Konflik lahan yang berkepanjangan di Desa Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, telah mencapai fase kritis. Aksi damai ratusan warga pada 16 Juli 2026 untuk menuntut kepatuhan PT Bumi Sawit Sejahtera terhadap putusan mediasi bukan sekadar unjuk rasa, melainkan manifestasi dari kegagalan tata kelola sengketa agraria. Sengketa batas tanah ulayat seluas 500 hektar yang telah mengendap sejak 2023 ini tidak hanya melibatkan aspek ekonomi, tetapi telah merambah pada dinamika sosial yang berpotensi memicu konflik lahan horizontal. Fakta bahwa hasil mediasi yang difasilitasi Pemkab dan DPRD setempat—yang seharusnya rampung Juni 2026—ternyata tidak diimplementasikan oleh pihak perusahaan, mengindikasikan adanya defisit kewenangan dan keberpihakan dalam proses resolusi konflik yang ada.
Analisis Akar Masalah dan Risiko Polarisasi Sosial
Akar persoalan di Desa Sungai Kunyit bersifat struktural dan sistemik. Pertama, inti konflik terletak pada dualisme kepastian hukum, yakni tumpang tindih antara klaim hak adat masyarakat dengan izin konsesi yang dimiliki perusahaan. Ketidakjelasan status ini menciptakan kerangka sengketa yang abu-abu dan rentan dimanfaatkan. Kedua, dimensi ekonomi juga menjadi pemicu dengan tidak adanya absorpsi tenaga kerja lokal yang memadai dalam operasional perusahaan. Kondisi ini menyebabkan pengucilan ekonomi dan memperdalam ketimpangan. Yang paling mengkhawatirkan, dinamika sengketa telah memicu polarisasi di tingkat komunitas antara kelompok warga yang pro dan kontra terhadap keberadaan perusahaan. Apabila tidak dikelola dengan strategi Rekonsiliasi yang tepat, gesekan sosial horizontal ini dapat meluas, meskipun saat ini masih berada dalam kendali aparat keamanan. Analisis ini menunjukkan bahwa konflik telah bergeser dari sengketa perdata menjadi potensi ketegangan sosial yang kompleks.
Merevitalisasi Mediasi dan Menawarkan Kerangka Solusi Kebijakan
Merujuk pada preseden penyelesaian sengketa agraria, mediasi sebagai instrumen pertama harus diperkuat dan diberi ‘gigi’ penegakan hukum. Solusi yang diusulkan tidak boleh berhenti pada penyelenggaraan forum, melainkan harus diikuti dengan mekanisme implementasi yang tegas. Kerangka solusi yang dapat diadopsi mencakup:
- Penguatan Lembaga Mediasi: Forum mediasi yang ada perlu diperluas dengan keanggotaan yang lebih solid, melibatkan tokoh adat, perwakilan perusahaan, pemerintah desa, dan memiliki pendampingan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Forum ini harus memiliki mandat untuk memproduksi kesepakatan yang mengikat.
- Pembumian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Kesepakatan harus mencakup program tanggung jawab sosial perusahaan yang konkret dan terukur, seperti pembangunan fasilitas umum dan program beasiswa pendidikan, sebagai bagian dari kompensasi sosial dan upaya membangun kepercayaan.
- Mekanisme Penegakan dan Sanksi: Inovasi kebijakan yang krusial adalah pengaturan sanksi administratif progresif, hingga pada opsi revokasi izin usaha, bagi perusahaan yang secara sistematis mengabaikan putusan mediasi yang sah. Hal ini memberikan efek jera dan legitimasi bagi proses mediasi.
Menyikapi kompleksitas persoalan ini, rekomendasi kebijakan konkret yang harus segera ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan—dalam hal ini Bupati Mempawah beserta jajaran, didorong oleh Kementerian ATR/BPN dan Kemendes PDTT—adalah menerbitkan Peraturan Bupati atau Surat Keputusan Bersama yang meng-institusionalisasi Forum Mediasi Lahan sebagai lembaga permanen dengan otoritas pengawasan implementasi. Regulasi ini harus secara eksplisit mengatur tahapan sanksi administratif jika kesepakatan dilanggar, sekaligus mengalokasikan anggaran pendampingan hukum bagi masyarakat. Langkah ini tidak hanya akan menyelesaikan sengketa di Kalimantan Barat, tetapi juga menciptakan preseden tata kelola konflik agraria yang berbasis pada Rekonsiliasi struktural dan penegakan hukum yang berkeadilan.