Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surabaya menampilkan paradoks yang kritis dalam tata kelola kerukunan sosial di tingkat daerah. Meski secara statistik telah berhasil meredam eskalasi konflik terbuka terkait isu sensitif seperti pembangunan rumah ibadah dan pengelolaan ruang publik pada hari raya, efektivitas jangka panjang forum ini dipertanyakan. Keberhasilan menekan konflik kasat mata tidak serta-merta membangun fondasi kerukunan yang berkelanjutan dan inklusif. Evaluasi selama lima tahun operasional mengungkap lapisan ketidakpuasan mendalam, terutama terkait partisipasi kelompok muda dan minoritas, serta proses dialog yang masih hierarkis, mengisyaratkan risiko laten konflik horizontal jika masalah struktural ini tidak ditangani.

Analisis Akar Konflik: Disfungsi Partisipasi dan Defisit Legitimasi

Efektivitas suatu forum resolusi konflik sangat bergantung pada legitimasi dan keterwakilan. Analisis terhadap FKUB Surabaya menunjukkan bahwa akar masalahnya bersifat prosedural dan struktural, menciptakan gap antara output administratif dan outcome sosial yang diharapkan. Keberhasilan di level permukaan menutupi tiga disfungsi utama yang menggerus kapasitas forum sebagai instrumen pencegahan konflik yang proaktif.

  • Defisit Inklusi dan Representasi: Komposisi keanggotaan belum secara proporsional mencerminkan spektrum penuh umat beragama di Surabaya. Kelompok usia muda dan komunitas agama minoritas seringkali termarjinalkan dalam struktur keputusan, sehingga aspirasi dan dinamika sosial yang mereka alami tidak tertampung secara memadai.
  • Model Komunikasi Top-Down: Mekanisme dialog masih didominasi pendekatan formal dan hierarkis. Rekomendasi kebijakan lebih banyak dihasilkan dari pertemuan elite agama dan birokrasi, minim ruang untuk masukan atau konsensus yang dibangun dari akar rumput. Ini menciptakan kesenjangan persepsi antara pengambil keputusan di forum dan realitas di lapangan.
  • Pola Intervensi yang Reaktif: FKUB cenderung berfungsi sebagai pemadam kebakaran, fokus pada konflik yang telah memanas (overt conflict). Sementara itu, ketegangan laten, prasangka sosial, dan gesekan sehari-hari di tingkat komunitas kurang terpantau dan terkelola, menjadi bara yang dapat menyulut konflik besar.

Reformasi Kebijakan: Mentransformasi FKUB Menuju Platform Co-Creation

Untuk mengatasi disfungsi struktural tersebut, diperlukan reorientasi kebijakan yang mentransformasi FKUB dari forum seremonial menjadi platform dinamis co-creation. Transformasi ini harus menyentuh aspek kelembagaan, partisipasi, dan metodologi intervensi. Peluang revitalisasi terletak pada integrasi pendekatan berbasis data, teknologi, dan perluasan jejaring kolaborasi yang lebih inklusif dan setara.

  • Revitalisasi Keanggotaan dan Tata Kelola: Pemerintah Kota perlu merevisi peraturan atau pedoman operasional FKUB dengan mewajibkan kuota representasi untuk generasi muda (misalnya, di bawah 40 tahun) dan perwakilan proporsional dari semua komunitas agama, termasuk yang minoritas. Struktur kepemimpinan forum juga dapat dirotasi dan memasukkan mekanisme pemilihan yang lebih partisipatif dari basis.
  • Pengembangan Platform Digital Partisipatif: Membangun portal atau aplikasi khusus FKUB Surabaya yang berfungsi sebagai kanal konsultasi publik, pelaporan dini potensi gesekan, dan sosialisasi kebijakan. Platform ini akan memperluas jangkauan dialog, menjembatani keterlibatan kelompok muda yang melek digital, dan menyediakan data real-time untuk analisis.
  • Implementasi Sistem Pemantauan Konflik Laten: FKUB perlu dilengkapi dengan kapasitas early warning system melalui pemetaan sosial berbasis data dan analisis sentimen di media sosial dan ruang publik. Kolaborasi dengan akademisi dan lembaga survei dapat membantu mengidentifikasi hotspots ketegangan sebelum bereskalasi, menggeser pola kerja dari reaktif ke preventif.

Rekomendasi kebijakan konkret untuk Pemerintah Kota Surabaya dan Kementerian Agama sebagai pembina adalah: Pertama, menerbitkan panduan operasional nasional yang merevisi komposisi dan tata kelola FKUB di seluruh Indonesia dengan prinsip inklusivitas dan akuntabilitas yang lebih ketat. Kedua, mengalokasikan anggaran khusus untuk program kapasitas dan fasilitasi dialog multilevel bagi anggota FKUB, termasuk pelatihan mediasi konflik dan literasi digital. Ketiga, menetapkan indikator kinerja baru bagi FKUB yang tidak hanya menilai jumlah konflik yang diredam, tetapi juga tingkat partisipasi publik, representasi kelompok rentan, dan keberhasilan program pendidikan kerukunan di tingkat akar rumput. Hanya dengan transformasi mendasar ini, FKUB dapat benar-benar menjadi pilar yang kokoh untuk resolusi konflik dan perekat sosial yang berkelanjutan.