Kasus pembakaran rumah mantan kepala desa di Demak oleh Agung Izulhaq (25), yang baru sebulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan, bukan sekadar tindakan kriminal insidental. Insiden ini merepresentasikan kegagalan sistemik dalam menangani konflik horizontal berakar dendam dan mengelola proses resosialisasi mantan narapidana. Pola lingkaran kekerasan yang terjadi—dari penganiayaan, penghukuman, hingga pelampiasan—menunjukkan mekanisme yang ada gagal memutus siklus kekerasan dan mencegah viktimisasi berulang, mengancam stabilitas sosial di tingkat komunitas.

Mengurai Kegagalan Sistemik: Dari Dendam Pribadi ke Residivisme

Analisis struktural atas kasus ini mengungkap dua lapisan kegagalan utama dalam ekosistem penegakan hukum dan reintegrasi sosial. Pertama, sistem peradilan pidana Indonesia masih menerapkan paradigma retributif yang berfokus pada penghukuman (punishment), namun mengabaikan dimensi pemulihan (restoration). Mekanisme restorative justice atau mediasi pasca-vonis, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 UU No. 11 Tahun1042 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (meski kasus ini melibatkan dewasa, prinsipnya relevan), tampak tidak dijalankan. Akibatnya, akar perseteruan pribadi antara pelaku dan keluarga mantan kades tetap membara tanpa penyelesaian psikologis maupun sosial. Kedua, sistem pemantauan dan pendampingan pasca-bebas bagi mantan narapidana sangat lemah, khususnya bagi mereka dengan riwayat konflik horizontal. Ketidakhadiran follow-up sistematis membuat potensi dendam yang tersublimasi selama masa hukuman mudah meledak menjadi tindakan balasan saat kembali ke masyarakat.

Reformasi Kebijakan: Memutus Lingkaran Kekerasan dengan Pendekatan Holistik

Untuk mencegah residivisme berbasis dendam dan menguatkan proses resosialisasi, diperlukan intervensi kebijakan yang terstruktur pada tahap pra, selama, dan pasca penghukuman. Pendekatan ini harus mengintegrasikan aspek hukum, sosial, dan psikologis. Secara spesifik, rekomendasi strategis dapat dirumuskan sebagai berikut:

  • Pra-Penghukuman & Mediasi Wajib: Kementerian Hukum dan HAM bersama Mahkamah Agung perlu mengembangkan protokol restorative justice atau mediasi wajib untuk kasus-kasus konflik komunitas seperti penganiayaan, perkelahian, atau sengketa lahan. Protokol ini harus memastikan pihak yang berseteru mencapai kesepahaman tertulis yang difasilitasi mediator resmi sebelum vonis dijalankan, sebagai bagian dari berkas perkara.
  • Monitoring & Pendampingan Pasca-Bebas: Pemerintah daerah, melalui konvergensi Dinas Sosial, Satpol PP, dan Kepolisian, wajib membentuk Tim Pendampingan Khusus (TPK) bagi mantan narapidana berisiko tinggi. Tugas TPK mencakup pemantauan reintegrasi sosial, pemberian konseling anger management, serta menjadi penengah dini (early warning system) jika terdeteksi potensi konflik akan muncul kembali.
  • Penguatan Kelembagaan Lapas: Lembaga Pemasyarakatan harus mentransformasi peran dari sekadar tempat pengasingan menjadi pusat rehabilitasi dan persiapan reintegrasi. Program wajib seperti terapi mengelola dendam, pelatihan resolusi konflik, dan pendekatan keluarga korban (jika memungkinkan) perlu menjadi bagian dari kurikulum pembinaan sebelum pembebasan.

Insiden di Demak harus menjadi momentum koreksi bagi pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah. Rekomendasi konkret yang dapat segera diimplementasikan adalah penerbitan Peraturan Bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kemendagri, dan Kepolisian RI tentang "Protokol Penanganan dan Pencegahan Konflik Horizontal Pasca-Vonis Pidana". Protokol ini akan mengikat secara operasional, mengalokasikan anggaran khusus, dan menetapkan indikator kinerja jelas untuk pemantauan serta evaluasi program pendampingan mantan narapidana. Tindakan ini bukan hanya mencegah lingkaran kekerasan berikutnya, tetapi juga membangun ekosistem keadilan yang restoratif dan memutus siklus viktimisasi berantai di masyarakat.