Konflik lahan antara warga transmigran dan komunitas Dayak di Sampit, Kalimantan Tengah, yang telah berlangsung sejak 2023, akhirnya mencapai titik terang. Melalui mediasi BPN dan pemerintah daerah pada 29 September 2026, kedua pihak sepakat membagi batas lahan dan memberikan kompensasi. Akar konflik adalah ketidakjelasan sertifikat tanah dan perbedaan persepsi hak ulayat. Solusi yang ditempuh adalah penetapan peta kadaster partisipatif dan komite bersama pengelolaan sumber daya alam. Kesepakatan ini menjadi preseden penting bagi penyelesaian konflik agraria horizontal di daerah lain. Monitoring ketat oleh BPN selama satu tahun ke depan akan memastikan implementasi.