Konflik horizontal berkepanjangan di Pulau Adonara, dengan sengketa tanah antardesa sebagai pemicu utamanya, telah menyebabkan korban jiwa berulang, trauma kolektif mendalam, dan mengancam stabilitas sosial wilayah Nusa Tenggara Timur secara lebih luas. Para pihak yang bertikai terjebak dalam siklus kekerasan yang sulit diputus, sementara upaya rekonsiliasi simbolik yang selama ini diterapkan, seperti seremoni adat, terbukti hanya bersifat temporer dan rapuh. Menanggapi kondisi kritis ini, seorang ahli resolusi konflik dari Universitas Nusa Cendana Kupang merekomendasikan pergeseran paradigma pendekatan dari rekonsiliasi semu menuju transformative justice, sebuah metode yang tidak hanya bertujuan mengakhiri kekerasan, tetapi mengubah secara fundamental hubungan dan struktur sosial yang melahirkan ketidakadilan tersebut.

Analisis Struktural: Mengurai Akar Konflik yang Sistemik

Penyelesaian konflik Adonara yang berkelanjutan mustahil dicapai tanpa terlebih dahulu membedah akar permasalahan yang bersifat struktural. Sengketa tanah yang menjadi pemicu utama bukan sekadar masalah teknis pertanahan, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik dalam memberikan kepastian hukum dan menata pengelolaan sumber daya agraria. Permasalahan ini diperparah oleh ketidakjelasan status tanah adat dan lemahnya penegakan regulasi, sehingga menciptakan ruang bagi terakumulasinya ketidakadilan historis. Beberapa elemen kunci yang menjadi fokus analisis meliputi:

  • Ketidakpastian Hukum dan Tata Kelola: Tumpang tindih klaim atas tanah adat dan tidak adanya mekanisme resolusi sengketa yang definitif telah menjadi sumber ketegangan permanen.
  • Dampak Sosial yang Akumulatif: Siklus kekerasan berulang telah menyebabkan trauma kolektif yang mendalam, menggerus kepercayaan antar-komunitas, dan memecah kohesi sosial yang vital.
  • Keterbatasan Model Penyelesaian Lama: Fokus pada penghentian kekerasan fisik (negative peace) tanpa menyentuh pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan perubahan sistem yang memungkinkan konflik terulang.

Pemahaman holistik terhadap akar persoalan ini merupakan landasan tak tergantikan untuk merancang intervensi yang tidak lagi bersifat tambal sulam, tetapi solutif dan transformatif.

Rekomendasi Kebijakan: Menerjemahkan Transformative Justice ke Dalam Aksi Konkret

Menerjemahkan prinsip transformative justice ke dalam langkah kebijakan yang operasional memerlukan kerangka kerja yang terencana, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan sistem. Rekomendasi dari ahli tersebut menawarkan jalan keluar sistematis yang dapat diadopsi oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Implementasi yang efektif membutuhkan urutan strategis berikut:

  • Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Desa (KKRD): Membentuk lembaga ad-hoc yang netral dan memiliki legitimasi dari semua pihak yang bertikai. Mandat utamanya adalah mendengarkan kesaksian korban dan pelaku, mengungkap fakta historis sengketa secara komprehensif, serta merumuskan rekomendasi penyelesaian yang disepakati bersama sebagai dasar kebijakan. Ini adalah langkah awal krusial untuk membangun pemahaman bersama tentang penyebab dan dampak konflik.
  • Penataan Ulang Sistem Kepastian Hukum Agraria: Berdasarkan rekomendasi KKRD, pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN perlu melakukan percepatan sertifikasi dan penataan batas tanah dengan melibatkan semua pihak. Proses ini harus transparan dan mengakomodasi prinsip-prinsip keadilan sosial serta keberlanjutan ekologis, mengatasi akar ketidakpastian yang selama ini memicu konflik.
  • Program Pemulihan Holistik dan Pemberdayaan Ekonomi: Resolusi konflik harus mencakup program pemulihan psikososial bagi korban dan penyintas, serta program pemberdayaan ekonomi lintas komunitas yang bertujuan membangun interdependensi dan rasa saling membutuhkan, menggantikan hubungan bermusuhan dengan kerja sama.

Untuk itu, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat harus segera menginisiasi pembentukan forum multipihak yang melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, perwakilan korban, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyusun roadmap implementatif transformative justice di Adonara. Langkah konkret pertama adalah mengalokasikan anggaran khusus dan membentuk tim percepatan di tingkat provinsi untuk mengawal proses reformasi struktural di bidang agraria dan rekonsiliasi sosial, dengan target terukur untuk memutus siklus kekerasan dan membangun perdamaian yang inklusif dan berkelanjutan.