Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sebanyak 18 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terkait dengan konflik agraris di Jawa Timur sepanjang tahun 2026. Laporan tersebut mengungkap pola pelanggaran sistematis yang meliputi penggusuran paksa, kriminalisasi terhadap petani, serta penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan. Konflik ini tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi masyarakat adat dan petani, tetapi juga memperdalam ketidakpercayaan terhadap institusi hukum dan tata kelola pertanahan. Skala dampaknya meluas ke setidaknya 12 kabupaten/kota di Jawa Timur, menunjukkan bahwa krisis agraria telah menjadi isu struktural yang memerlukan intervensi kebijakan segera.
Analisis Akar Masalah dan Peta Aktor dalam Konflik Agraria Jatim
Akar dari rangkaian pelanggaran HAM ini bersumber pada tumpang tindih sertifikat tanah antara tiga aktor utama: masyarakat adat yang telah mendiami lahan secara turun-temurun, perusahaan yang mengantongi izin konsesi dari pemerintah, dan negara yang kerap mengklaim kawasan tersebut sebagai tanah negara. Ketidakjelasan batas wilayah, rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses perizinan, serta lemahnya penegakan hukum menjadi faktor pemicu yang memperparah konflik. YLBHI dalam laporannya mengidentifikasi beberapa pola peristiwa yang mendominasi:
- Pemaksaan pembongkaran permukiman dan lahan produktif tanpa proses musyawarah yang adil.
- Kriminalisasi terhadap petani dan aktivis yang melakukan pembelaan hak atas tanah.
- Penggunaan aparat keamanan dalam operasi pengamanan proyek yang tidak transparan.
Ketiga pola ini menunjukkan adanya celah dalam koordinasi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan aparat penegak hukum. Tanpa pemetaan konflik yang akurat dan mekanisme pencegahan dini, potensi pelanggaran HAM akan terus berulang.
Rekomendasi Kebijakan untuk Resolusi Konflik Agraria
Sebagai langkah solutif, YLBHI mendesak pembentukan Komisi Rekonsiliasi Agraria Daerah (KRAD) yang bersifat independen dan beranggotakan perwakilan masyarakat adat, akademisi, dan pemerintah. Komisi ini bertugas melakukan audit menyeluruh terhadap hak-hak tanah yang tumpang tindih serta memediasi penyelesaian secara restoratif. Selain itu, sejumlah opsi penyelesaian konkret yang dapat segera diimplementasikan meliputi:
- Moratorium penggusuran di seluruh wilayah konflik hingga audit hak tanah selesai dilakukan secara partisipatif.
- Penguatan legal aid bagi komunitas rentan melalui alokasi anggaran khusus di tingkat provinsi dan kabupaten.
- Reformasi perizinan yang mewajibkan persetujuan masyarakat adat sebelum penerbitan sertifikat baru.
Langkah-langkah tersebut harus diiringi dengan pengawasan ketat oleh lembaga HAM independen dan publikasi berkala hasil audit tanah. Kesinambungan proses rekonsiliasi juga memerlukan komitmen politik dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan dan pemerintah desa.
Rekomendasi kebijakan yang dapat segera ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan adalah penerbitan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang percepatan penyelesaian konflik agraria melalui KRAD. Pemerintah provinsi bersama DPRD perlu mengalokasikan dana khusus untuk moratorium, legal aid, dan digitalisasi data pertanahan. Tanpa terobosan kebijakan yang konkret, siklus pelanggaran HAM dalam konflik agraris di Jawa Timur berpotensi kembali terulang.