Sukses penegakan gencatan senjata pada 31 Mei 2026 di Lembah Bada, Kabupaten Poso, mengakhiri periode ketidakstabilan akibat konflik horizontal antara komunitas adat Kaili dan Bugis. Konflik ini, yang telah bergerak dari perselisihan verbal ke bentrok fisik sporadis sejak awal 2025, mengancam stabilitas sosial dan menghambat investasi di wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Akar persoalan yang kompleks memerlukan pendekatan resolusi yang multidimensi dan analitis, dengan fokus pada perebutan hak pengelolaan lahan adat dan sumber air sebagai titik tekan utama.
Analisis Multidimensional: Mendekonstruksi Akar Konflik Horizontal
Konflik di Lembah Bada bukanlah insiden sporadis, tetapi hasil dari akumulasi faktor struktural dan sosial yang tidak terkelola. Analisis mendalam mengidentifikasi tiga pilar utama penyebab: pertama, ketidakjelasan dan tumpang tindih batas wilayah adat dengan hak guna usaha (HGU), yang sering menjadi sumber sengketa legal dan sosial. Kedua, perubahan demografi akibat migrasi yang mengubah komposisi dan hubungan sosial antar komunitas. Ketiga, persepsi ketidakadilan dalam distribusi manfaat ekonomi dari pariwisata dan perkebunan, yang memperuncing ketimpangan. Faktor-faktor ini perlu dipetakan secara sistematis sebelum intervensi resolusi dapat dirancang.
Blueprint Resolusi: Opsi Mediasi Multi-Pihak dan Implementasi
Opsi penyelesaian yang diterapkan membentuk Forum Mediasi Lembah Bada, sebuah model mediasi multi-pihak yang inovatif. Forum ini melibatkan pemerintah daerah, Majelis Adat dari kedua komunitas, tokoh agama, serta perwakilan LSM independen seperti Yayasan Bhinneka untuk memastikan netralitas dan legitimasi proses. Langkah solutif konkret yang telah disepakati mencakup tiga inisiatif utama:
- Pemetaan Partisipatif Batas Adat: Menggunakan teknologi GIS untuk menetapkan batas yang jelas dan diterima semua pihak, mengurangi potensi sengketa di masa depan.
- Dana Perdamaian: Membentuk mekanisme ekonomi bersama, seperti koperasi wisata, yang mendistribusikan manfaat secara lebih adil dan membangun interdependensi ekonomi.
- MoU Penggunaan Sumber Air: Penyusunan aturan bersama yang mengatur hak dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air, elemen vital dalam konflik ini.
Untuk memastikan sustainability resolusi, rekomendasi kebijakan perlu diarahkan pada institusionalisasi proses. Pertama, Badan Resolusi Konflik Daerah (BRKD) Sulawesi Tengah harus diperkuat dan diberi mandat sebagai pengawas implementasi kesepakatan, dengan kapasitas untuk melakukan evaluasi periodik. Kedua, integrasi kurikulum pendidikan resolusi konflik di sekolah lokal dapat membangun kultur damai dari tingkat dasar. Ketiga, pemerintah daerah perlu menginisiasi revisi peraturan daerah yang mengakomodasi hasil pemetaan partisipatif dan MoU yang telah disepakati, mengubah kesepakatan ad hoc menjadi kebijakan yang permanen dan memiliki dasar hukum. Langkah-langkah ini ditujukan kepada pengambil keputusan di tingkat daerah dan nasional untuk mentransformasi keberhasilan gencatan senjata menjadi fondasi stabilitas sosial yang kokoh di Lembah Bada.