Eskalasi konflik horizontal berbasis identitas di Jawa Timur yang dipicu penyebaran tuduhan penistaan agama melalui aplikasi pesan telah memaksa Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jatim bersama perwakilan ormas Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu untuk menggelar pertemuan darurat. Insiden yang berawal dari sengketa antarwarga di tingkat kecamatan ini dengan cepat berubah menjadi kerusuhan massal yang merusak rumah ibadah dan usaha milik kelompok berbeda, menandakan kegagalan mekanisme resolusi konflik lokal dan mengancam stabilitas sosial yang lebih luas.

Anatomi Eskalasi: Dari Sengketa Biasa ke Konflik Identitas

Analisis mendalam forum lintas iman ini mengungkap pola berbahaya di mana narasi radikalisme yang mengkategorikan kelompok lain sebagai 'ancaman' atau 'kafir' telah disusupkan ke dalam perselisihan sehari-hari yang bersifat non-agama. Proses instrumentaliasi isu agama ini berfungsi sebagai katalisator eskalsi, mengubah dinamika konflik yang sempit menjadi perbenturan identitas kolektif yang sulit dikendalikan. Mekanisme ini beroperasi melalui beberapa tahapan kritis:

  • Penyulut Awal: Konflik bermula dari sengketa tetangga, persaingan dagang, atau masalah administratif lokal yang sama sekali bersifat sekuler.
  • Instrumentalisasi Agama: Pihak yang berkepentingan atau kelompok provokator mengaitkan konflik dengan sentimen keagamaan, seringkali melalui penyebaran informasi bohong (hoax) atau narasi penistaan di platform digital tertutup.
  • Mobilisasi Identitas: Narasi yang sudah teragamakan digunakan untuk menarik dukungan massa yang lebih luas, melampaui pihak-pihak yang terlibat langsung, sehingga konflik kehilangan konteks aslinya.
  • Eskalasi Kekerasan: Ketegangan yang terbangun mengkristal menjadi tindakan destruktif terhadap simbol-simbol identitas kelompok lain, seperti rumah ibadah atau usaha milik kelompok tertentu.

Strategi Multi-Level dan Rekomendasi Kebijakan Institusional

Respons forum ini tidak hanya bersifat reaktif, namun merancang kerangka kerja pencegahan dan penanganan yang terstruktur dan terukur. Strategi yang dirumuskan mencerminkan pendekatan dua jalur yang saling melengkapi: pencegahan dini berbasis komunitas dan respons cepat rekonsiliatif. Pada level pencegahan, dibentuk 'Tim Ukhuwah' yang terdiri dari pemuda lintas agama untuk melakukan patroli proaktif dan dialog di kampung-kunpang rawan, berfungsi sebagai sensor dini dan penjernih informasi. Pada level penanganan, dibentuk 'Tim Respons Cepat Rekonsiliasi' yang wajib turun ke lokasi dalam waktu 2 jam pasca-insiden, dengan fokus mengisolasi isu provokasi dan mengembalikan pembahasan pada akar masalah non-agama.

Keberhasilan model kolaborasi masyarakat sipil lintas agama ini harus ditopang dan direplikasi melalui kebijakan pemerintah yang mendukung. Rekomendasi kebijakan konkret untuk pengambil keputusan di tingkat provinsi dan nasional adalah: pertama, mengintegrasikan mekanisme 'Tim Respons Cepat Rekonsiliasi' FKUB ke dalam protolo standar operasional prosedur (SOP) penanganan kerusuhan sosial Polri dan pemerintah daerah, dengan alokasi anggaran khusus untuk logistik dan pelatihan mediator. Kedua, mendorong Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan pembentukan dan pendanaan 'Tim Ukhuwah' di setiap kecamatan dengan indeks kerawanan sosial tinggi, dengan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pelatihan literasi digital. Ketiga, membangun sistem pelaporan terpadu dan anonim untuk konten provokatif di grup aplikasi pesan, bekerja sama dengan penyedia platform, dengan FKUB sebagai salah satu verifikator laporan.