Kasus tekanan terhadap keluarga korban santri yang terbakar untuk menandatangani surat damai bukan sekadar insiden pidana biasa, melainkan manifestasi kegagalan sistemik dalam penyelesaian konflik horizontal di ekosistem komunitas tertutup seperti pondok pesantren. Pengalaman tiga keluarga yang menolak tanda tangan—dan menghadapi stigmatisasi serta pengucilan sebagai konsekuensinya—mengungkap keretakan mendasar dalam jaminan akses hukum yang setara. Peristiwa ini menandai titik genting di mana mekanisme penyelesaian konflik adat didistorsi menjadi alat koersif, melindungi struktur kekuasaan yang timpang sambil mengabaikan pemulihan korban, sehingga memerlukan respons kebijakan yang komprehensif dan berpusat pada hak korban.

Anatomi Ketidakadilan: Tiga Lapisan Ketimpangan Struktural dalam Penyelesaian Konflik

Analisis mendalam mengungkap anatomi konflik yang dibangun oleh tiga lapisan ketimpangan struktural yang saling memperkuat. Lapisan pertama adalah reduksi konsep damai menjadi transaksi administratif semata. Surat damai yang diinisiasi oleh pihak pesantren, dengan indikasi melibatkan aparat, tidak berorientasi pada pemulihan atau keadilan bagi keluarga korban, tetapi berfungsi sebagai instrumen formal untuk menghentikan proses hukum dan melindungi pelaku serta institusi. Lapisan kedua adalah manipulasi mekanisme penyelesaian informal. Jalur adat dan mediasi komunal, yang seharusnya menjadi ruang resolusi berbasis kearifan lokal, justru dikendalikan oleh aktor dengan otoritas, modal sosial, dan ekonomi lebih besar. Dominasi ini mereduksi secara signifikan posisi tawar korban, mengubah proses damai menjadi pemaksaan terselubung. Lapisan ketiga, dan yang paling krusial, adalah hambatan sistemik terhadap akses hukum. Korban dalam ekosistem tertutup seringkali terisolasi dari jaringan pendampingan hukum dan perlindungan negara, membuat pilihan 'berdamai' bukan sebagai opsi yang bebas dan terinformasi, melainkan sebagai dilema yang dipaksakan oleh keadaan.

  • Bias Konsep Damai: Damai direduksi menjadi alat administratif untuk mengamankan pelaku/institusi, mengabaikan pemulihan korban.
  • Distorsi Mekanisme Informal: Kekuasaan dan otoritas mendistorsi proses adat menjadi instrumen pemaksaan, bukan resolusi.
  • Isolasi Akses Hukum: Korban menghadapi hambatan struktural untuk mengakses pendampingan dan perlindungan hukum negara, memperparah victimisasi sekunder.

Reorientasi Kebijakan: Membangun Kerangka Keadilan Restoratif yang Pro-Korban

Untuk memutus siklus ketidakadilan dan kekerasan serupa, paradigma mediasi koersif harus ditinggalkan dan digantikan dengan kerangka keadilan restoratif yang diimplementasikan secara sistematis. Berbeda dengan pendekatan retributif murni atau perdamaian formal yang menutupi luka, keadilan restoratif menekankan tiga pilar: pemulihan hubungan sosial yang rusak, pertanggungjawaban pelaku yang bermakna dan langsung kepada korban, serta pemenuhan kebutuhan holistik korban, termasuk pemulihan psikologis dan sosial. Implementasinya di lingkungan pesantren dan komunitas tertutup lainnya memerlukan intervensi kebijakan yang konkret dan melibatkan multi-pemangku kepentingan secara kolaboratif.

Langkah-langkah strategis yang dapat segera dipertimbangkan oleh pembuat kebijakan meliputi: Pertama, Standardisasi dan Pengawasan Proses Mediasi. Kementerian Agama bersama Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM perlu menyusun Panduan Standar Mediasi dan Penyelesaian Konflik di Lembaga Pendidikan Keagamaan. Panduan ini harus menjamin prinsip sukarela, kerahasiaan, dan netralitas, serta melarang penggunaan surat damai sebagai alat untuk menghentikan proses pidana secara sepihak. Kedua, Pembangunan Jaringan Pendampingan Hukum dan Psikososial. Pemerintah daerah dan lembaga negara seperti Ombudsman dan LBH perlu membentuk unit respons cepat yang dapat diakses oleh keluarga korban di komunitas tertutup, menjamin akses hukum dan dukungan yang mereka butuhkan tanpa takut terhadap stigmatisasi.

Rekomendasi kebijakan konkret yang mendesak untuk ditindaklanjuti adalah penerbitan Peraturan Bersama Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, serta Kepala Kepolisian RI tentang Pelindungan Korban dan Penyelesaian Konflik di Pondok Pesantren dan Lembaga Keagamaan. Peraturan ini harus secara tegas mengatur: (1) larangan segala bentuk tekanan atau pemaksaan dalam proses perdamaian; (2) kewajiban penyediaan pendampingan hukum independen bagi korban sebelum proses mediasi dimulai; (3) mekanisme pelaporan dan sanksi bagi pihak yang melakukan intimidasi atau pengucilan terhadap korban; serta (4) pengintegrasian prinsip-prinsip keadilan restoratif sebagai landasan utama penyelesaian sengketa, dengan memprioritaskan pemulihan korban dan akuntabilitas pelaku.