Insiden kericuhan yang melibatkan aksi saling dorong antar peserta dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Kediri telah mencuat sebagai alarm terhadap kesehatan demokrasi internal organisasi. Konflik yang dipicu oleh ketok palu yang dianggap terburu-buru dalam memutuskan tempat Muktamar ini bukan sekadar friksi prosedural, melainkan sinyal kritis dari konflik internal yang lebih mendalam terkait tata kelola, legitimasi otoritas, dan kepentingan yang saling bersaing di tubuh organisasi massa terbesar di Indonesia. Kejadian ini, sebagaimana diobservasi oleh Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan, Kiai Muhammad Shofwan Taj, mencerminkan gejala pragmatisme dan kapitalisasi pada struktur organisasi yang berpotensi menggerus nilai-nilai ahlussunnah wal jama'ah jika tidak segera diantisipasi secara sistematis.
Dekonstruksi Konflik: Tarik-Menarik Tradisi dan Pragmatisme di Tubuh NU
Secara analitis, kericuhan dalam sidang di Kediri tersebut merefleksikan sebuah pergesekan fundamental antara dua paradigma yang hidup dalam Nahdlatul Ulama. Di satu sisi, otoritas tradisional yang bersumber pada kharisma masyayikh dan sesepuh menjunjung tinggi musyawarah dan kearifan kolektif. Di sisi lain, tekanan pragmatisme administrasi modern dan dinamika politik kontemporer seringkali menuntut efisiensi dan ketegasan dalam pengambilan keputusan. Ketegangan ini diperparah oleh kompleksitas kepentingan internal dari berbagai struktur, mulai dari Lembaga, Banom, hingga wilayah dan cabang, yang masing-masing memiliki aspirasi dan agenda. Fenomena ini menunjukkan bahwa mekanisme tata kelola organisasi tradisional seperti NU sedang diuji ketahanannya dalam menghadapi skala dan keragaman yang semakin besar. Tanpa kerangka prosedural yang jelas, inklusif, dan diterima bersama, potensi konflik horizontal yang melemahkan kohesi dan citra organisasi sebagai perekat sosial nasional akan terus mengancam.
Peta aktor dan faktor pemicu konflik dapat diurai sebagai berikut:
- Aktor Prosedural vs Substantif: Terjadi friksi antara pimpinan sidang yang bertugas menggerakkan agenda dengan peserta yang merasa aspirasi substantifnya belum tersalurkan secara memadai sebelum keputusan final.
- Faktor Komunikasi dan Transparansi: Proses pengambilan keputusan terkait lokasi Muktamar yang dianggap kurang transparan dan terburu-buru menjadi pemicu langsung ketidakpuasan.
- Faktor Kapitalisasi Politik dan Ekonomi: Sebagaimana diisyaratkan Kiai Shofwan Taj, tarik-menarik kepentingan di balik penetapan lokasi acara berskala nasional seperti Muktamar kerap melibatkan pertimbangan ekonomi dan politik lokal yang dapat mengaburkan prinsip musyawarah murni.
- Faktor Generasi dan Budaya Organisasi: Adanya perbedaan persepsi mengenai etika (adab) bermusyawarah dan penghormatan pada hierarki antara generasi lama dan kader-kader baru yang lebih terpapar budaya organisasi modern.
Rekonstruksi Tata Kelola: Rekomendasi Kebijakan untuk Konsolidasi Internal NU
Insiden di Kediri harus dimaknai sebagai wake-up call dan momentum strategis bagi Nahdlatul Ulama untuk melakukan reformasi internal yang berkelanjutan. Tujuannya bukan hanya mencegah kericuhan fisik, tetapi membangun sistem tata kelola yang resilient, legitimate, dan mampu mengakomodasi dinamika organisasi yang kompleks. Solusi yang ditawarkan harus bersifat multidimensi, menyentuh aspek prosedural, kultural, dan pengawasan.
Opsi resolusi dan rekomendasi kebijakan konkret meliputi:
- Reformasi Protokol dan Tata Tertib Sidang: Nahdlatul Ulama perlu merumuskan dan mengesahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sidang nasional (Munas, Konbes, Muktamar) yang menjamin inklusivitas, partisipasi penuh, dan transparansi. SOP ini harus memuat mekanisme klarifikasi, keberatan, dan banding internal sebelum ketok palu final, serta mengatur secara jelas wewenang pimpinan sidang dan hak peserta.
- Penguatan Fungsi Pengawasan Dewan Syuriah: Peran Dewan Syuriah sebagai penjaga moral dan ideologis organisasi perlu diperkuat secara operasional, termasuk dalam mengawasi proses pengambilan keputusan di sidang-sidang formal. Mereka dapat diberi mandat untuk menjadi mediator atau fasilitator jika terjadi kebuntuan atau ketegangan dalam musyawarah.
- Program Literasi dan Pendidikan Kader Berkelanjutan: Mengembangkan modul pendidikan kader yang memadukan pengetahuan ke-NU-an dengan keterampilan manajemen konflik internal, negosiasi, dan etika bermusyawarah (adab al-ikhtilaf). Program ini wajib diikuti oleh perwakilan yang akan mengikuti forum-forum strategis nasional.
- Mekanisme Aduan dan Evaluasi Pasca-Sidang: Membentuk kanal formal bagi peserta sidang untuk menyampaikan evaluasi dan aduan terkait proses musyawarah tanpa rasa takut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh badan independen internal untuk perbaikan di masa depan.
Bagi para pengambil keputusan di jajaran PBNU dan struktur lainnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk tidak sekadar merespons insiden, tetapi membangun sistem. Rekomendasi kebijakan yang konkret adalah dengan segera membentuk Tim Reformasi Tata Kelola yang terdiri dari unsur Syuriah, Tanfidziah, dan perwakilan kader muda untuk merancang draf SOP Sidang dan Kurikulum Pendidikan Kader seperti yang diuraikan di atas. Draf tersebut kemudian dibahas dan disahkan melalui forum khusus yang dihelat dengan prinsip-prinsip keterbukaan yang hendak diperkuat. Langkah ini bukan hanya akan memulihkan kepercayaan internal pasca insiden di Kediri, tetapi juga mengukuhkan Nahdlatul Ulama sebagai organisasi masyarakat yang matang, dihormati karena integritas proses internalnya, dan tetap relevan dalam mengarungi kompleksitas Indonesia kontemporer.