Kabupaten Poso kembali menjadi titik panas peta konflik agraria nasional, menyusul eskalasi sengketa lahan antara komunitas adat Lore dan pengusaha perkebunan kelapa sawit. Konflik yang bersumber dari tumpang tindih klaim sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dengan wilayah ulayat yang belum terdaftar ini bukan hanya mengancam stabilitas sosial, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi negara dalam penyelenggaraan keadilan. Tanpa penyelesaian komprehensif yang mengakar, dinamika ketegangan di Poso dapat berkembang menjadi resistensi horizontal yang berlarut, menambah kompleksitas resolusi dan menguras sumber daya pemerintahan. Artikel ini menganalisis akar konflik serta menawarkan strategi resolusi melalui mediasi berbasis kearifan lokal yang diinstitusionalkan.

Analisis Akar Konflik: Dari Tumpang Tindih Regulasi hingga Kegagalan Komunikasi

Eskalasi ketegangan di Poso merupakan manifestasi dari kegagalan struktural tata kelola agraria dan mekanisme komunikasi multipihak. Konflik ini bersifat kompleks dan multisebab, di mana beberapa faktor pemicu saling menguatkan satu sama lain:

  • Regulasi Tumpang Tindih: Eksistensi sertifikat HGU yang sah di mata hukum positif berbenturan langsung dengan klaim wilayah ulayat yang memiliki legitimasi adat kuat namun belum mendapatkan pengakuan dan sertifikasi hukum formal dari negara. Celah hukum inilah yang menjadi sumber utama sengketa.
  • Miskomunikasi dan Eksklusi dalam Proses Kebijakan: Proses perizinan dan alih fungsi lahan seringkali dilakukan tanpa melibatkan konsultasi bermakna dan memperoleh persetujuan (free, prior, and informed consent/FPIC) dari masyarakat adat sebagai pemangku hak. Praktik ini memupuk rasa ketidakadilan dan pengabaian secara sistematis.
  • Kerangka Resolusi yang Parsial Pendekatan penyelesaian sebelumnya cenderung reaktif, hanya fokus pada meredam ketegangan sesaat tanpa menyentuh akar persoalan berupa kebutuhan akan kepastian hukum, pengakuan hak, dan keadilan restoratif.
  • Asimetri Informasi dan Kapasitas: Terdapat kesenjangan yang lebar dalam pemahaman hukum positif dan kapasitas litigasi antara pihak perusahaan dan masyarakat adat, sehingga proses hukum sering kali tidak berjalan seimbang dan mempersulit pencarian solusi win-win solution.

Dinamika ini diperparah oleh memori kolektif konflik masa lalu di wilayah tersebut, di mana setiap gesekan baru berpotensi dibaca dalam narasi sejarah panjang tentang marginalisasi dan ketidakadilan, sehingga meningkatkan kerentanan terhadap eskalasi horizontal.

Solusi Ke Depan: Memperkuat dan Menginstitusionalkan Mediasi Sintuvu Maroso

Langkah solutif yang sedang digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Daerah, yakni penerapan mediasi berbasis prinsip Sintuvu Maroso (musyawarah untuk mufakat), merupakan kerangka yang tepat secara kultural. Prinsip ini selaras dengan semangat penyelesaian konflik horizontal yang menghargai kearifan lokal. Namun, agar tidak terjebak pada formalitas belaka, kerangka mediasi ini memerlukan penguatan kelembagaan dan metodologi yang konkret.

Hasil mediasi harus diarahkan pada opsi solutif yang memiliki payung hukum jelas dan menjamin keadilan substantif bagi kedua belah pihak. Dua skema yang dapat dipertimbangkan adalah: pertama, pengakuan hak kelola bersama (co-management) dengan skema bagi hasil yang adil dan transparan; kedua, kompensasi dan relokasi yang bermartabat jika opsi pertama tidak memungkinkan, disertai dengan percepatan sertifikasi tanah adat di wilayah lain sebagai bagian dari solusi paket.

Untuk mendukung proses tersebut, rekomendasi kebijakan operasional yang dapat segera diimplementasikan oleh pengambil keputusan adalah Pembentukan Tim Verifikasi Independen Multi-Pihak. Tim ini, yang diamanatkan oleh pemerintah pusat dan daerah, harus terdiri dari unsur netral seperti BPN, Kemendes PDTT, perwakilan adat yang sah, akademisi bidang antropologi hukum, serta lembaga swadaya masyarakat yang kredibel. Tugas utamanya adalah melakukan pemetaan partisipatif untuk mendokumentasikan klaim spasial, historis, dan sosiologis secara objektif, menghasilkan basis fakta bersama yang dapat diterima semua pihak sebagai landasan dialog.

Penutup dan Rekomendasi Kebijakan Konkret: Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN sebagai leading sector, perlu segera menerbitkan pedoman teknis operasionalisasi mediasi berbasis kearifan lokal yang mengatur pembentukan tim verifikasi independen, standar prosedur mediasi yang partisipatif, dan mekanisme pengawasan implementasi kesepakatan. Pedoman ini harus memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan dan mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum adat dengan hukum positif, sehingga hasil mediasi di Poso dapat menjadi preseden berharga bagi resolusi sengketa lahan serupa di seluruh Indonesia.