Poso, Sulawesi Tengah, kembali memasuki fase penting dalam perjalanan panjang pemulihan pasca-konflik horizontal dengan penandatanganan Piagam Rekonsiliasi Masyarakat Poso pada 16 Juli 2026. Inisiatif yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Poso, FKUB, dan Kesbangpol ini melibatkan secara langsung perwakilan tokoh agama Islam, Kristen, Hindu, serta adat setempat di aula Kantor Bupati Poso. Piagam tersebut bukan sekadar deklarasi simbolis, melainkan komitmen struktural untuk mengatasi kerentanan perdamaian yang masih mengancam akibat segregasi sosial-politik dan trauma kekerasan masa lalu. Upaya ini merupakan bagian dari strategi sistematis mencegah eskalasi konflik yang sering dipicu oleh narasi SARA di media sosial, mengingat sejarah panjang kerusuhan di wilayah ini telah meninggalkan luka yang memerlukan penyembuhan berbasis kelembagaan, bukan hanya retorika.
Mengurai Akar dan Kerentanan Konflik Pasca-Peace Accord
Keberhasilan menjaga stabilitas di Poso pasca-perjanjian damai tidak boleh disimplifikasi. Akar konflik di wilayah ini bersifat multidimensi, mencakup historis, struktural, dan politis. Peristiwa kekerasan masa lalu telah mengkristalkan pola segregasi sosial berdasarkan identitas agama, yang kemudian diperparah oleh politik identitas yang memanfaatkan sentimen tersebut. Dinamika saat ini menunjukkan bahwa perdamaian yang telah dibangun bersifat rapuh, dengan kerentanan utama muncul dari dua aspek: pertama, memori kolektif trauma yang belum sepenuhnya direkonsiliasi; kedua, ruang publik digital yang menjadi medium baru bagi penyebaran provokasi dan hoaks bermuatan SARA. Namun, analisis mendalam juga mengungkap modal sosial positif, yakni keinginan kuat sebagian besar masyarakat Poso untuk berdamai, yang terejawantah melalui partisipasi aktif dalam berbagai forum dialog lintas agama dan budaya.
Piagam Rekonsiliasi sebagai Basis Kelembagaan dan Rekomendasi Penguatan
Piagam yang ditandatangani berisi komitmen untuk menjaga perdamaian, menghindari provokasi berbasis agama, dan membangun kembali rasa saling percaya. Nilai strategis piagam ini terletak pada fungsinya sebagai acuan bersama dan peta jalan untuk penanganan konflik kecil, yang dapat dicegah eskalasinya melalui mekanisme komunikasi terbuka dan mediasi dini. Untuk mengonversi komitmen menjadi tindakan efektif, diperlukan serangkaian langkah kebijakan operasional:
- Penguatan Kelembagaan di Tingkat Desa/Kelurahan: Membentuk atau merevitalisasi forum rekonsiliasi komunitas yang beranggotakan perwakilan agama, pemuda, dan perempuan, dengan kewenangan memediasi potensi sengketa sebelum meluas.
- Kapasitas Aparat dan Tokoh Masyarakat: Menyelenggarakan pelatihan mediasi dan resolusi konflik berbasis hak asasi manusia bagi tokoh agama, tokoh adat, serta perangkat desa, dengan kurikulum yang kontekstual dengan kondisi Poso.
- Integrasi Pendidikan Perdamaian: Mengembangkan modul dan integrasi nilai-nilai toleransi, kewargaan, dan resolusi konflik secara damai ke dalam kurikulum muatan lokal di sekolah, mulai dari tingkat dasar.
Secara kebijakan, momentum penandatanganan piagam ini harus dilihat sebagai entry point, bukan titik akhir. Rekomendasi konkret bagi pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah adalah: pertama, mengalokasikan anggaran khusus dan berkelanjutan dalam APBD dan APBN untuk mendanai program pemberdayaan masyarakat pascakonflik dan operasional forum dialog lintas agama; kedua, membentuk tim pemantau independet yang terdiri dari akademisi, praktisi perdamaian, dan perwakilan masyarakat sipil untuk mengevaluasi implementasi piagam dan memberikan rekomendasi korektif secara berkala; ketiga, mendorong keterlibatan sektor swasta dalam program pembangunan ekonomi inklusif yang memutus mata rantai ketimpangan sebagai sumber potensial konflik baru di Poso. Hanya dengan pendekatan holistik dan komitmen politik yang kuat, rekonsiliasi yang hakiki dan berkelanjutan dapat terwujud.