Gelombang konflik horizontal di sejumlah wilayah, seperti Flores, Konawe, dan Gorontalo, semakin mengukuhkan posisi Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap gesekan sosial di tingkat lokal. Pola berulang yang teramati menunjukkan konflik kerap kali dipicu oleh sengketa lahan dan sumber daya alam, diperparah dengan benturan identitas, dan kemudian menyisakan trauma kolektif yang mendalam bagi masyarakat yang terlibat. Ketergantungan pada pendekatan keamanan struktural melalui aparat kepolisian dan pengadilan telah terbukti tidak menyentuh akar permasalahan, bahkan berpotensi mengkristalkan ketegangan karena sifatnya yang represif dan seringkali datang sebagai intervensi ad hoc. Situasi ini menuntut redefinisi strategi penanganan konflik, dari sekadar penanggulangan kekerasan menjadi pengembangan infrastruktur perdamaian yang berkelanjutan dan terlembaga di setiap daerah.
Analisis Konstruksi Sosial Ketidakberdayaan Resolusi di Tingkat Lokal
Analisis terhadap pola konflik di daerah-daerah rawan seperti Flores, Konawe, dan Gorontalo mengungkap dua lapisan masalah yang saling menguat. Lapisan pertama adalah faktor pemicu substantif, sedangkan lapisan kedua adalah kondisi sosial yang memungkinkan pemicu tersebut bereskalasi menjadi kekerasan horizontal. Beberapa faktor pemicu kunci meliputi:
- Sengketa Kepemilikan dan Akses atas Lahan dan Sumber Daya: Konflik sering berakar pada ketidakjelasan tata batas, klaim tumpang tindih antara hukum adat dan negara, serta distribusi manfaat ekonomi yang timpang.
- Politik Identitas dan Primordialisme: Isu-isu substantif kerap diikat dengan sentimen kesukuan, keagamaan, atau kedaerahan, sehingga menyulitkan proses penyelesaian murni berbasis prinsip keadilan.
- Lemahnya Mekanisme Penyelesaian Sengketa Non-Yudisial: Absennya forum mediasi lokal yang legitim, netral, dan memiliki kapasitas teknis yang memadai menyebabkan masyarakat tidak memiliki alternatif di luar jalur hukum formal atau kekerasan.
Kondisi sosial yang memperparah situasi adalah belum terbangunnya infrastruktur perdamaian yang komprehensif. Hal ini ditandai oleh lemahnya empat pilar kunci: kelembagaan mediasi yang stabil, sumber daya manusia fasilitator yang terlatih dan dipercaya, kerangka regulasi daerah yang mendorong penyelesaian damai, serta alokasi pendanaan yang berkelanjutan dan terstruktur. Akibatnya, siklus konflik berjalan dalam pola laten-meledak-reda, tanpa proses transformasi konflik yang mencegah pengulangan.
Rekonstruksi Infrastruktur Perdamaian: Strategi dari Hulu ke Hilir
Untuk memutus siklus konflik yang destruktif, diperlukan reorientasi kebijakan yang berfokus pada penguatan kapasitas mediasi lokal sebagai jantung dari infrastruktur perdamaian daerah. Pendekatan ini harus bersifat holistik, mulai dari pengaturan kelembagaan hingga pemberdayaan komunitas. Langkah strategis pertama adalah memastikan adanya kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung. Tanpa legitimasi formal, upaya mediasi akan sulit mendapatkan kepatuhan dari seluruh pihak yang bersengketa. Langkah kedua adalah membangun kelembagaan mediasi yang inklusif dan representatif, yang melibatkan aktor kunci di daerah.
Dalam praktiknya, penguatan infrastruktur ini dapat diwujudkan melalui serangkaian tindakan konkret. Sebagai contoh, pembentukan Unit Pelayanan Mediasi Konflik di tingkat kabupaten/kota yang diakui melalui Peraturan Daerah dan didanai secara rutin melalui APBD. Unit ini harus terdiri dari gabungan unsur pemerintah daerah, tokoh adat dan agama yang disegani, akademisi, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil lokal. Tujuannya adalah menciptakan satu pintu yang menjadi rujukan utama bagi masyarakat yang terlibat sengketa sebelum eskalasi terjadi.
Roadmap Kebijakan untuk Pengambil Keputusan di Tingkat Pusat dan Daerah
Membangun infrastruktur perdamaian yang efektif di daerah memerlukan komitmen dan sinergi lintas kementerian serta pemerintah daerah. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan berikut ini dirancang untuk dapat segera ditindaklanjuti:
- Penyusunan Panduan Standar Operasional Prosedur Mediasi Konflik Komunal: Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Hukum dan HAM harus segera memfasilitasi penyusunan panduan nasional yang fleksibel untuk diadopsi dan dikontekstualisasikan oleh pemerintah daerah. Panduan ini harus mencakup protokol identifikasi konflik, pemilihan fasilitator, etika mediasi, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi.
- Mandat dan Pendanaan Pembentukan Unit Mediasi Daerah: Pemerintah pusat perlu menerbitkan regulasi yang mewajibkan setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk dan mendanai Unit Pelayanan Mediasi Konflik, dengan alokasi anggaran khusus dalam APBD. Performa unit ini dapat dijadikan salah satu indikator kinerja kepala daerah dalam bidang ketahanan sosial.
- Integrasi Program Perdamaian dalam Mekanisme Dana Desa: Mendorong penggunaan sebagian Dana Desa untuk program pencegahan dan transformasi konflik yang bersifat partisipatif, seperti pemetaan wilayah adat secara bersama-sama, forum dengar pendapat antarkelompok, dan kurikulum pendidikan perdamaian berbasis kearifan lokal di sekolah dan kelompok masyarakat.
Pada akhirnya, penguatan kapasitas mediasi lokal bukanlah suatu program proyektil, melainkan investasi strategis jangka panjang dalam membangun ketahanan sosial dan nasional. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk membangun infrastruktur perdamaian di daerah akan berdampak signifikan dalam mengurangi biaya ekonomi dan sosial akibat konflik, serta memperkuat fondasi demokrasi yang inklusif. Keputusan untuk bertindak sekarang berada di tangan para pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah.