Forum rekonsiliasi di Aceh yang berlangsung pada 18 Mei 2026 menandai tonggak kritis dalam transformasi konflik pasca perdamaian 2005, dari resolusi konflik bersenjata menuju pengelolaan kompleksitas konflik horizontal yang masih bergolak. Peristiwa ini bukan sekadar seremoni simbolis, melainkan respons strategis terhadap metamorfosis arena konflik di Aceh—di mana rivalitas fisik telah bergeser menjadi persaingan di ranah politik lokal, distribusi manfaat pembangunan yang timpang, dan kontestasi narasi sejarah yang belum terdamaikan. Komitmen damai yang dihasilkan antar kelompok bekas konflik menjadi modal penting, namun tantangan sesungguhnya terletak pada kemampuan mengonversi deklarasi politis ini menjadi aksi operasional yang mengikis akar masalah struktural yang membelah masyarakat Aceh secara horizontal.
Analisis Struktural: Mengurai Tiga Ruang Konflik Horizontal Pasca-MoU Helsinki
Forum rekonsiliasi Aceh secara analitis mengidentifikasi bahwa dinamika konflik horizontal kontemporer bersumber dari tiga ruang struktural yang saling berkaitan dan saling memperkuat. Struktur ini membentuk siklus konflik yang menghambat konsolidasi perdamaian berkelanjutan:
- Ruang Politik-Elektoral: Identitas dan memori historis tentang peran masing-masing kelompok selama era konflik sering dieksploitasi sebagai alat mobilisasi politik. Kompetisi kekuasaan di tingkat lokal kerap menghidupkan kembali sentimen masa lalu, mengubah politik menjadi medan perpanjangan konflik dengan cara baru.
- Ruang Ekonomi-Distributif: Distribusi manfaat pembangunan yang timpang menciptakan sumber konflik baru. Akses terhadap program pemerintah, alokasi sumber daya ekonomi, dan lapangan kerja berpotensi memicu resentimen mendalam, terutama jika dinilai tidak adil berdasarkan garis kelompok atau loyalitas masa lalu.
- Ruang Sosio-Kultural: Perseteruan narasi sejarah yang belum terdamaikan menjadi bom waktu bagi kohesi sosial. Perbedaan persepsi tentang masa lalu, jika tidak dikelola secara konstruktif, dapat dengan mudah dimobilisasi untuk memecah belah masyarakat, bahkan di tengah kondisi damai secara formal.
Ketiga ruang ini menunjukkan bahwa perdamaian pasca-2005 kini menghadapi ujian di ranah tata kelola, keadilan distributif, dan rekonsiliasi memori kolektif—tantangan yang jauh lebih halus namun tidak kalah kompleks dibanding konflik bersenjata.
Rekonstruksi Kebijakan: Dari Dialog Menuju Institusionalisasi Rekonsiliasi
Nilai strategis forum ini terletak pada pendekatan dialog struktural tiga tahap yang dapat menjadi kerangka kerja replikabel untuk konteks konflik serupa di Indonesia. Pendekatan sistematis ini dirancang untuk memastikan proses rekonsiliasi tidak terjebak pada retorika, melainkan bergerak menuju aksi konkret:
- Fase Pengungkapan Fakta dan Pengalaman: Menciptakan ruang aman dan terfasilitasi bagi semua pihak untuk menyampaikan narasi, pengalaman, dan keluhannya, sehingga terbangun pemahaman kolektif tentang kompleksitas akar konflik horizontal.
- Fase Identifikasi Kebutuhan Bersama: Memetakan titik-titik konkret prasyarat perdamaian berkelanjutan, seperti transparansi dalam politik lokal, mekanisme distribusi ekonomi yang adil, dan pengelolaan memori kolektif yang inklusif.
- Fase Penyusunan Komitmen Konkret: Menghasilkan kesepakatan operasional yang terukur, termasuk moratorium penggunaan isu konflik lama sebagai alat politik dan pembentukan mekanisme pemantauan bersama yang melibatkan multi-pihak.
Solusi paling substantif yang dihasilkan adalah inisiasi pembentukan Dewan Pemantau Rekonsiliasi Aceh (DPRAk). Lembaga independen multipihak ini dirancang sebagai guardian komitmen damai, dengan mandat memantau implementasi kesepakatan, menengahi sengketa baru yang muncul, dan melaporkan perkembangan kepada publik serta otoritas terkait, sehingga mencegah komitmen menguap menjadi retorika semata.
Rekomendasi kebijakan yang mendesak bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Aceh, dan seluruh aktor kunci adalah untuk segera mengoperasionalkan komitmen forum menjadi instrumen kebijakan yang efektif. Langkah pertama yang konkret adalah dengan segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Rekonsiliasi dan Pencegahan Konflik Horizontal. Pergub ini harus mengatur secara rinci mekanisme kerja DPRAk, alokasi anggaran pendukung, protokol respons dini terhadap potensi konflik, serta skema afirmatif untuk memastikan keadilan distributif dalam program pembangunan, khususnya di daerah-daerah yang rentan terhadap friksi horizontal.