Dalam konteks Sulawesi Tengah yang masih bergulat dengan dinamika pasca-konflik, mekanisme resolusi konflik komunal skala kecil—seperti sengketa batas desa dan benturan antar-pemuda—menunjukkan titik lemah yang krusial pada pendekatan formal yang maskulin dan bersifat top-down. Pendekatan ini kerap gagal menjangkau akar sosiokultural dari perseteruan, sehingga konflik rentan berulang atau tereskalasi. Di tengah vakum efektivitas ini, sebuah pola transformatif muncul dari tingkat grassroot: kelompok perempuan lokal secara organik mengisi peran sebagai mediator yang efektif. Keberhasilan mereka dalam memfasilitasi dialog dan merajut perdamaian bukanlah fenomena kebetulan, melainkan hasil dari akses strategis melalui jaringan kekerabatan yang melintasi garis konflik dan pemahaman mendalam mereka terhadap dampak ekonomi rumah tangga akibat konflik. Fenomena ini menjadi sinyal kuat bagi pembuat kebijakan untuk mengevaluasi ulang arsitektur perdamaian daerah yang selama ini cenderung mengabaikan perspektif dan kapasitas unik perempuan.

Mendiagnosis Kegagalan Pendekatan Formal dan Keunggulan Epistemologis Mediasi oleh Perempuan

Akar masalah dari kebuntuan resolusi konflik komunal di Sulawesi Tengah tidak semata-mata pada substansi sengketa, namun terutama pada desain pendekatan penyelesaian yang terlalu legalistik dan mengabaikan dimensi sosial-budaya sebagai jantung persoalan. Pendekatan maskulin yang bertumpu pada negosiasi kekuasaan formal dan prosedur birokrasi justru sering kali memicu konfrontasi dan gagal menyentuh nilai-nilai kolektif yang dapat menjadi fondasi rekonsiliasi jangka panjang. Sebaliknya, perempuan, yang kerap menjadi penjaga memori kolektif dan korban tak langsung dari kekerasan, membawa perspektif resolusi yang berbeda. Keunggulan epistemologis mereka dalam mediasi konflik komunal meliputi tiga aspek kunci:

  • Jaringan Kekerabatan yang Melintasi Garis Konflik: Perempuan memiliki akses dan kredibilitas di berbagai klan atau kelompok yang bertikai melalui ikatan keluarga dan sosial, sehingga dapat menjadi jembatan komunikasi yang sulit ditiru oleh aktor luar atau lembaga formal.
  • Artikulasi Dampak Konflik pada Ranah Privat: Mereka mampu mengartikulasikan dampak nyata konflik pada ranah yang menjadi keprihatinan bersama, seperti ketahanan pangan keluarga, terganggunya pendidikan anak, dan ancaman terhadap ekonomi rumah tangga. Ini memberikan landasan dialog berbasis kepentingan bersama, bukan sekadar klaim legal.
  • Posisi Netral dan Legitimasi Moral: Karena jarang terlibat langsung dalam kekerasan fisik, perempuan sering dipandang sebagai pihak yang lebih netral dan membawa legitimasi moral untuk memfasilitasi perdamaian, terutama dalam konteks budaya setempat.

Rekomendasi Kebijakan: Dari Pengakuan ke Institusionalisasi Peran Strategis Perempuan

Untuk mengoptimalkan dan melindungi peran strategis perempuan sebagai agen perdamaian, Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah memerlukan kerangka kebijakan yang bergerak melampaui pengakuan simbolis menuju institusionalisasi konkret dalam ekosistem perdamaian daerah. Langkah-langkah kebijakan berikut dapat diimplementasikan secara sistematis:

  • Penguatan Kapasitas Berkelanjutan: Menyelenggarakan pelatihan mediasi konflik berbasis konteks lokal yang diperkaya dengan modul psikologi sosial, komunikasi transformatif, dan teknik negosiasi partisipatif. Program ini harus ditujukan khusus bagi perempuan pelaku perdamaian di tingkat grassroot dan berorientasi pada praktik, bukan sekadar teori.
  • Pendanaan Terarah dan Berkelanjutan: Mengalokasikan dana khusus melalui mekanisme Dana Desa atau APBD yang didedikasikan untuk mendukung aktivitas pemulihan hubungan sosial dan program ekonomi produktif bersama. Program ini harus melibatkan kedua pihak bekas bertikai dengan perempuan sebagai motor penggerak, sehingga perdamaian memiliki dampak ekonomi yang terasa.
  • Integrasi ke dalam Struktur Pengambilan Keputusan Formal: Membuat mekanisme wajib untuk mengintegrasikan suara dan rekomendasi dari forum perempuan mediator ke dalam proses penyelesaian konflik yang difasilitasi pemerintah, misalnya melalui keanggotaan tetap di Tim Mediasi Daerah atau Badan Permusyawaratan Desa.

Mengabaikan potensi perempuan sebagai mediator konflik komunal di Sulawesi Tengah bukan hanya sebuah peluang yang terlewat, melainkan sebuah kesalahan strategis dalam membangun perdamaian yang tangguh dan berkelanjutan. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan ini harus segera diadopsi dan dioperasionalkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama pemerintah kabupaten/kota terkait. Langkah pertama yang konkret adalah dengan memetakan dan mendokumentasikan inisiatif perdamaian yang telah dilakukan oleh kelompok perempuan di seluruh wilayah rawan konflik, lalu menjadikan peta tersebut sebagai dasar untuk menyusun grand design institusionalisasi mediasi berbasis grassroot. Hanya dengan mengarusutamakan perspektif dan peran perempuan, arsitektur perdamaian di Sulawesi Tengah dapat benar-benar transformatif dan menjawab akar persoalan konflik yang bersifat komunal.