Konflik beruntun yang melibatkan Dusun Bele dan Dusun Lewonara di Adonara Timur sejak Maret 2026 telah memasuki fase destruktif dengan total 67 rumah terbakar dan tiga korban jiwa pada bentrokan 18 Juli lalu. Data lapangan mengungkap kegagalan berulang upaya mediasi dan kesepakatan damai, yang ironisnya hanya didukung oleh satu pihak, sehingga memperdalam trauma kolektif dan erosi kepercayaan terhadap proses perdamaian formal. Kritisnya situasi ini menuntut analisis yang mendalam terhadap akar masalah dan rekomendasi kebijakan yang tidak lagi bersifat seremonial, melainkan struktural dan berkelanjutan.

Mengurai Kegagalan Pendekatan Seremonial dan Akar Konflik

Bentrokan yang berulang di Adonara bukan sekadar insiden kekerasan spontan, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik dalam menangani sengketa mendasar. Analisis menunjukkan bahwa pendekatan selama ini terlalu mengandalkan ritual perdamaian—seperti pertemuan dan penandatanganan dokumen—tanpa diiringi mekanisme implementasi dan pengawasan yang mengikat. Keterlibatan tokoh adat dan agama, meski krusial, terbukti tidak cukup karena tidak didukung oleh otoritas negara yang mampu memaksa penyelesaian persoalan inti. Akar konflik ini bersifat multidimensional:

  • Sengketa Lahan: Konflik mendasar yang belum terselesaikan secara hukum dan sosial, menciptakan ketidakpastian kepemilikan yang mudah disulut.
  • Distribusi Sumber Daya Ekonomi: Ketidakpuasan terhadap akses dan manfaat dari pembangunan, yang diperparah oleh rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang dirasakan tidak adil.
  • Lemahnya Legitimasi Proses Damai: Kesepakatan damai yang hanya didukung satu pihak menandakan proses mediasi yang eksklusif dan tidak partisipatif, sehingga mudah diingkari.
Konsekuensinya, upaya pemulihan kepercayaan dan rekonsiliasi sosial menjadi semakin kompleks dan membutuhkan intervensi yang lebih terstruktur.

Membangun Arsitektur Resolusi yang Komprehensif dan Berkelanjutan

Respons pembentukan Satgas Khusus oleh Pemda dan Polda NTT merupakan langkah korektif yang perlu didesain sebagai sebuah platform permanen untuk resolusi konflik, bukan sekadar tim reaksi krisis. Satgas ini harus menjadi tulang punggung dari strategi pemulihan yang terpadu. Agar efektif, Satgas Khusus harus mengadopsi pendekatan tiga pilar:

  • Pilar Penyelesaian Hukum dan Administratif: Memprioritaskan pemetaan dan penetapan status hukum lahan sengketa dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pihak yang selama ini terabaikan dalam mediasi.
  • Pilar Pemulihan Sosial-Ekonomi: Membangun mekanisme kompensasi atau ganti rugi sosial yang transparan bagi korban yang kehilangan rumah dan mata pencaharian. Ini bukan sekadar bantuan material, tetapi investasi untuk memutus siklus dendam dan kekerasan berkelanjutan.
  • Pilar Pencegahan dan Pemantauan: Mengembangkan Satgas menjadi sistem peringatan dini (early warning system) yang aktif memantau indikator ketegangan sosial di Adonara, memanfaatkan jaringan tokoh adat dan agama sebagai sensor di lapangan.
Pendekatan ini menggeser paradigma dari sekadar menghentikan bentrok menjadi membangun infrastruktur sosial untuk perdamaian jangka panjang.

Rekomendasi kebijakan konkret yang harus segera ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah adalah mendorong percepatan program sertifikasi tanah secara massal di daerah rawan konflik seperti Adonara. Program ini harus menjadi prioritas nasional dalam kerangka investasi untuk stabilitas sosial, mengingat ketidakpastian kepemilikan tanah adalah pemicu konflik horizontal yang paling persistent. Selain itu, perlu ada mandat khusus bagi Satgas Khusus untuk melakukan kajian mendalam terhadap distribusi manfaat pembangunan, termasuk proyek Koperasi Desa Merah Putih, guna memastikan keadilan dan mencegah ketegangan baru. Intervensi kebijakan harus konsisten, terukur, dan diawasi oleh lembaga independen untuk memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan proses pemulihan.