Konflik horizontal antara Suku Lio dan Suku Sabu di Nusa Tenggara Timur – yang berakar pada perebutan batas wilayah adat dan akses mata air – telah menjadi kasus klasik mengenai kegagalan penyelesaian formal dan keberhasilan pendekatan budaya. Perselisihan laten ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial di tingkat lokal, tetapi juga menjadi penghambat pembangunan regional akibat ketidakpastian yang terus berlanjut. Upaya penyelesaian melalui jalur hukum nasional sebelumnya mengalami kebuntuan, mengindikasikan kebutuhan mendesak untuk evaluasi dan adaptasi pendekatan resolusi konflik yang lebih kontekstual dan efektif.
Analisis Kegagalan Pendekatan Formal dan Keberhasilan Pendekatan Lokal
Kegagalan sistem hukum negara dalam menyelesaikan sengketa ini merupakan disonansi struktural antara sistem nasional dan realitas sosio-kultural masyarakat adat. Analisis mengungkap bahwa pendekatan formal gagal karena tidak mengakomodasi tiga dimensi krusial penyelesaian konflik adat. Sebaliknya, keberhasilan pendekatan berbasis kultur lokal di Nusa Tenggara Timur menunjukkan bahwa modal sosial dan institusi tradisional dapat menjadi solusi efektif.
- Disosiasi Institusional: Sistem peradilan formal tidak mengakui otoritas dan legitimasi institusi adat seperti tetua dan forum adat, yang merupakan rujukan utama penyelesaian di tingkat komunitas. Hal ini meruntuhkan fondasi penerimaan solusi oleh para pihak.
- Keadilan Impersonal: Putusan pengadilan hanya memenuhi aspek hukum substantif, tetapi gagal memenuhi rasa keadilan secara emosional dan budaya, sehingga menyisakan potensi dendam dan konflik berulang.
- Inkompatibilitas Bukti Kultural: Klaim berbasis sejarah lisan, tanda alam, dan kesepakatan leluhur – yang merupakan dasar klaim masyarakat adat seperti Suku Lio dan Suku Sabu – sulit diverifikasi dan diakomodasi dalam bingkai hukum positif yang rigid.
Di sisi lain, pendekatan berbasis kultur lokal berhasil karena memanfaatkan mekanisme yang sudah memiliki legitimasi intrinsik di komunitas. Forum 'Lopo' dan ritual rekonsiliasi 'Hela' bekerja efektif karena dibangun atas prinsip legitimasi kultural, rekonsiliasi holistik (yang mencakup aspek material, sosial, dan spiritual), serta penggunaan bahasa dan simbolisme yang dimengerti bersama oleh kedua pihak.
Rekomendasi Kebijakan untuk Institutionalisasi dan Kontekstualisasi Resolusi Konflik
Keberhasilan lokal ini harus menjadi pembelajaran kebijakan untuk ditransformasikan menjadi kerangka yang lebih sistematis dan dapat diadopsi secara nasional. Pengambil kebijakan di tingkat kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga peradilan perlu merancang langkah-langkah konkret yang mengintegrasikan keunggulan pendekatan adat dengan kepastian sistem hukum negara.
- Penguatan Payung Hukum Kontekstual: Merevisi atau menerbitkan peraturan pelaksana (seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Peraturan Daerah khusus) yang secara eksplisit mengakui dan mengatur mekanisme resolusi konflik berbasis adat sebagai bagian integral dari proses penyelesaian sengketa. Regulasi ini harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan substantif, namun memberikan ruang bagi procedur adat.
- Institusionalisasi Mediator dan Fasilitator Adat: Membangun sistem sertifikasi, pelatihan, dan pengakuan resmi bagi tetua adat atau fasilitator lokal untuk berperan sebagai mediator yang diakui negara. Langkah ini menciptakan jembatan operasional antara sistem hukum formal dan tradisional, meningkatkan legitimasi proses dan hasil penyelesaian.
- Pemetaan dan Dokumentasi Konflik Sensitif Budaya: Pemerintah daerah didorong untuk membuat peta potensi konflik dan modul penyelesaiannya yang spesifik berdasarkan karakteristik budaya lokal. Database ini menjadi alat preventif dan responsif bagi pemerintah dan lembaga terkait.
Implementasi rekomendasi ini memerlukan komitmen politik dan anggaran yang jelas. Kementerian Dalam Negeri, bersama dengan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur dan kabupaten terkait, dapat memulai dengan pilot project yang mengadopsi mekanisme resolusi konflik berbasis kultur lokal dari Suku Lio dan Suku Sabu sebagai model. Hasil dari pilot project kemudian dapat disistematisasi menjadi pedoman nasional untuk penyelesaian konflik horizontal berbasis adat di berbagai wilayah Indonesia, menciptakan pendekatan yang lebih efektif, diterima masyarakat, dan mendukung stabilitas sosial-politik nasional.