Konflik horizontal di Sulawesi Tengah yang menjalin sengketa agraria, ketegangan etnis, dan friksi keagamaan telah menempatkan desakan akan mediator lokal yang mumpuni sebagai kebutuhan kritis. Namun, investasi besar dalam program pelatihan menghadapi tantangan signifikan dalam mengonversi pengetahuan generik menjadi resolusi yang efektif di lapangan, mengancam upaya preventif eskalasi kekerasan. Analisis mendalam mengungkap bahwa kesenjangan antara desain program dan kompleksitas konflik multidimensi telah membatasi dampak nyata dari upaya peningkatan kapasitas ini, yang pada gilirannya memengaruhi stabilitas sosial di Sulawesi Tengah.
Analisis Kegagalan: Ketika Pelatihan Generik Bertemu Realitas Konflik Multidimensional
Esensi konflik di Sulawesi Tengah seringkali merupakan percampuran kompleks dari isu-isu struktural dan identitas, menuntut pendekatan mediasi yang sangat kontekstual dan analitis. Evaluasi terhadap program peningkatan kapasitas yang ada mengungkap tiga kegagalan desain utama yang menghambat efektivitas mediator lokal. Pertama, kurikulum yang bersifat generik gagal membedakan teknik dan strategi untuk tipologi konflik spesifik seperti sengketa lahan adat, kerusuhan antar-pemuda, atau gesekan lintas agama. Kedua, absennya kerangka legitimasi dan perlindungan sistemik membuat mediator rentan terhadap tekanan politik dan intimidasi dari aktor-aktor kuat, sehingga menggerus independensi dan kredibilitas operasional mereka. Ketiga, para lulusan pelatihan seringkali beroperasi dalam isolasi, tanpa jaringan dukungan sejawat, akses ke konsultasi kasus lanjutan, atau mekanisme supervisi yang memastikan keberlanjutan pembelajaran dan adaptasi strategi.
Rekomendasi Kebijakan: Membangun Ekosistem Mediasi yang Kontekstual dan Berkelanjutan
Transformasi kebijakan diperlukan untuk menggeser paradigma dari kegiatan pelatihan seremonial menuju pembangunan ekosistem mediasi yang holistik dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah. Rekomendasi ini ditujukan kepada pemerintah daerah, kementerian terkait, dan mitra pembangunan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung peran strategis mediator lokal.
- Pengembangan Kurikulum Modular Berbasis Tipologi Konflik: Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga riset setempat, harus mengembangkan dan mengadopsi modul pelatihan yang spesifik konteks. Modul ini harus dilengkapi dengan studi kasus lokal, skenario role-play yang realistis, dan analisis peta aktor untuk konflik agraria, etnis, dan keagamaan yang dominan di region ini.
- Legitimasi dan Perlindungan melalui Sertifikasi dan Payung Hukum: Pemerintah perlu merancang peraturan daerah atau kebijakan yang mengakui dan memberi payung hukum bagi peran mediator lokal. Sertifikasi berbasis kompetensi, yang dikeluarkan oleh badan berwenang, dapat meningkatkan legitimasi mereka di mata masyarakat dan pihak berkonflik, sekaligus menjadi dasar untuk memberikan proteksi hukum terhadap intimidasi atau tekanan yang mereka hadapi.
- Pembangunan Jaringan Pendukung dan Mekanisme Keberlanjutan: Membentuk forum atau asosiasi mediator di tingkat kabupaten/kota untuk fungsi peer-support, diskusi kasus, dan advokasi kolektif. Institusionalisasi skema pendampingan (mentoring) oleh mediator senior dan akses konsultasi berkala dengan ahli konflik diperlukan untuk memastikan peningkatan kapasitas berkelanjutan dan adaptasi terhadap dinamika konflik yang baru.
Untuk mencapai dampak yang substantif, rekomendasi kebijakan ini harus diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah dan didukung oleh alokasi anggaran yang memadai. Komitmen politik dari elite lokal dan dukungan teknis dari lembaga nasional seperti Kementerian Dalam Negeri atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (dalam konteks konflik sosial) menjadi kunci. Langkah konkret pertama adalah membentuk gugus tugas bersama (pemda, akademisi, CSO) untuk melakukan pemetaan ulang kebutuhan pelatihan dan merancang road map penguatan ekosistem mediasi di Sulawesi Tengah dalam waktu enam bulan ke depan, dengan indikator kinerja yang jelas terkait penurunan eskalasi konflik dan peningkatan penyelesaian damai di tingkat komunitas.