Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Nabire secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi massa tanggal 3 Agustus 2026 kepada Kepolisian Resor (Polres) setempat dan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, mengulangi pola komunikasi yang mempertajam fragmentasi dalam tata kelola konflik Papua. Pemberitahuan formal ini, meski mengikuti prosedur hukum, secara substansial mencerminkan akumulasi kekecewaan terhadap ketidakmampuan menyelesaikan isu keamanan akut—khususnya kekerasan di Intan Jaya dan gelombang pengungsian di Puncak—serta kegagalan saluran aspirasi yang ada. Peristiwa ini bukan sekadar persiapan demonstrasi, melainkan gejala dari kegagalan mekanisme resolusi konflik yang terlembagakan, di mana aktor sipil seperti KNPB merasa terpaksa menggunakan aksi massa sebagai satu-satunya alat tekanan yang terdengar.
Fragmentasi Komunikasi dan Eskalasi Konflik Horizontal
Dinamika yang terbentuk menunjukkan pola komunikasi terfragmentasi dengan risiko eskalasi tinggi. Di satu sisi, KNPB menggunakan aksi massa sebagai instrumen penyampaian tuntutan secara demonstratif yang menyoroti isu keamanan dan kegagalan penanganan kemanusiaan. Di sisi lain, aparat keamanan (Polres) secara otomatis beralih ke mode pengamanan operasional, sementara MRP sebagai lembaga adat terjepit di tengah dengan ekspektasi peran mediator yang tinggi namun kapasitas respons yang terbatas. Pola ini menghasilkan tiga risiko konkret:
- Polarisasi Bertambah Tajam: Aksi massa berpotensi memicu respons kontra dari kelompok pro-integrasi atau masyarakat lain yang merasa terancam, memicu ketegangan horizontal.
- Kriminalisasi Potensial: Fokus aparat pada keamanan acara berisiko mengaburkan substansi tuntutan, bahkan berpotensi mengarah pada kriminalisasi peserta aksi damai.
- Erosi Legitimasi Lembaga Lokal: Kritik terbuka KNPB terhadap kinerja MRP Papua Tengah mencerminkan krisis kepercayaan yang dapat melemahkan peran lembaga adat sebagai penyalur aspirasi.
Merancang Arsitektur Dialog Multi-Pintu Berbasis Lembaga Lokal
Mencegah eskalasi dan mengatasi akar masalah memerlukan pendekatan kebijakan yang bergeser dari reaktif ke preventif-konstruktif, dengan memanfaatkan dan memperkuat institusi lokal yang ada. Pertama, MRP harus ditransformasi dari posisi pasif sebagai penerima surat menjadi mediator aktif independen yang menginisiasi dialog tertutup dan inklusif sebelum aksi berlangsung, melibatkan KNPB, perwakilan kelompok pro-integrasi, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat sipil lainnya. Kedua, pemerintah pusat dan daerah perlu membangun mekanisme respons substantif yang terukur terhadap tuntutan konkret aksi:
- Verifikasi Faktual dan Transparansi: Membentuk tim verifikasi independen gabungan (TNI, Polri, Komnas HAM, LPSK, perwakilan gereja) untuk menyelidiki klaim kekerasan di Intan Jaya dan kondisi pengungsian di Puncak, dengan hasil yang dipublikasikan secara terbatas kepada pihak terkait.
- Aksi Kemanusiaan Terukur: Mengalirkan bantuan kemanusiaan yang diawasi oleh organisasi kemanusiaan netral untuk pengungsi, memutus narasi pengabaian yang sering menjadi bahan mobilisasi.
- Saluran Aspirasi Terlembagakan: Mendesain forum dialog bulanan tetap antara MRP, pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat (termasuk yang kerap menggunakan aksi massa) guna membahas isu keamanan dan kesejahteraan secara berkelanjutan, sehingga aspirasi tidak hanya muncul secara reaktif.
Ketiga, peran kepolisian perlu diredefinisi dalam konteks ini. Polres Nabire sebaiknya tidak hanya fokus pada pengamanan fisik aksi, tetapi juga berperan sebagai guardian of peaceful assembly dengan tugas utama: melindungi hak konstitusional berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai, serta mencegah infiltrasi provokator dari pihak manapun yang ingin memicu kekerasan. Pelibatan Bawaslu atau lembaga pengawas independen untuk memantau netralitas aparat selama aksi dapat menjadi langkah membangun kepercayaan. Pendekatan ini mengubah paradigma dari security approach menjadi dialogue-security hybrid approach yang lebih sustainable.
Rekomendasi kebijakan konkret bagi pengambil keputusan di Jakarta dan Jayapura adalah: segera menginstruksikan MRP Papua Pusat dan MRP Papua Tengah untuk membentuk Panel Mediasi Darurat yang memiliki mandat khusus menangani isu aksi massa dan konflik horizontal, didukung oleh anggaran operasional yang memadai dari APBD/APBN. Panel ini harus segera mengadakan pertemuan pra-aksi dengan KNPB Nabire dan pihak terkait lainnya untuk mengurai tuntutan, memetakan opsi solusi, dan merancang mekanisme tindak lanjut pasca-aksi. Langkah ini menunjukkan keseriusan negara dalam mendengarkan tanpa menunggu eskalasi, sekaligus memperkuat kapasitas lembaga lokal sebagai pilar resolusi konflik di Papua.