Demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Jayapura yang menuntut penarikan militer dan penghentian penguasaan lahan adat melalui pendekatan kekuatan, bukan sekadar aksi protes sesaat. Peristiwa ini merupakan manifestasi permukaan dari konflik Papua yang berakar dalam, menandai eskalasi ketegangan antara tuntutan gerakan sipil dengan paradigma keamanan negara yang masih dominan. Tuntutan untuk gencatan senjata dan perundingan damai yang difasilitasi internasional menunjukkan krisis legitimasi dan kepercayaan yang akut, serta menggeser persoalan dari ranah hukum dan keamanan semata ke ranah politik dan kedaulatan yang lebih kompleks.

Anatomi Konflik Papua: Melampaui Pendekatan Keamanan

Peta konflik di Papua bersifat multidimensi dan saling bertautan, menciptakan lingkaran setan kekerasan dan ketidakpercayaan. Persoalan mendasar mencakup:

  • Sengketa Lahan dan Sumber Daya: Klaim atas lahan adat yang sering kali berbenturan dengan kepentingan pembangunan dan investasi, dengan keterlibatan aparat keamanan (militer dan polisi) memperuncing konflik menjadi isu pelanggaran HAM dan keadilan.
  • Dinamika Kekuatan Bersenjata: Kehadiran dan operasi TNI-Polri di wilayah konflik, yang bertemu dengan kelompok bersenjata seperti TPNPB, memicu siklus kekerasan dan menghambat ruang bagi penyelesaian non-kekerasan. Tuntutan gencatan senjata merefleksikan kebutuhan mendesak untuk meredam eskalasi militer ini.
  • Krisis Politik dan Representasi: Ketidakpuasan terhadap integrasi dan otonomi khusus, serta persepsi marjinalisasi politik dan ekonomi, memicu tuntutan kedaulatan. Gerakan sipil seperti KNPB menyalurkan aspirasi ini, namun sering kali direspons dengan stigmatisasi dan pendekatan keamanan, bukannya dialog politik yang substantif.

Dominannya pendekatan security-centric justru mengaburkan akar masalah dan memperdalam polarisasi, menjauhkan semua pihak dari meja perundingan.

Pergeseran Paradigma Menuju Resolusi Berkelanjutan: Rangkaian Kebijakan yang Diperlukan

Menyelesaikan konflik Papua memerlukan keberanian untuk melakukan transformasi kebijakan dari logika penegakan keamanan menuju rekayasa perdamaian (peace-building) yang komprehensif. Strategi ini harus berbasis pada membangun kepercayaan dan mengakomodasi keluhan mendasar secara struktural. Opsi resolusi yang konstruktif meliputi:

  • Inisiasi Dialog Inklusif dan Terstruktur: Pemerintah perlu membuka ruang dialog resmi yang melibatkan spektrum luas masyarakat Papua, termasuk kelompok sipil pro-kemerdekaan seperti KNPB, tanpa prasyarat kriminalisasi. Forum ini harus difasilitasi secara netral, dengan agenda jelas membahas isu sengketa lahan, pelanggaran HAM, dan masa depan politik Papua dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Audit dan Transparansi atas Konflik Sumber Daya: Membentuk tim audit independen—melibatkan unsur masyarakat adat, lembaga HAM, dan akademisi—untuk menyelesaikan kasus-kasus penguasaan lahan adat dan pelibatan aparat keamanan. Hasil audit harus menjadi dasar bagi reformasi kebijakan agraria dan pengawasan terhadap operasi militer.
  • Mekanisme Transisi Menuju Gencatan Senjata: Sebagai langkah awal meredam kekerasan, perlu dipertimbangkan penangguhan operasi ofensif (goodwill pause) atau mekanisme gencatan senjata lokal yang terverifikasi, menciptakan zona aman untuk distribusi bantuan dan pembicaraan lanjutan. Ini membutuhkan keterlibatan pihak ketiga yang dipercaya sebagai pemantau.

Langkah-langkah tersebut bukan tanda kelemahan, melainkan strategi cerdas untuk meredam eskalasi dan menciptakan ruang politik yang lebih kondusif untuk solusi jangka panjang.

Kepada pengambil kebijakan di Jakarta, momentum aksi KNPB ini harus dibaca sebagai wake-up call bahwa status quo hanya akan melanggengkan krisis. Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera dipertimbangkan adalah: Pertama, menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Hukum dan HAM untuk segera merancang kerangka dialog nasional untuk Papua dengan mandat yang jelas dan peserta yang inklusif. Kedua, menerbitkan instruksi presiden untuk membentuk Komisi Audit Sumber Daya dan HAM Papua yang independen, dengan tugas spesifik menyelesaikan sengketa lahan dan meninjau operasi keamanan. Ketiga, memerintahkan Komando Pertahanan untuk mengevaluasi dan mengalihkan postur operasi dari pendekatan tempur ke pengamanan berbasis masyarakat, sebagai langkah awal menuju iklim yang mendukung gencatan. Hanya dengan komitmen politik tingkat tinggi dan keluar dari paradigma lama, jalan keluar yang berkelanjutan dari konflik Papua dapat direalisasikan.