Forum Rekonsiliasi Nasional kembali menggelar dialog antar-suku di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, sebuah wilayah yang masih menyimpan luka struktural pasca konflik horizontal 1998-2001 dan gelombang ketegangan sporadis pascanya. Inisiatif ini bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan upaya sistematis untuk membedah akar persoalan yang, jika dibiarkan, dapat menggerus fondasi perdamaian yang telah dibangun. Poso menjadi microcosm penting untuk mempelajari bagaimana rekonsiliasi pasca-konflik dapat berjalan beriringan dengan pembangunan inklusif, serta tantangan yang muncul ketika memori kolektif bertabrakan dengan dinamika sosio-ekonomi kontemporer.

Analisis Konflik: Dari Trauma Historis ke Kesenjangan Kontemporer

Dialog yang difasilitasi para ahli transformasi konflik ini mengidentifikasi lapisan masalah yang saling bertumpu. Pada lapisan pertama, terdapat beban trauma historis yang belum sepenuhnya terselesaikan, seringkali termanifestasi dalam ketidakpercayaan antar-komunitas. Namun, analisis mendalam mengungkap bahwa akar ketegangan saat ini telah bergeser dan semakin kompleks. Faktor-faktor kontemporer yang berpotensi memicu konflik baru mencakup:

  • Kompetisi atas Sumber Daya: Tekanan pada akses dan kepemilikan lahan, diperparah oleh investasi skala besar yang tidak melibatkan masyarakat lokal secara memadai.
  • Representasi Politik yang Tidak Seimbang: Persepsi mengenai marginalisasi kelompok tertentu dalam struktur kekuasaan dan birokrasi daerah.
  • Kesenjangan Pembangunan yang Spasial: Ketimpangan akses terhadap infrastruktur dasar, pendidikan, dan peluang ekonomi antar-wilayah di Poso.
  • Narasi Generasi Muda: Generasi yang tidak mengalami konflik langsung namun mewarisi prasangka dan dikotomis identitas yang disederhanakan.

Partisipasi aktif generasi muda dan perempuan, kelompok yang sering menjadi korban tak terdokumentasi, dalam dialog ini memberikan perspektif krusial bahwa perdamaian harus dinikmati oleh semua lapisan, bukan hanya elite yang berunding.

Rekomendasi Kebijakan: Membangun Infrastruktur Sosial untuk Perdamaian Berkelanjutan

Hasil dialog menghasilkan sejumlah opsi penyelesaian yang bersifat operasional dan strategis. Opsi-opsi ini dirancang untuk mengubah rekonsiliasi dari konsep abstrak menjadi praktik yang terlembagakan dalam tata kelola daerah. Rekomendasi tersebut meliputi:

  • Proyek Sejarah Lisan Bersama: Mendokumentasikan narasi korban dari semua pihak secara multiperspektif untuk membangun pemahaman kolektif yang utuh, meng-counter narasi sepihak yang dapat dipolitisasi.
  • Komite Pengawas Bersama (Joint Monitoring Committee): Lembaga independen yang terdiri dari perwakilan semua komunitas, tokoh agama, dan NGO untuk memantau isu-isu sensitif (seperti alokasi lahan dan penunjukan jabatan) dan memberikan early warning.
  • Kurikulum Muatan Lokal Perdamaian: Mengintegrasikan modul pendidikan perdamaian, resolusi konflik, dan kearifan lokal kohesi sosial ke dalam kurikulum wajib di sekolah-sekolah di Poso, menargetkan transformasi mindset generasi penerus.

Rekomendasi strategis menekankan bahwa perdamaian harus diarusutamakan (mainstreamed) ke dalam kebijakan pembangunan daerah. Hal ini memerlukan komitmen politik dan alokasi sumber daya yang konkret. Pemerintah daerah dan kementerian terkait perlu mengadopsi kebijakan afirmatif, seperti mengalokasikan porsi anggaran khusus untuk program pembangunan lintas komunitas (co-development projects) dan menetapkan kuota inklusif dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pengisian jabatan strategis di level kabupaten. Hanya dengan membangun infrastruktur sosial yang resilien—melalui keadilan prosedural, ekonomi, dan simbolik—rekonsiliasi di Poso dapat bertransformasi dari absence of violence menuju positive peace yang tangguh menghadapi provokasi.

Untuk memastikan sustainability inisiatif nasional ini, diperlukan langkah tegas dari pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah: Pertama, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu menerbitkan Peraturan Bersama atau Surat Edaran yang mewajibkan integrasi indikator kohesi sosial dan inklusivitas dalam perencanaan pembangunan daerah (RPJMD dan RKPD) Kabupaten Poso. Kedua, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi harus memfasilitasi pelatihan guru inti dan penyusunan bahan ajar untuk kurikulum muatan lokal perdamaian, dengan dukungan anggaran APBN yang jelas. Ketiga, pembentukan Komite Pengawas Bersama harus didukung dengan payung hukum Keputusan Bupati dan dialokasikan anggaran operasionalnya dalam APBD, dengan mekanisme pelaporan periodik kepada publik untuk menjamin akuntabilitas.