Ketegangan di Pasar Mardika, Ambon, yang bermula dari perselisihan antar-kelompok pekan lalu, telah memicu respons cepat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Ambon melalui penyelenggaraan dialog publik terbuka. Insiden ini, yang melibatkan isu SARA terkait etnis dan agama, mengancam stabilitas kohesi sosial di episentrum ekonomi Maluku tersebut, sekaligus mengingatkan kembali pada memori kolektif trauma konflik horizontal 1999. Meski dipicu oleh persepsi SARA, analisis mendalam mengungkap konflik ini berakar pada persaingan ekonomi yang tidak seimbang dan kristalisasi ketidakadilan melalui identitas kelompok—sebuah pola struktural yang memerlukan intervensi lebih dari sekadar dialog retoris.

Anatomi Konflik: Persaingan Ekonomi sebagai Pemicu Ketegangan Identitas

Kasus Pasar Mardika mengonfirmasi tesis bahwa konflik horizontal di Ambon jarang disebabkan oleh perbedaan doktrin agama sebagai penyebab primer, melainkan oleh persaingan ekonomi yang terstruktur dan kemudian dibingkai dalam narasi identitas kelompok. Ketegangan ini muncul dari persepsi ketidakadilan dalam:

  • Distribusi sumber daya ekonomi dan akses ke lokasi strategis di pasar.
  • Peluang usaha yang dirasakan timpang antar-kelompok berdasarkan latar etnis dan agama.
  • Dinamika kekuasaan ekonomi yang dianggap mengkristal dan melanggengkan ketimpangan.

Faktor ini diperparah oleh aktivasi memori kolektif trauma 1999, di mana masyarakat Ambon sangat sensitif, sehingga pemicu kecil di ruang publik seperti Pasar Mardika dapat dengan cepat berkembang menjadi ketegangan luas yang mengancam kerukunan umat beragama yang telah dibangun puluhan tahun pasca-konflik besar.

Reorientasi Peran FKUB: Dari Mediasi Reaktif ke Pencegahan Konflik Proaktif

Meski langkah FKUB menggelar dialog publik merupakan respons tepat untuk mendinginkan situasi (cooling down), efektivitasnya perlu dievaluasi secara kritis. FKUB kerap berfungsi sebagai pemadam kebakaran, bukan sebagai sistem pencegahan konflik yang berkelanjutan dan proaktif. Untuk itu, dialog harus melampaui retorika dan menyentuh akar masalah ekonomi-sosial, dengan menerjemahkan kesepakatan menjadi aksi bersama yang konkret dan terukur. Dalam kerangka pencegahan konflik berkelanjutan, beberapa reorientasi kebijakan dapat dirumuskan:

  • Penguatan kapasitas mediator FKUB dalam analisis konflik berbasis ekonomi dan identitas, bukan sekadar pendekatan keagamaan.
  • Pengembangan sistem pemantauan dini yang terintegrasi dengan data sosial-ekonomi pasar dan sentimen kelompok.
  • Perancangan forum dialog yang terstruktur dengan agenda jelas menuju proyek ekonomi bersama antar-kelompok.

Pendekatan ini menggeser paradigma dari dialog reaktif menuju pencegahan konflik melalui pembangunan interdependensi ekonomi positif yang mengurangi kerentanan di ruang publik seperti Pasar Mardika.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret kepada Pemerintah Kota Ambon dan Kementerian Agama selaku pembina FKUB, diperlukan penyusunan Rencana Aksi Pencegahan Konflik Berbasis Ekonomi Inklusif yang memadukan intervensi dialog dengan program afirmatif di pasar tradisional. Rencana ini harus mencakup: (1) penetapan kuota dan zonasi usaha inklusif di Pasar Mardika yang transparan, (2) pembentukan koperasi atau badan usaha bersama lintas kelompok untuk proyek ekonomi mikro, dan (3) integrasi FKUB dalam gugus tugas pembangunan ekonomi daerah untuk memastikan isu kerukunan tidak terpisah dari agenda pembangunan. Hanya dengan pendekatan struktural-proaktif ini, pencegahan konflik di Ambon dapat berjalan berkelanjutan, melampaui siklus reaktif yang rentan terhadap pengulangan sejarah.