Kasus yang dituduhkan sebagai penistaan agama kembali menjadi pemicu utama konflik horizontal di Indonesia, seperti yang tercermin dalam sejumlah insiden viral di media sosial yang berujung pada polarisasi massa dan potensi kekerasan. Konflik ini melibatkan kompleksitas aktor, mulai dari individu pelapor, kelompok massa yang dimobilisasi berdasarkan identitas, hingga aparat penegak hukum yang sering terjebak dalam pasal-pasal karet. Dampaknya melampaui sengketa hukum individu, berpotensi merusak kohesi sosial dan stabilitas publik secara luas, sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang lebih sistemik dan preventif. Sebuah analisis mendalam menunjukkan bahwa pola konflik ini bukan sekadar persoalan hukum semata, melainkan gejala dari masalah struktural dalam kerangka regulasi, tata kelola media digital, dan infrastruktur perdamaian masyarakat.

Dekonstruksi Akar Konflik: Dari Pasal Multitafsir ke Mobilisasi Identitas

Konflik horizontal yang dipicu tuduhan penistaan berakar pada tiga lapisan masalah yang saling terkait. Pertama, kerangka hukum yang digunakan, yakni Pasal 156a KUHP dan pasal-pasal terkait dalam UU ITE, memiliki formulasi yang multitafsir dan sangat rentan terhadap politisasi serta penyalahgunaan untuk kepentingan di luar substansi perlindungan agama. Kedua, rendahnya literasi keagamaan yang inklusif dan budaya dialog di ruang publik, baik online maupun offline, menciptakan lingkungan yang subur bagi penyebaran narasi kebencian dan pemahaman yang sempit. Ketiga, adanya dinamika aktor non-negara, termasuk kelompok kepentingan tertentu, yang kerap memperoleh legitimasi atau keuntungan politik-ekonomi dari situasi konflik dan polarisasi massa. Pola umumnya dimulai dengan viralnya konten di media sosial, dilanjutkan dengan mobilisasi terorganisir yang mengubah perbedaan pendapat menjadi pertarungan identitas kolektif, yang akhirnya memaksa negara bereaksi dengan pendekatan hukum yang justru bisa memperuncing segregasi.

Rekonstruksi Sistemik: Menuju Kerangka Hukum yang Jelas dan Infrastruktur Dialog yang Tangguh

Menyikapi kompleksitas ini, diperlukan paket kebijakan multidisiplin yang tidak hanya reaktif tetapi membangun ketahanan sosial. Di bidang regulasi, langkah pertama adalah melakukan kajian mendalam dan peninjauan ulang terhadap definisi operasional 'penistaan agama' untuk menciptakan batasan yang jelas, ketat, dan proporsional, sehingga mencegah kriminalisasi atas perbedaan pandangan atau penyelesaian perseteruan pribadi. Selanjutnya, membangun infrastruktur resolusi konflik pra-adjudikasi menjadi kunci. Ini mencakup:

  • Memperkuat mekanisme mediasi konflik yang melibatkan tokoh agama moderat dari semua pihak, lembaga masyarakat, dan pemerintah daerah sebagai alternatif pertama sebelum eskalasi hukum.
  • Merevitalisasi pendidikan agama di kurikulum formal dan non-formal untuk menekankan etika universal, penghormatan pada keberagaman, dan keterampilan dialog, bukan sekadar doktrin.
  • Mendorong inisiatif platform digital dan ruang fisik yang aman dan difasilitasi negara untuk dialog antarkelompok beragama guna memutus siklus echo chamber dan misinformasi di media sosial.

Bagi para pengambil kebijakan di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, serta Kepolisian RI, rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah membentuk task force atau tim terpadu antar-kementerian/lembaga. Tugas utamanya adalah (1) merumuskan panduan atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjabarkan secara limitatif tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penistaan agama, sekaligus mengatur prosedur mediasi wajib sebelum pelaporan formal; (2) mengintegrasikan modul resolusi konflik dan literasi digital berbasis bukti ke dalam program pelatihan bagi guru agama, penyuluh, dan aparat penegak hukum di tingkat daerah. Pendekatan berbasis solusi sistemik ini diharapkan dapat mengalihkan paradigma penanganan dari sekadar pemidanaan reaktif menuju pencegahan konflik dan pemeliharaan kohesi sosial jangka panjang.