Di Jawa Barat, konflik horizontal yang mengikis kerukunan umat beragama telah berkembang menjadi fenomena multidimensi yang kompleks, melibatkan tarik-menarik kepentingan ekonomi, mobilisasi politik lokal, dan sentimen sosio-kultural yang terstruktur. Meskipun Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) hadir sebagai wadah utama forum dialog antar kelompok agama, lembaga ini kerap menghadapi keterbatasan mandat ketika konflik telah melampaui batas-batas teologis murni. Skala dampaknya tidak lagi sekadar perselisihan simbolik, tetapi berpotensi menggerus kohesi sosial, mengganggu stabilitas investasi, dan merusak tata kelola pemerintahan lokal di tingkat provinsi.

Anatomi Konflik Horizontal Multidimensi: Di Luar Batas Dialog Agama

Evaluasi efektivitas FKUB di berbagai wilayah Jawa Barat mengungkap variasi signifikan, yang bersumber dari kesenjangan antara kompleksitas konflik yang dihadapi dengan kapasitas kelembagaan yang tersedia. FKUB terbukti efektif sebagai mediator pada konflik tahap awal yang bersifat simbolis dan administratif, seperti perselisihan pendirian tempat ibadah. Namun, efektivitasnya menurun drastis ketika akar konflik telah menyatu dengan dimensi lain yang lebih dalam. Analisis menunjukkan pola konflik yang jarang berdiri sendiri sebagai persoalan doktrin, melainkan terpaut dengan:

  • Kompetisi Ekonomi: Perebutan akses terhadap lokasi strategis, pasar, atau sumber daya, yang kemudian dibingkai dalam narasi identitas keagamaan untuk memperkuat klaim.
  • Dinamika Politik Lokal: Instrumentalisasi isu kerukunan umat beragama sebagai alat mobilisasi massa atau delegitimasi lawan dalam kontestasi politik, baik elektoral maupun non-elektoral.
  • Sentimen Sosio-Kultural Terstruktur: Prasangka historis antar komunitas yang dipicu kesenjangan sosial dan diperkuat oleh sirkulasi informasi dalam kelompok tertutup atau media yang partisan, menciptakan polarisasi yang sulit dijembatani hanya dengan forum dialog formal.

Dengan demikian, pendekatan murni dialogis antar tokoh agama formal—yang menjadi arus utama kerja FKUB saat ini—tidak lagi memadai untuk menjawab akar konflik yang bersifat multidisipliner dan terstruktur secara sistemik.

Restrukturisasi Kebijakan: Mengubah FKUB dari Mediator Reaktif Menuju Institusi Tata Kelola Proaktif

Transformasi FKUB Jawa Barat menjadi institusi pencegah konflik yang efektif memerlukan restrukturisasi kelembagaan yang substantif dan pendekatan berbasis data, bergeser dari pola mediasi reaktif menuju tata kelola pencegahan proaktif. Pergeseran paradigma ini menuntut pembangunan mekanisme deteksi dini dan penanganan yang integratif, melampaui fungsi seremonial. Langkah-langkah kebijakan kunci yang dapat diambil oleh pengambil keputusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota meliputi:

  • Pelebaran Mandat dan Komposisi Kelembagaan: Memperluas struktur internal FKUB dengan membentuk sub-komisi atau gugus tugas lintas sektoral permanen, seperti Sub-Komisi Ekonomi dan Kerukunan serta Sub-Komisi Politik dan Dinamika Sosial. Komposisi keanggotaan harus diperluas untuk mencakup pakar ekonomi, sosiolog, perencana wilayah, dan perwakilan pemuda lintas identitas, sehingga forum dialog memiliki kapasitas analitis yang komprehensif.
  • Penguatan Basis Data dan Sistem Peringatan Dini: Mengembangkan dan mengintegrasikan sistem pemantauan kerawanan konflik berbasis indikator sosio-ekonomi-politik yang terukur. Sistem ini akan berfungsi sebagai early warning system untuk mengarahkan intervensi pencegahan sebelum tensi konflik horizontal di Jawa Barat memanas dan meluas ke wilayah publik.
  • Integrasi dengan Perencanaan Pembangunan: Mensinergikan rekomendasi dan temuan FKUB dalam proses perencanaan tata ruang, alokasi anggaran pembangunan, dan penyusunan kebijakan publik di tingkat daerah. Hal ini memastikan bahwa upaya menjaga kerukunan umat beragama tidak terpisah dari upaya mengatasi kesenjangan ekonomi dan ketimpangan akses yang menjadi pemicu konflik laten.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten/kota perlu segera menerbitkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah yang merevitalisasi mandat, struktur, dan sumber daya FKUB. Regulasi ini harus secara eksplisit mengamanatkan pendekatan lintas sektoral, mengalokasikan anggaran khusus untuk sistem data dan pelatihan kapasitas, serta menetapkan mekanisme koordinasi tetap antara FKUB dengan dinas-dinas terkait (seperti Perindustrian, Pemberdayaan Masyarakat, dan Komunikasi Informatika). Hanya dengan penguatan kelembagaan yang terstruktur dan berorientasi pencegahan, FKUB dapat menjadi pilar resolusi konflik horizontal yang efektif dan berkelanjutan di Jawa Barat.