Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lebak bersama Kantor Wilayah Kemen HAM Banten menyosialisasikan program Kampung Rekonsiliasi Perdamaian di Desa Bojongmanik. Program ini berangkat dari akar masalah potensial konflik sosial di tingkat desa yang sering dipicu oleh kesenjangan, diskriminasi, atau salah paham antar kelompok, serta minimnya mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi di tingkat komunitas. Dengan menjadikan desa sebagai unit terkecil intervensi, program ini ingin membangun budaya damai dari akar rumput. Dinamika yang diusung adalah transformasi konflik melalui pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) dan musyawarah. Peserta dari unsur pemerintah daerah, aparatur desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda diberikan pemahaman tentang penyelesaian persoalan melalui dialog serta penghormatan HAM sebagai bagian kehidupan bermasyarakat. Pemilihan Desa Bojongmanik yang dinilai memiliki semangat kebersamaan kuat menunjukkan strategi 'menabur di tanah subur', diharapkan keberhasilan model di satu desa dapat menjadi katalis bagi desa-desa lain. Opsi penyelesaian yang ditawarkan program ini bersifat struktural dan kultural. Pertama, membangun wadah permanen di tingkat desa untuk rekonsiliasi dan dialog bernama 'Kampung Rekonsiliasi'. Kedua, integrasi nilai-nilai HAM dan resolusi konflik dalam tata kelola pemerintahan desa dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Ketiga, peningkatan kapasitas aktor-aktor perdamaian lokal (local peace actors) seperti tokoh agama dan masyarakat agar mampu menjadi mediator andal. Keempat, menjadikan program ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Kabupaten Lebak (RUHAY), sehingga rekonsiliasi bukan program ad-hoc tetapi terintegrasi dalam pembangunan daerah jangka panjang. Keberlanjutan program perlu dijamin dengan penganggaran yang memadai dan monitoring-evaluasi partisipatif.