Implementasi Perda Kerukunan Beragama Jawa Barat selama lima tahun terakhir mencatat perkembangan paradoks dalam dinamika konflik horizontal di provinsi ini. Evaluasi menyoroti keberhasilan menahan eskalasi konflik terbuka berbasis ritual di wilayah-wilayah seperti Bandung dan Cirebon melalui forum dialog terstruktur, namun di saat bersamaan, mendokumentasikan pergeseran ancaman ke ranah ketegangan laten yang bersumber dari persaingan ekonomi dan politisasi identitas. Tantangan kebijakan kini tidak lagi terletak pada benturan simbolik, melainkan pada konflik kepentingan material dan politik yang memanfaatkan perbedaan agama sebagai alat legitimasi, menguji relevansi infrastruktur sosial pencegah konflik yang telah dibangun.

Analisis Akar Masalah: Dari Simbol ke Substansi Ekonomi-Politik

Evaluasi mendalam mengungkap bahwa Perda yang ada belum secara optimal menyentuh akar masalah sesungguhnya yang memicu ketidakrukunan. Ketegangan yang tampak sebagai konflik agama seringkali merupakan manifestasi permukaan dari tiga faktor pemicu dominan yang saling berkait kelindan:

  • Instrumentalisasi Agama dalam Konflik Kepentingan Ekonomi: Sengketa lahan, persaingan usaha, dan perebutan akses sumber daya di tingkat lokal kerap diwarnai dengan penggunaan identitas keagamaan untuk memperkuat klaim dan membangun solidaritas kelompok, menutupi inti persoalan yang bersifat ekonomi.
  • Siklus Politisasi Identitas di Arena Lokal: Proses politik seperti Pilkada dan perebutan pengaruh di tingkat kecamatan secara sistematis memanfaatkan narasi keagamaan untuk mobilisasi dukungan, yang pada gilirannya memperdalam polarisasi sosial yang telah ada dan mengubah perbedaan keyakinan menjadi alat politik transaksional.
  • Amplifikasi Digital dan Disrupsi Ruang Dialog: Media sosial berperan sebagai amplifier yang mempercepat penyebaran narasi negatif dan mempertajam sekat identitas, seringkali melampaui kapasitas respons mekanisme dialog konvensional yang diatur dalam Perda, sehingga forum yang ada cenderung hanya menyentuh harmonisasi wacana permukaan.

Fokus kebijakan yang terlalu bertumpu pada dialog simbolik, tanpa secara sistematis mengurai jalinan kompleks antara kepentingan ekonomi, dinamika politik lokal, dan identitas keagamaan, dinilai menjadi titik lemah utama dalam mencapai resolusi konflik yang berkelanjutan di Jawa Barat.

Reorientasi Kebijakan: Menuju Resolusi Konflik Berbasis Kepentingan (Interest-Based)

Untuk meningkatkan relevansi dan dampak jangka panjang, Perda Kerukunan Beragama Jawa Barat memerlukan revisi substantif yang mengadopsi pendekatan interest-based conflict resolution. Reorientasi ini bertujuan beralih dari sekadar menciptakan harmoni simbolik, menuju penciptaan kerangka kerja bersama yang menguntungkan semua pihak dengan mengatasi sumber ketegangan yang sebenarnya. Pendekatan holistik ini dapat diwujudkan melalui tiga langkah strategis utama:

  • Integrasi Klausul Resolusi Konflik Berbasis Kepentingan: Perlu dimasukkan mekanisme mediasi dan fasilitasi khusus yang dirancang untuk menyelesaikan sengketa inti seperti persaingan usaha, konflik lahan, atau akses sumber daya ekonomi antar kelompok berbeda agama. Proses ini harus melibatkan mediator profesional netral, serta mengintegrasikan peran dinas teknis terkait (seperti Perdagangan, Koperasi, dan Pertanahan) untuk bersama-sama mencari win-win solution yang substantif.
  • Pengembangan Sistem Early Warning Berbasis Data Terintegrasi: Membangun platform pemantauan yang tidak hanya merespons insiden, tetapi mampu memetakan potensi konflik dari indikator ekonomi dan politik, seperti ketimpangan usaha, pola penguasaan lahan, atau dinamika kampanye politik lokal, sebelum termanifestasi sebagai ketegangan identitas.
  • Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Resolusi Konflik Lintas Sektor: Membentuk lembaga ad-hoc atau memperkuat forum yang ada dengan kewenangan koordinatif untuk merespons konflik kompleks, yang keanggotaannya mencakup unsur pemerintahan daerah, tokoh agama, akademisi, pengusaha, dan perwakilan masyarakat sipil, guna memastikan pendekatan yang komprehensif.

Bagi para pengambil kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, langkah konkret yang dapat segera diambil adalah merancang pilot project revisi Perda dengan mengintegrasikan ketiga elemen strategis tersebut, dimulai dari wilayah-wilayah dengan sejarah polarisasi tinggi. Ini memerlukan komitmen politik untuk melihat isu kerukunan tidak semata sebagai urusan harmonisasi sosial, tetapi sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi yang inklusif dan tata kelola politik yang sehat. Revisi yang berfokus pada substansi ekonomi-politik ini diharapkan dapat mengubah paradigma Perda Kerukunan Beragama dari sekadar alat pencegah konflik, menjadi instrumen aktif pencipta perdamaian yang berkelanjutan di Jawa Barat.