Konflik horizontal yang berujung kekerasan fisik di Dusun Selaban Sari, Desa Suka Mulya, Kabupaten Sanggau, menyoroti kerapuhan tata kelola agraria di tingkat tapak. Sengketa antara Heri Budiono, Imam Fahrozi, dan Muhamad, yang dipicu ketidakjelasan batas lahan, mengancam bukan hanya hubungan sosial ketiganya tetapi juga stabilitas komunal di desa tersebut. Kejadian ini merupakan gejala dari masalah struktural yang lebih luas: sengketa tanah di Indonesia seringkali berakar pada ketidaklengkapan administratif dan ketidaksiapan mekanisme resolusi di tingkat lokal. Intervensi restorative justice yang difasilitasi Polsek Parindu melalui mediasi multipihak pada 1 Juli 2026, dengan melibatkan kepala desa, tokoh adat, babinsa, dan bhabinkamtibmas, menawarkan titik balik penting dalam menangani konflik serupa secara lebih berkelanjutan.
Anatomi Sistemik: Akar Konflik Agraria dan Pola Eskalasi
Sengketa di Suka Mulya bukanlah kasus insidental, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik dalam tata kelola lahan. Analisis mendalam mengungkap pola dan akar masalah yang dapat diprediksi dan bersifat repetitif di berbagai wilayah.
- Ambiguasi Kepemilikan: Ketidakhadiran sertifikat definitif atau dokumen kepemilikan yang sah secara hukum menciptakan ruang bagi klaim tumpang tindih dan ketidakpastian yang berkepanjangan.
- Transmisi Warisan yang Tidak Terdokumentasi: Sistem pewarisan seringkali mengandalkan ingatan kolektif dan kesaksian lisan, yang rentan terhadap perbedaan interpretasi antar generasi dan pihak keluarga.
- Keabuan Batas Fisik: Perubahan bentang alam, hilangnya patok batas tradisional, atau perubahan alur sungai tanpa disertai proses pemetaan ulang dan konsensus bersama menjadi pemicu konflik yang paling umum.
- Pola Intervensi yang Reaktif: Mekanisme resolusi kerap baru diaktifkan setelah konflik mencapai tahap kekerasan, bukan pada fase awal perselisihan sebagai tindakan pencegahan.
Dari pola di atas, konflik yang bermula sebagai perselisihan antar individu dengan cepat dapat melibatkan keluarga besar, mengubahnya menjadi konflik komunal yang menguras energi sosial dan ekonomi masyarakat.
Blueprint Operasional: Efektivitas Restorative Justice Berbasis Kearifan Lokal
Keberhasilan mediasi di Desa Suka Mulya menyajikan sebuah model yang dapat direplikasi. Pendekatan restorative justice yang diadopsi Polsek Parindu efektif karena tidak hanya menghentikan kekerasan, tetapi menyasar pemulihan relasi sosial dan penyelesaian akar masalah.
- Peran Aparat sebagai Fasilitator Netral: Polisi beralih dari paradigma represif menjadi fasilitator dialog, mengutamakan resolusi damai di atas penegakan hukum pidana yang berpotensi meninggalkan akar konflik.
- Legitimasi dari Aktor Grassroots: Keterlibatan kepala desa dan tokoh adat, sebagai representasi kearifan lokal dan otoritas sosial yang diakui, memberikan legitimasi tinggi terhadap proses dan hasil kesepakatan.
- Solusi Konkret dan Partisipatif: Kesepakatan untuk pengukuran ulang tapal batas dan penerimaan bersama atas hasilnya memastikan penyelesaian bersifat teknis, terukur, dan disetujui semua pihak, menghilangkan sumber sengketa di masa depan.
Model ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik horizontal, khususnya sengketa tanah, memerlukan pendekatan holistik yang menggabungkan otoritas formal dengan otoritas sosial-budaya setempat.
Rekomendasi kebijakan konkret untuk pengambil keputusan, terutama pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN, adalah sebagai berikut: Pertama, mendorong program pendampingan dan pelatihan bagi aparat kepolisian sektor dan pemerintah desa dalam teknik mediasi dan restorative justice berbasis konteks lokal. Kedua, mengintegrasikan mekanisme mediasi multipihak yang melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat ke dalam prosedur standar penyelesaian sengketa tanah di tingkat desa, sebelum kasus diajukan ke pengadilan. Ketiga, mempercepat program pendaftaran tanah sistematis (PTSL) di daerah rawan konflik dengan prioritas pada wilayah-wilayah seperti Sanggau, dan menyertakan sosialisasi serta konsensus batas sebagai bagian integral dari proses sertifikasi untuk mencegah sengketa baru.