Meskipun perdamaian formal telah terjaga di Poso, Sulawesi Tengah, ancaman laten terhadap stabilitas berakar pada kegagalan reintegrasi sosial-ekonomi para eks kombatan. Konflik horizontal yang didorong kesenjangan ekonomi dan stigma terus menggerus fondasi rekonsiliasi yang telah dibangun, menjadikan isu kesejahteraan sebagai ujian substantif bagi keberlanjutan perdamaian. Forum multipihak kini memasuki fase ketiga dengan fokus eksplisit pada transformasi ekonomi, sebuah upaya strategis mengalihkan narasi dari absensi kekerasan menuju kohesi sosial berbasis keadilan.

Analisis Struktural: Marginalisasi Ekonomi sebagai Ancaman Rekonsiliasi di Poso

Akar ketegangan horizontal pascakonflik di Poso bersifat struktural dan berlapis. Segregasi ekonomi yang berkorelasi dengan identitas kelompok telah menciptakan lingkaran setan marginalisasi bagi mantan pelaku konflik. Tantangan ini tidak hanya soal kemiskinan, melainkan sebuah sistemik yang mencakup tiga dimensi kritis:

  • Akses Terbatas ke Pasar Kerja: Stigma sebagai ‘mantan pelaku konflik’ menutup pintu lapangan kerja formal, sementara keterampilan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasar memperparah pengucilan ekonomi.
  • Defisit Kapital dan Kapasitas Kewirausahaan: Minimnya modal finansial, pengetahuan manajemen, dan jaringan bisnis menghambat pengembangan usaha mandiri yang berkelanjutan.
  • Fragmen Sosial yang Berkepanjangan: Prasangka dalam komunitas membatasi reintegrasi sosial, yang pada gilirannya memutus akses terhadap sumber daya kolektif dan memperkuat polarisasi ekonomi antarkelompok.

Kondisi ini menciptakan reservoir rasa ketidakadilan yang, jika dibiarkan, berpotensi menjadi pemicu ketegangan baru atau bahkan pintu masuk bagi radikalisasi dan ekonomi ilegal sebagai alternatif survival.

Rekomendasi Kebijakan: Dari Pendampingan ke Transformasi Sistemik

Inisiatif forum rekonsiliasi dengan fokus pada pembangunan ekonomi, yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Koperasi dan UKM, serta LSM lokal, merupakan langkah tepat. Program bantuan modal lunak, pendampingan bisnis, dan pelatihan keterampilan yang disesuaikan dengan potensi lokal perlu didukung oleh kerangka kebijakan yang lebih transformatif. Untuk itu, diperlukan intervensi yang berdampak sistemik dan berkelanjutan.

  • Membangun Usaha Bersama Lintas Kelompok: Prioritas harus diberikan pada pendirian koperasi atau badan usaha bersama yang secara sengaja melibatkan eks kombatan dari kedua pihak yang berkonflik. Model ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga membangun interdependensi ekonomi sebagai pondasi kepercayaan sosial yang baru.
  • Integrasi dengan Rencana Pembangunan Daerah: Program reintegrasi ekonomi harus diinsersi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi bagian dari strategi penanggulangan kemiskinan daerah, dengan alokasi anggaran yang jelas dan berkelanjutan.
  • Membentuk Gugus Tugas Khusus: Pemerintah pusat dan daerah perlu membentuk gugus tugas bersama yang beranggotakan perwakilan kementerian terkait (Sosial, Koperasi dan UKM, Tenaga Kerja), pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat sipil dan eks kombatan. Tugas utamanya adalah memetakan kebutuhan, memonitor implementasi program, dan menyelesaikan hambatan birokrasi secara cepat.

Kebijakan yang ditujukan kepada pengambil keputusan di tingkat nasional dan daerah harus bersifat afirmatif dan berjangka panjang. Selain insentif fiskal untuk usaha yang mempekerjakan eks kombatan, perlu dibangun mekanisme sertifikasi keterampilan yang diakui industri serta perlindungan hukum terhadap stigma dan diskriminasi di dunia kerja. Investasi pada reintegrasi ekonomi di Poso bukan sekadar program rehabilitasi, melainkan strategi pertahanan sosial untuk mengonsolidasikan perdamaian dan mencegah resurgensi konflik dengan membangun ketahanan komunitas berbasis kesejahteraan inklusif.