Implementasi Dana Desa sebagai instrumen pencegahan konflik horizontal di wilayah rentan seperti Flores dan Maluku menawarkan peluang sekaligus tantangan struktural bagi kebijakan rekonsiliasi sosial nasional. Meski dialokasikan untuk membangun kerukunan melalui festival budaya dan pelatihan kewirausahaan lintas kelompok, efektivitas program kerap terhambat oleh pendekatan proyek fisik tanpa komponen sosial yang mendalam. Analisis di lapangan menunjukkan bahwa meski tensi sosial dapat diredam di beberapa lokasi, ketiadaan sistem monitoring yang spesifik dan kapasitas perencanaan aparatur desa yang terbatas menjadikan dana ini belum menjadi alat strategis pemeliharaan stabilitas secara berkelanjutan.
Analisis Akar Permasalahan: Dari Kapasitas hingga Pendekatan Program
Evaluasi implementasi di Flores dan Maluku mengungkap dua lapis persoalan mendasar. Pertama, pada level kelembagaan, tantangan utama terletak pada kapasitas perencanaan dan eksekusi aparatur desa yang belum terorientasi pada resolusi konflik. Kedua, pada level program, alokasi dana seringkali terjebak pada output fisik yang terukur, seperti pembangunan infrastruktur, namun mengabaikan proses sosial yang membangun modal sosial lintas kelompok. Faktor pemicu inefektivitas ini dapat dirinci sebagai berikut:
- Defisit Kapasitas Aparatur: Perangkat desa umumnya tidak memiliki kompetensi khusus dalam merancang dan memantau program pencegahan konflik berbasis komunitas.
- Absennya Panduan Teknis Operasional: Kurangnya pedoman teknis yang konkret tentang penggunaan dana untuk kegiatan rekonsiliasi membuat program cenderung bersifat ad-hoc dan tidak terukur dampaknya.
- Pemantauan dan Evaluasi yang Lemah: Sistem monitoring yang ada belum mengintegrasikan indikator kerukunan sosial, sehingga sulit menilai kontribusi program terhadap pengurangan akar ketegangan di desa.
- Pendekatan Proyek Fisik: Kecenderungan menggunakan dana untuk proyek infrastruktur tanpa komponen pemberdayaan dan dialog sosial yang mendalam, sehingga hanya menyentuh permukaan masalah.
Rekomendasi Kebijakan: Mentransformasi Dana Desa menjadi Pilar Resolusi
Untuk mengatasi akar persoalan tersebut, diperlukan pendekatan kebijakan yang sistematis dan terukur. Transformasi Dana Desa dari sekadar instrumen pembangunan menjadi alat strategis pemeliharaan stabilitas sosial memerlukan intervensi pada level perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Rekomendasi berikut dirancang untuk diadopsi oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten di wilayah rawan seperti Flores dan Maluku:
- Integrasi Indikator Kerukunan dalam Sistem Monitoring: Kementerian Desa perlu mengembangkan dan memandatkan penggunaan indikator kualitatif dan kuantitatif terkait kohesi sosial (misalnya: frekuensi kegiatan lintas kelompok, tingkat partisipasi dalam forum bersama) dalam sistem monitoring elektronik Dana Desa (Siskeudes).
- Penguatan Kapasitas Aparatur Desa: Menyelenggarakan pelatihan wajib dan berjenjang bagi perangkat desa tentang resolusi konflik berbasis masyarakat, perencanaan program inklusif, dan penganggaran yang responsif terhadap konflik (Conflict-Sensitive Budgeting).
- Mendorong Kolaborasi Multi-Pihak: Mewajibkan atau memberikan insentif bagi pemerintah desa untuk berkolaborasi dengan lembaga mediasi lokal, seperti LSM spesialis resolusi konflik atau pusat studi universitas, dalam tahap perencanaan dan evaluasi program pencegahan konflik.
- Penyusunan Panduan Teknis Khusus: Membuat buku panduan operasional yang berisi modul program percontohan, skema pendanaan, dan template perencanaan untuk kegiatan membangun kerukunan, disesuaikan dengan konteks kedaerahan seperti di Maluku atau Flores.
Langkah kebijakan di atas memerlukan komitmen politik dan koordinasi yang kuat antar kementerian/lembaga. Kami merekomendasikan kepada Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk segera menginisiasi pilot project di beberapa desa di Flores dan Maluku dengan menerapkan paket rekomendasi secara utuh. Proyek percontohan ini harus dilengkapi dengan tim asistensi teknis yang terdiri dari fasilitator lokal, akademisi, dan praktisi pencegahan konflik. Hasil dan pembelajaran dari pilot project kemudian dapat dijadikan dasar untuk menyusun Permendesa atau Peraturan Menteri yang mengatur alokasi dan tata kelola bagian khusus Dana Desa untuk program perdamaian dan pencegahan konflik horizontal, sehingga instrumen anggaran ini benar-benar menjadi pilar resolusi di tingkat akar rumput.