Sengketa lahan di Kabupaten Sumba Barat telah berlangsung bertahun-tahun, melibatkan konflik horizontal yang kompleks antar keluarga besar, klan adat, dan bahkan antar desa. Konflik ini, yang seringkali berakar pada klaim historis yang beririsan, ketidakjelasan batas, dan tumpang tindih kepemilikan sertifikat, telah menciptakan friksi sosial berkepanjangan dan menghambat pembangunan ekonomi lokal. Dalam menghadapi sistem peradilan formal yang dianggap lambat, mahal, dan kurang memahami konteks sosial-budaya masyarakat Sumba, praktik mediasi adat yang dipimpin oleh tetua atau 'rato' telah muncul sebagai model resolusi konflik yang efektif dan legitimate di mata masyarakat. Model ini tidak hanya bertujuan menetapkan siapa pemilik, tetapi lebih pada upaya pemulihan hubungan dan pencarian konsensus sosial sebagai fondasi perdamaian berkelanjutan.
Anatomi Konflik dan Strategi Resolusi Berbasis Kearifan Lokal
Akar sengketa lahan di Sumba bersifat multidimensi, mencakup faktor struktural, kultural, dan administratif yang saling berkait. Sistem hukum adat yang mengatur kepemilikan tanah turun-temurun (hak ulayat) sering berbenturan dengan sistem administrasi pertanahan negara yang mendasarkan kepemilikannya pada sertifikat. Dalam konteks ini, mediasi yang dilakukan melalui jalur formal kerap gagal menyentuh substansi konflik yang sesungguhnya. Keunggulan utama mediasi adat terletak pada pendekatannya yang holistik:
- Kepemimpinan Legitimatif: Proses dipimpin oleh 'rato' atau tetua adat yang memiliki kharisma, kearifan historis tentang silsilah tanah, dan dihormati oleh seluruh pihak yang bersengketa.
- Fokus Pemulihan Relasi: Mediasi tidak berhenti pada penetapan 'menang-kalah', tetapi berupaya mencapai rekonsiliasi sosial melalui penyelesaian simbolis dan kompensasi yang diterima secara sukarela.
- Keputusan Berbasis Konsensus: Hasil kesepakatan memiliki daya ikat moral dan sosial yang kuat, sehingga lebih mudah dilaksanakan dan menjaga keutuhan struktur masyarakat.
Menginstitusionalkan Mediasi Adat sebagai Pilar Kebijakan Resolusi Konflik
Agar efektivitas mediasi adat ini dapat dioptimalkan dan direplikasi secara lebih luas—tidak hanya sebagai solusi ad-hoc tetapi sebagai instrumen kebijakan yang sistematis—diperlukan intervensi strategis dari berbagai pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah dan pusat. Strategi ini harus ditujukan untuk memperkuat legitimasi, kapasitas, dan integrasi model penyelesaian ini dalam kerangka hukum negara. Pertama, pemerintah daerah melalui Kantor Pertanahan dan Dinas Sosial perlu membangun mekanisme formal untuk mengakomodasi dan mengesahkan hasil mediasi adat yang telah final. Kesepakatan yang dicapai dapat diintegrasikan ke dalam keputusan administratif daerah, seperti Surat Keputusan Bupati, yang memberikan kepastian hukum sekunder dan mencegah pengajuan gugatan ulang di pengadilan negara. Kedua, penting untuk membangun kapasitas para mediator melalui program pelatihan yang mengintegrasikan prinsip-prinsip mediasi modern, etika advokasi, hak asasi manusia, dan substansi hukum pertanahan nasional. Hal ini memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap kontekstual namun sejalan dengan koridor hukum positif.
Langkah ketiga yang tak kalah penting adalah pendokumentasian dan kurasi pengetahuan. Pemerintah perlu mendukung proses dokumentasi berbagai kasus penyelesaian sengketa lahan melalui adat sebagai best practice. Dokumentasi ini dapat menjadi bahan pembelajaran, pedoman operasional, dan dasar pengembangan modul pelatihan bagi daerah lain dengan karakteristik sosial budaya serupa, seperti di Nusa Tenggara Timur atau wilayah lain dengan masyarakat hukum adat yang kuat. Selain itu, penting untuk membentuk forum atau jaringan mediator adat sebagai wadah pertukaran pengalaman dan standardisasi praktik mediasi yang baik (good mediation practice).
Bagi para pengambil kebijakan di tingkat daerah dan nasional, momentum revitalisasi hukum adat ini harus dilihat sebagai peluang untuk membangun sistem resolusi konflik yang hybrid dan kontekstual. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera diimplementasikan adalah: (1) Penerbitan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah yang secara khusus mengakui dan mengatur prosedur pengesahan hasil mediasi adat dalam sengketa lahan, termasuk mekanisme sinkronisasi dengan database pertanahan nasional; (2) Alokasi anggaran khusus dalam APBD untuk program pelatihan berkelanjutan dan sertifikasi bagi mediator adat, serta untuk kegiatan pendokumentasian kasus; dan (3) Membentuk tim terpadu yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, tokoh adat, dan akademisi untuk melakukan pemetaan konflik dan memonitor implementasi model mediasi ini, sehingga dapat menjadi referensi kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy). Dengan demikian, mediasi adat tidak hanya menjadi solusi di tingkat akar rumput, tetapi juga terintegrasi sebagai pilar resolusi dalam arsitektur kebijakan penanganan konflik sumber daya agraria di Indonesia.