Penandatanganan Piagam Damai pada 29 Juni 2026, yang meredakan konflik lahan antar-desa di Pulau Seram, Maluku, menandai lebih dari sekadar resolusi sengketa lokal. Peristiwa ini mengungkap kegagalan sistemik dalam memadukan hak ulayat masyarakat adat dengan kerangka hukum nasional, sebuah konflik horizontal yang berlangsung tiga tahun dan mengancam stabilitas sosial ekonomi komunitas. Mediasi yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta tokoh adat, berhasil menghasilkan sebuah blueprint rekonsiliasi yang mengintegrasikan kearifan lokal dengan instrumentasi hukum formal, menawarkan pelajaran penting bagi pengelolaan konflik serupa di wilayah lain.

Anatomis Konflik: Tumpang Tindih Kewenangan dan Kegagalan Harmonisasi Regulasi

Konflik di Seram bukan sekadar perselisihan batas desa, melainkan manifestasi dari ketegangan struktural antara tata kelola negara dan otoritas adat. Analisis mendalam mengungkap bahwa akar masalahnya terletak pada tiga lapisan kompleksitas yang saling berkelindan:

  • Disinkroni Regulasi: Terjadi jurang antara pengakuan normatif terhadap hutan adat (seperti dalam Putusan MK No. 35/PUU-X/2012) dengan ketiadaan mekanisme operasional untuk mengonversi klaim adat turun-temurun menjadi hak yang teradministrasi. UUPA No. 5/1960 dan regulasi sektoral lainnya sering kali tidak sinkron dengan peta wilayah adat.
  • Ambiguitas Hak Ulayat: Ruang lingkup hak ulayat masyarakat adat bersifat dinamis dan kontekstual, sehingga rentan terhadap interpretasi berbeda, khususnya antar-desa tetangga yang tidak didukung oleh bukti administrasi yang kuat dan jelas.
  • Konvergensi Tekanan Ekonomi-Ekologis: Meningkatnya tekanan terhadap sumber daya hutan, baik untuk kebutuhan subsisten maupun nilai komersialnya, mempertajam persaingan dan memperuncing sengketa batas yang sebenarnya mungkin telah lama laten.
Dengan demikian, titik kritisnya terletak pada absennya sebuah platform legitimasi yang mampu menjembatani klaim kultural (de facto) dengan pengakuan legal (de jure).

Dari Piagam Damai ke Kerangka Kebijakan Berkelanjutan: Analisis dan Rekomendasi

Piagam Damai Maluku, dengan tiga pilarnya—kesepakatan batas partisipatif, mekanisme penyelesaian sengketa berbasis musyawarah adat, dan tim pemantau bersama—merupakan contoh sukses resolusi konflik multistakeholder. Keberhasilannya terletak pada sintesis antara pendekatan restoratif (nilai-nilai kearifan lokal) dan penguatan institusional (keterlibatan aparat). Namun, untuk mentransformasi kesepakatan lokal ini menjadi perdamaian yang berkelanjutan dan model replikabel, diperlukan intervensi kebijakan yang lebih sistemik dan proaktif dari para pengambil keputusan.

Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah:

  • Akselerasi dan Integrasi Sertifikasi Tanah Adat: Pemerintah Daerah Maluku bersama BPN perlu memprioritaskan dan mempercepat program pendampingan sertifikasi tanah adat (customary land titling). Proses ini harus mengintegrasikan peta partisipatif yang dibuat komunitas dengan Sistem Pertanahan Nasional, dengan melibatkan tokoh adat sebagai validator utama.
  • Pemberdayaan Lembaga Adat sebagai Mediator Resmi: Kementerian Dalam Negeri dapat menerbitkan panduan yang mengakui dan mengkapasitasi lembaga adat serta forum musyawarah adat (saniri) sebagai mediator pertama dalam sengketa lahan horizontal, sebelum eskalasi ke pengadilan umum. Ini akan memperkuat resolusi berbasis komunitas dan mengurangi beban sistem peradilan formal.
  • Pembentukan Dashboard Konflik Lahan Berbasis Data Spasial: Pemerintah Provinsi Maluku, didukung KLHK dan BIG, perlu mengembangkan sistem informasi geografis partisipatif yang memetakan klaim adat, batas administrasi, dan area berpotensi sengketa. Dashboard early warning system ini akan memungkinkan intervensi mediasi yang lebih cepat dan tepat sasaran.
Implementasi rekomendasi ini tidak hanya akan mengkonsolidasi perdamaian di Seram, tetapi juga membangun kerangka nasional yang lebih resilien dalam menyelesaikan konflik lahan serupa yang melibatkan masyarakat adat di seluruh Indonesia.