Pascakonflik horizontal antara masyarakat Negeri Hitu Meseng dan Negeri Morela di Maluku Tengah menyisakan tantangan kompleks: sentimen komunitas yang mendalam dan potensi eskalasi berulang. Kodam XV/Pattimura, menyadari keterbatasan pendekatan keamanan konvensional, menginisiasi intervensi berbasis rekonsiliasi dengan menerapkan model integratif yang menggabungkan aspek kemanan dengan pendekatan sosial-budaya. Langkah ini dibangun dari diagnosis bahwa stabilitas jangka panjang dicapai melalui penguatan kohesi sosial, bukan sekadar operasi militer.

De-Eskalasi Konflik di Maluku: Analisis Pendekatan Integratif TNI

Intervensi Kodam XV/Pattimura dalam meredam konflik di Maluku Tengah dapat dianalisis sebagai pergeseran paradigma dari pendekatan keamanan represif menuju resolusi konflik yang berbasis pada modal sosial. Kunci utama dari model ini terletak pada optimalisasi prajurit putra daerah sebagai cultural broker atau jembatan komunikasi yang kredibel. Mereka dikembalikan ke kampung halamannya untuk melakukan pendekatan kultural yang strategis, dengan koordinasi intensif bersama tokoh adat dan elite masyarakat setempat. Analisis konflik ini mengidentifikasi beberapa faktor kritis dalam keberhasilan de-eskalasi:

  • Pemanfaatan Kredibilitas Lokal: Prajurit asli daerah memiliki akses dan kepercayaan (trust) yang tidak dimiliki oleh personel dari luar, memungkinkan komunikasi yang lebih efektif pada tingkat akar rumput.
  • Kombinasi Aspek Keamanan dan Sosial: Model ini tidak mengabaikan aspek keamanan, melainkan mengintegrasikannya dengan inisiatif sosial. Patroli terpadu dan jaga malam bergilir yang melibatkan TNI, Polri, dan warga merupakan bentuk shared responsibility yang membangun rasa aman kolektif.
  • Fokus pada Pemulihan Material dan Sosial: Kesepakatan bersama untuk membantu pemulihan rumah warga yang terbakar menjadi aksi nyata yang mempercepat proses rekonsiliasi dan mengurangi beban ekonomi pasca-konflik.

Rekonsiliasi Berkelanjutan: Rekomendasi Kebijakan untuk Replikasi di Daerah Lain

Keberhasilan penerapan pendekatan humanis ini di Maluku menawarkan model yang dapat direplikasi, namun dengan catatan dan adaptasi kontekstual. Kesuksesannya bukan terletak pada skema yang kaku, melainkan pada prinsip-prinsip dasar yang diterapkan: dialog partisipatif, penguatan nilai-nilai persaudaraan lokal, dan penempatan kepentingan kolektif masyarakat di atas perbedaan. Untuk itu, diperlukan rekomendasi kebijakan yang konkret bagi pengambil keputusan di tingkat kementerian, TNI, dan pemerintah daerah daerah lainnya yang rawan konflik horizontal. Kebijakan tersebut harus dirancang untuk membangun mekanisme yang sistemik, bukan sekadar respons ad-hoc.

Pertama, Kementerian Pertahanan bersama Mabes TNI perlu mengembangkan modul pelatihan khusus bagi prajurit yang akan bertugas di daerah asalnya atau daerah konflik serupa. Modul ini harus mencakup keterampilan mediasi konflik, pemahaman antropologi sosial setempat, dan komunikasi efektif berbasis kearifan lokal. Kedua, pemerintah daerah harus mengintegrasikan model ini ke dalam Perda atau program pembangunan yang melibatkan TNI dan Polri sebagai mitra dalam pencegahan konflik, bukan hanya penanggulangan. Hal ini memerlukan MoU dan mekanisme koordinasi tetap antara pemerintah daerah dan komando kewilayahan TNI. Ketiga, perlu dibentuk forum rekonsiliasi permanen yang dianggotai tokoh adat, agama, pemuda, serta perwakilan TNI/Polri untuk melakukan pemantauan sosial (social monitoring) secara berkelanjutan dan menjadi wana early warning system terhadap potensi gesekan baru.

Implementasi rekomendasi kebijakan tersebut diharapkan dapat mentransformasi keberhasilan lokal di Maluku menjadi sebuah policy framework nasional untuk resolusi konflik horizontal. Pendekatan yang mengedepankan rekonsiliasi berbasis kearifan lokal dan pemberdayaan aktor lokal seperti prajurit putra daerah ini membuktikan bahwa investasi pada modal sosial seringkali lebih berdampak dan berkelanjutan daripada operasi keamanan yang bersifat temporer. Tugas para pengambil kebijakan sekarang adalah mendokumentasikan, menginstitusionalisasikan, dan mengalokasikan sumber daya yang memadai agar model resolusi integratif ini dapat diterapkan secara luas, sehingga stabilitas sosial yang hakiki dapat terwujud.