Konflik pengelolaan sumber daya alam (SDA) dalam sektor kelautan dan perikanan telah menjelma menjadi sumber ketegangan horizontal yang sistematis. Fragmentasi sosial terjadi antara nelayan tradisional dengan armada modern dan korporasi, dipicu oleh tiga faktor utama: ketidaksetaraan akses terhadap zona produktif, monopoli teknologi penangkapan, dan tata kelola eksklusif yang mengabaikan prinsip partisipatif. Konflik ini tidak hanya menggerus stabilitas sosial komunitas pesisir, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekologi dan ketahanan ekonomi wilayah. Dalam konteks ini, praktik kearifan lokal Sasi dari Maluku muncul sebagai model resolusi konflik yang struktural, menawarkan jalan keluar dari pola kompetisi ke kolaborasi berbasis SDA.
Analisis Struktural Konflik dan Potensi Tata Kelola Adat sebagai Solusi
Konflik horizontal dalam pengelolaan SDA bersifat struktural karena bermula dari sistem tata kelola yang tidak memberikan ruang bagi proses musyawarah dan kesepakatan kolektif. Tata kelola yang eksklusif ini menghasilkan
- Persaingan akses yang tidak setara antara pemilik teknologi tinggi dan nelayan tradisional
- Monopoli zona tangkap oleh korporasi melalui izin eksploitasi yang terpusat
- Degradasi ekologi akibat overfishing yang tidak dikendalikan oleh mekanisme bersama
Mekanisme Sasi sebagai Model Resolusi Konflik Partisipatif
Studi dari Maluku mengidentifikasi bahwa Sasi beroperasi sebagai alat resolusi konflik karena mengikuti pola analitis yang sistematis dan partisipatif. Prosesnya dimulai dengan identifikasi akar konflik (misalnya persaingan wilayah atau overfishing), kemudian dilanjutkan dengan musyawarah yang mengumpulkan semua pemangku kepentingan—nelayan tradisional, nelayan modern, dan pemimpin adat. Dari musyawarah ini, ditetapkan aturan partisipatif berupa periode larangan (Sasi) dan zonasi berdasarkan konsensus komunitas. Mekanisme penyelesaian pelanggaran dilakukan melalui proses adat non-litigasi yang bertujuan memulihkan harmoni sosial dan ekologi, bukan menghukum. Faktor keberhasilan Sasi meliputi
- Legitimasi lokal yang kuat karena berbasis nilai dan sejarah komunitas
- Sanksi yang bersifat sosio-spiritual dan restoratif, bukan hanya administratif
- Prinsip keadilan antar generasi yang menjamin keberlanjutan
- Fokus pada restorasi ekologi sebagai basis penyelesaian konflik
Rekomendasi Kebijakan: Integrasi Sasi dalam Tata Kelola SDA Nasional
Model Sasi dari Maluku merupakan living institution yang relevan untuk diadaptasi dalam kerangka kebijakan pengelolaan SDA nasional, terutama untuk mencegah dan menyelesaikan konflik horizontal di sektor kelautan dan perikanan. Untuk itu, diperlukan intervensi sistematis dari pengambil kebijakan dengan rekomendasi konkret berikut:
- Penguatan Kerangka Hukum: Mengintegrasikan prinsip-prinsip Sasi (musyawarah, zonasi adat, sanksi restoratif) dalam regulasi pengelolaan wilayah kelautan dan perikanan di tingkat daerah dan nasional, misalnya melalui amendemen UU Perikanan atau Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.
- Institusionalisasi Kelembagaan Adat: Memberikan ruang formal bagi lembaga adat dalam proses perencanaan dan pengawasan pengelolaan SDA, misalnya melalui pembentukan Komite Pengelolaan Bersama yang melibatkan pemimpin adat sebagai anggota tetap.
- Pembangunan Kapasitas dan Mediasi: Membuat program pelatihan bagi aparat pemerintah (dinas perikanan, BPSPL) dan mediator konflik untuk memahami dan mengaplikasikan mekanisme resolusi berbasis kearifan lokal seperti Sasi.
- Pendataan dan Zonasi Partisipatif: Membuat pemetaan wilayah pengelolaan berbasis kesepakatan komunitas sebagai bagian dari sistem zonasi nasional, sehingga zonasi tidak hanya administratif tetapi juga memiliki legitimasi sosial.