Proses rekonsiliasi pasca konflik antar-komunitas di Kalimantan Tengah, yang telah berjalan selama beberapa tahun, menghadapi tantangan signifikan dalam mencapai penyelesaian yang berkelanjutan dan bermakna. Meski berbagai inisiatif telah dijalankan, evaluasi komprehensif menunjukkan bahwa dinamika konflik laten masih mengancam stabilitas sosial, terutama di daerah-daerah yang terdampak langsung. Dampaknya meluas, tidak hanya pada retaknya kohesi sosial antar-kelompok, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi lokal dan menciptakan lingkungan yang rentan terhadap eskalasi kekerasan berulang. Pendekatan yang ada kerap belum mampu menyentuh isu-isu struktural mendasar, sehingga memerlukan rekomendasi kebijakan yang lebih transformatif.

Evaluasi Mendalam: Mengurai Keterbatasan Pendekatan Simbolis

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap program yang berjalan, ditemukan bahwa inisiatif rekonsiliasi saat ini masih terlalu berfokus pada aktivitas-aktivitas simbolik. Pertemuan silaturahmi dan perayaan bersama, meski penting dalam membangun kepercayaan awal, kerap gagal mengatasi akar penyebab friksi. Dua masalah pokok yang terabaikan adalah ketidakadilan dalam distribusi sumber daya ekonomi, khususnya akses dan kepemilikan lahan, serta beban trauma psikologis kolektif yang belum terkelola dengan baik. Pendekatan yang parsial ini menyebabkan upaya rekonsiliasi pasca konflik berisiko menjadi sekadar formalitas, tanpa mampu mencegah potensi konflik baru yang bersumber dari ketimpangan yang sama.

Rekonstruksi Strategi: Dari Simbolik Menuju Substantif dan Transformasional

Untuk memastikan proses rekonsiliasi di Kalimantan Tengah bersifat berkelanjutan dan transformatif, diperlukan pergeseran paradigma dari pendekatan simbolik menuju penyelesaian substantif. Reorientasi kebijakan ini harus berfokus pada penyelesaian konflik struktural dan pemulihan psiko-sosial yang mendalam. Langkah-langkah strategis yang perlu diintegrasikan meliputi:

  • Mediasi Klaim Tanah dan Sumber Daya: Membentuk mekanisme mediasi ad-hoc atau permanen yang melibatkan pihak netral, pemerintah daerah, dan perwakilan komunitas untuk menyelesaikan sengketa tanah secara adil, dengan mengacu pada hukum positif dan kearifan lokal.
  • Restitusi dan Pemulihan Ekonomi Korban: Merancang program restitusi ekonomi yang terukur, baik melalui bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, atau akses preferensial pada program pemerintah, khususnya bagi kelompok korban yang paling terdampak.
  • Intervensi Trauma Berbasis Komunitas: Mengembangkan dan mengimplementasikan program terapi trauma psikologis yang melibatkan fasilitator lokal dan dirancang sesuai konteks budaya setempat, untuk memutus siklus dendam dan memulihkan relasi sosial.

Ketiga pilar ini harus dijalankan secara terintegrasi, karena pemulihan ekonomi tanpa keadilan akan terasa kosong, sementara penyelesaian sengketa tanpa penyembuhan trauma dapat meninggalkan luka yang rentan terbuka kembali.

Institusionalisasi Proses: Membangun Kerangka Pemantauan dan Evaluasi Independen

Kunci keberlanjutan dari seluruh strategi di atas terletak pada penguatan kelembagaan. Untuk itu, sangat krusial membentuk sebuah lembaga atau komisi rekonsiliasi independen di tingkat provinsi. Lembaga ini harus memiliki mandat yang jelas untuk:

  • Memantau pelaksanaan seluruh program rekonsiliasi pasca konflik.
  • Melakukan evaluasi berkala terhadap dampak sosial dan ekonomi dari intervensi yang dilakukan.
  • Berfungsi sebagai pengaduan dan fasilitasi lanjutan jika muncul persoalan baru pasca-mediasi.
  • Menyusun laporan periodik yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan pusat sebagai bahan pertimbangan kebijakan.

Keberadaan lembaga independen ini akan menjamin akuntabilitas proses, mencegah mandegnya inisiatif karena pergantian kepemimpinan politik, dan menyediakan data yang valid untuk perbaikan program berkelanjutan.

Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan utama yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM adalah: Pertama, mengalokasikan anggaran khusus dan membentuk gugus tugas terpadu untuk merancang dan meluncurkan Program Rekonsiliasi Substantif Kalimantan Tengah yang memadukan mediasi sumber daya, restitusi ekonomi, dan terapi trauma. Kedua, segera merealisasikan pembentukan Komisi Rekonsiliasi dan Pemulihan Kalimantan Tengah melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Gubernur, yang anggotanya berasal dari unsur akademisi, tokoh adat, LSM profesional, dan perwakilan komunitas, dengan kewenangan pemantauan dan evaluasi yang independen. Hanya dengan komitmen struktural dan kelembagaan yang kuat, perdamaian di bumi Kalimantan dapat bertransformasi dari sekadar tidak ada kekerasan menjadi keadilan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.