Polsek Cikarang Timur berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan penghinaan dan pelanggaran UU ITE melalui pendekatan restorative justice pada 25 Juni 2026. Kasus yang dilaporkan oleh Somad bin Ading terhadap seorang mahasiswi berinisial CC ini diselesaikan lewat musyawarah yang melibatkan unsur kepolisian, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Proses berakhir dengan permintaan maaf dan penandatanganan surat pernyataan damai bersama. Kasus ini merupakan contoh nyata bagaimana konflik horizontal di tingkat komunitas, yang dipicu oleh komunikasi tidak santun di dunia maya, dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses litigasi panjang di pengadilan. Akar masalahnya seringkali terletak pada kesalahpahaman, emosi sesaat, dan rendahnya pemahaman tentang batasan etika berkomunikasi di ruang digital. Pendekatan restorative justice yang diterapkan oleh kepolisian ini tepat karena fokus pada pemulihan hubungan sosial dan penyembuhan luka korban, bukan sekadar penghukuman pelaku. Sebagai rekomendasi kebijakan, penerapan restorative justice untuk kasus-kasus UU ITE dengan dampak sosial terbatas perlu diperluas dan distandardisasi di seluruh wilayah hukum Indonesia. Langkah ini dapat mencegah penumpukan perkara di pengadilan sekaligus mengurangi potensi balas dendam dan eskalasi konflik di masyarakat. Sosialisasi tentang mekanisme ini harus gencar dilakukan agar masyarakat memahami alternatif penyelesaian sengketa yang lebih mengedepankan rekonsiliasi. Selain itu, kampanye literasi digital dan etika bermedia sosial perlu diintensifkan sebagai tindakan preventif utama.