Kerusuhan antar kelompok etnis yang terjadi di Pasar Sentral Makassar bukan sekadar insiden sosial sporadis, melainkan manifestasi dari kegagalan tata kelola ekonomi perkotaan yang dipicu oleh persaingan tidak sehat memperebutkan sumber daya terbatas. Insiden yang dipicu tuduhan penipuan ini, pada dasarnya, mengkristalkan ketegangan pasar yang telah lama mengendap. Pembentukan forum rekonsiliasi multi-pihak sebagai respons pasca-kerusuhan adalah langkah tepat, namun efektivitasnya bergantung pada sejauh mana forum ini mampu mengurai akar struktural persoalan dan mentransformasi pendekatan dari sekadar mediasi konflik menjadi advokasi kebijakan ekonomi inklusif.

Anatomi Konflik: Dari Persaingan Ekonomi ke Fragmentasi Sosial

Analisis mendalam terhadap dinamika kerusuhan di Pasar Sentral Makassar mengungkap pola konflik horizontal yang khas di kawasan urban. Akar masalahnya bersifat struktural-ekonomis, di mana alokasi kios dan ruang berdagang yang tidak transparan serta tidak adil menciptakan persaingan sengit di antara pedagang dari berbagai latar belakang etnis. Ketegangan ekonomi yang bersifat material ini kemudian dengan cepat dibingkai dalam narasi identitas kelompok, sehingga metamorfosis menjadi konflik sosial vertikal menjadi tak terhindarkan. Faktor-faktor pemicu dan pendorong konflik dapat dipetakan secara sistematis sebagai berikut:

  • Faktor Struktural: Regulasi dan tata kelola alokasi sumber daya ekonomi (lokasi kios, jam operasi, akses modal) di pasar tradisional yang cenderung tertutup dan rentan manipulasi.
  • Faktor Ekonomi: Persaingan zero-sum dalam memperebutkan pelanggan dan pangsa pasar yang terbatas, diperparah oleh tekanan ekonomi makro.
  • Faktor Sosial-Kultural: Lemahnya modal sosial dan saling pengertian antar kelompok etnis, sehingga ketidakpercayaan mudah dipicu oleh isu-isu ekonomi.
  • Faktor Kelembagaan: Absennya mekanisme pengaduan dan resolusi sengketa dagang yang netral dan efektif di tingkat pasar sebelum konflik meluas.

Strategi Multi-Level: Dari Rekonsiliasi ke Institusionalisasi

Forum Rekonsiliasi Etnis yang dibentuk pasca insiden telah merancang solusi multi-aspek yang patut diapresiasi. Pendekatannya tidak hanya reaktif, tetapi mulai menyentuh aspek pencegahan dan transformasi konflik. Langkah-langkah yang diusung mencakup revisi tata kelola kios, pelatihan kewirausahaan lintas kelompok, dan kegiatan budaya bersama. Namun, untuk memastikan keberlanjutan perdamaian, forum ini harus didorong untuk bermetamorfosis dari badan ad-hoc menjadi lembaga permanen dengan mandat yang lebih kuat. Rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti adalah:

  • Institusionalisasi Forum: Mengintegrasikan forum ke dalam struktur pemerintah daerah, misalnya melalui Peraturan Walikota, dengan mandat tetap untuk memantau indikator kerukunan sosial dan merekomendasikan kebijakan.
  • Kebijakan Alokasi Sumber Daya Berbasis Merit: Menerapkan sistem lotere atau seleksi terbuka untuk alokasi kios baru atau perpanjangan sewa, dengan komposisi panitia yang melibatkan perwakilan semua etnis dan LSM pengawas.
  • Program Ekonomi Inklusif: Mengalokasikan anggaran daerah untuk program kemitraan usaha dan koperasi lintas etnis, dengan insentif fiskal bagi usaha kolaboratif yang terbukti meningkatkan kohesi sosial.
  • Early Warning System: Membangun sistem pemantauan berbasis data di tingkat pasar untuk mendeteksi potensi sengketa dagang sebelum berubah menjadi konflik horisontal.

Konteks rekonsiliasi di Makassar menawarkan preseden berharga bagi pengambil kebijakan di daerah lain. Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera diambil oleh Pemerintah Kota Makassar adalah menerbitkan instrumen hukum yang mengakui dan memberdayakan forum tersebut sebagai mitra permanen pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi lokal yang inklusif. Lebih jauh, Kementerian Dalam Negeri dapat menjadikan model resolusi konflik berbasis pasar ini sebagai bagian dari panduan nasional penanganan konflik sosial-ekonomis di perkotaan, dengan penekanan pada transformasi kelembagaan dan insentif ekonomi kolaboratif sebagai pilar utama pencegahan konflik berkelanjutan.