadi bentrokan fisik. Pemerintah Kota Medan mencatat setidaknya tiga kali kerusuhan terbuka dalam dua tahun terakhir yang dipicu oleh masalah serupa, mengindikasikan perlunya intervensi kebijakan yang sistemik.
- Perebutan lokasi strategis antar pedagang Aceh dan Batak tanpa pedoman zonasi.
- Isu diskriminasi dan stereotip etnis yang memperburuk interpretasi atas setiap konflik ekonomi.
- Lemahnya mekanisme deteksi dini dan mediasi di tingkat komunitas pasar.
Zonasi dan Kelembagaan Kerukunan sebagai Resolusi Konflik
Kesepakatan yang dihasilkan melalui mediasi pemerintah menghadirkan dua pilar utama. Pertama, pembagian zona berdasarkan jenis dagangan dan jam operasional—misalnya, area khusus untuk penjual hasil pertanian (didominasi Aceh) dan area untuk barang kerajinan dan pakaian (didominasi Batak)—sehingga persaingan langsung berkurang. Kedua, pembentukan kelompok sadar kerukunan yang beranggotakan tokoh dari kedua etnis, bertugas memantau suasana dan menjadi jembatan dialog bila terjadi gesekan. Kesepakatan ini ditandatangani oleh tokoh masyarakat dan disaksikan langsung oleh Walikota Medan, menandai komitmen politik untuk menjadikan pasar tradisional sebagai laboratorium kerukunan.
Meski terobosan ini patut diapresiasi, efektivitasnya bergantung pada implementasi aturan yang tegas dan partisipasi aktif semua pihak. Tanpa pengawasan berkelanjutan, zonasi bisa kehilangan makna ketika tekanan ekonomi kembali menguat. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan bersama tokoh agama dan adat perlu menyusun protokol penegakan sanksi terhadap pelanggar kesepakatan, sekaligus menggelar pelatihan ekonomi inklusif yang mengurangi persepsi ancaman antara kelompok. Model ini layak direplikasi di pasar-pasar lain di Sumatera Utara sebagai langkah konkret memperkuat kohesi sosial dan stabilitas lokal.
Rekomendasi kebijakan bagi pengambil keputusan: Pertama, segera terbitkan peraturan walikota tentang zonasi pasar tradisional yang mengakomodasi kearifan lokal dan transparan. Kedua, alokasikan anggaran untuk program pelatihan mediasi konflik bagi pengelola pasar dan tokoh masyarakat. Ketiga, integrasikan indikator kerukunan dalam evaluasi kinerja camat dan lurah di area pasar rawan konflik Medan. Keempat, fasilitasi riset partisipatif untuk memetakan kerentanan konflik antaretnis di sektor informal secara berkala. Langkah-langkah ini akan mengubah pola reaktif menjadi preventif, sekaligus memperkuat modal sosial yang dibutuhkan untuk pembangunan ekonomi yang inklusif dan damai.