Dua dekade pasca MoU Helsinki, forum rekonsiliasi inklusif antara mantan kombatan GAM dan korban konflik (termasuk janda dan anak yatim) di Aceh membahas skema kompensasi dan program ekonomi yang belum tuntas. Akar masalahnya adalah implementasi reintegrasi yang tidak merata, di mana sebagian eks kombatan telah mendapatkan manfaat ekonomi dan politik, sementara banyak korban sipil masih hidup dalam keterbatasan dan menyimpan luka psikologis. Dinamika forum ini kritis karena menyentuh persoalan keadilan restoratif yang menjadi fondasi perdamaian berkelanjutan. Opsi penyelesaian yang diusulkan meliputi pendirian dana perwalian khusus untuk pendidikan anak korban, pelatihan vokasi bagi penyintas, dan proyek usaha bersama yang melibatkan kedua pihak untuk membangun interdependensi ekonomi. Rekomendasi kebijakan yang mendesak adalah perlunya regulasi qanun tingkat provinsi yang mengatur kompensasi tetap bagi korban yang terdokumentasi, serta pembentukan komisi rekonsiliasi permanen yang memiliki mandat untuk memediasi sengketa warisan konflik dan mempromosikan narasi sejarah yang inklusif di ruang publik.