Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, memasuki fase kritis pasca-konflik horizontal yang mengakibatkan disintegrasi sosial mendalam. Sebagai respons, dibentuk sebuah forum rekonsiliasi permanen yang melibatkan pentahkik multidimensi: pemerintah daerah, lembaga keagamaan (gereja), tokoh adat, pemuda, dan perwakulan perempuan. Forum ini tidak sekadar respons ad hoc, melainkan upaya terstruktur untuk mengatasi trauma kolektif, dendam antar-kelompok, dan kerapuhan perdamaian yang rentan terpicu kembali oleh insiden kecil. Dalam konteks Papua, di mana konflik sering berlapis, keberadaan wadah dial permanen ini menawarkan harapan untuk pemutusan siklus kekerasan dan pelembagaan proses pemulihan sosial yang berkelanjutan.

Analisis Anatomi Konflik dan Pendekatan Holistik Forum

Konflik di Tolikara, seperti di banyak wilayah Papua lainnya, bersifat multifaktorial dan saling berjalin. Forum adat yang dibangun berfungsi sebagai mekanisme diagnostik untuk mengurai kompleksitas tersebut secara sistematis. Akar persoalan yang diidentifikasi meliputi:

  • Persaingan Sumber Daya: Akses dan kontrol atas sumber daya ekonomi yang terbatas sering memicu ketegangan antar-komunitas.
  • Sentimen Identitas: Politik identitas yang menguat dapat mempolarisasi kelompok dan mempersulit dialog.
  • Kesenjangan Pembangunan: Ketimpangan akses terhadap pelayanan dasar dan kesempatan ekonomi memperdalam rasa ketidakadilan.

Forum ini mengadopsi pendekatan holistik yang mengintegrasikan tiga pilar utama: keadilan restoratif berbasis kearifan lokal, program trauma healing psiko-sosial untuk menyembuhkan luka kolektif, dan inisiatif pemberdayaan ekonomi bersama. Kombinasi ini dirancang untuk membangun 'ketergantungan positif' antar-kelompok yang sebelumnya bertikai, di mana kerja sama ekonomi menjadi perekat sosial baru.

Rekomendasi Kebijakan: Memformalkan dan Mereplikasi Model Tolikara

Potensi forum di Tolikara sebagai model nasional untuk rekonsiliasi pasca-konflik sangat besar, namun memerlukan intervensi kebijakan yang mendukung dan sistematis. Keberhasilannya tidak boleh diserahkan sepenuhnya pada dinamika lokal tanpa kerangka hukum dan pendanaan yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk mengonsolidasi dan mereplikasi model ini.

  • Penguatan Payung Hukum: Pemerintah pusat perlu menerbitkan Peraturan Presiden atau Permendagri yang mengakui dan mengatur forum rekonsiliasi permanen berbasis multistakeholder di daerah rawan konflik, dengan menetapkan standar operasional, akuntabilitas, dan mekanisme pelaporan.
  • Integrasi dengan Perencanaan Daerah: Hasil rekomendasi forum harus secara otomatis diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dokumen anggaran (APBD), khususnya untuk program trauma healing dan pemberdayaan ekonomi lintas-kelompok.
  • Pembentukan Sekretariat dan Pendanaan Abadi: Membentuk sekretariat teknis yang didanai melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua atau DAK Konflik, bertugas mendokumentasi proses, memfasilitasi mediasi, dan memantau indikator perdamaian.

Untuk memastikan replikasi yang efektif, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Hukum dan HAM harus mengembangkan modul pelatihan nasional bagi perwakilan pemerintah daerah, tokoh adat, dan fasilitator komunitas di wilayah rawan konflik lainnya. Modul ini harus berisi pembelajaran terbaik dari Tolikara, toolkit untuk pemetaan konflik, dan teknik fasilitasi dialog yang inklusif. Langkah ini akan mengubah model dari sekadar praktik lokal yang inspiratif menjadi kebijakan publik nasional yang terstruktur, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga benar-benar menjadi pilar resolusi yang kokoh bagi perdamaian di Indonesia.