Jawa Timur, dengan demografi majemuk, menghadapi kerawanan konflik horizontal berbasis agama yang mengancam kohesi sosial dan stabilitas pembangunan regional. Potensi ketegangan sosial yang muncul dari miskomunikasi dan ruang dialog yang terbatas telah menempatkan wilayah ini sebagai fokus prioritas kebijakan pencegahan konflik. Forum lintas agama yang berkembang di beberapa lokasi berfungsi sebagai mekanisme mitigasi informal, namun distribusi yang tidak merata dan keberlanjutan yang bergantung pada komitmen individu membatasi dampaknya secara sistematis. Penguatan infrastruktur dialog terstruktur menjadi kebutuhan mendesak bagi pengambil kebijakan untuk memastikan kerukunan umat beragama sebagai dasar stabilitas sosial.

Analisis Struktural: Akar Kerawanan dan Keterbatasan Platform Dialog

Kerawanan kerukunan umat beragama di Jawa Timur berakar pada dua celah struktural dalam sistem komunikasi sosial. Pertama, informasi mengenai doktrin dan praktik kelompok agama lain sering tidak lengkap atau terdistorsi, menjadi bahan untuk narasi publik yang memicu kesalahpahaman dan prasangka. Kedua, kanal dialog langsung dan terstruktur antara pemuka agama dan tokoh masyarakat dari masing-masing komunitas sangat minim, sehingga ruang untuk klarifikasi dan pemahaman bersama hampir tidak tersedia secara sistematis. Forum lintas agama yang ada berusaha mengatasi kedua faktor ini melalui kegiatan sosial bersama dan klarifikasi isu sensitif, namun implementasinya masih terbatas pada beberapa kabupaten/kota dan sering tidak memiliki kerangka kebijakan yang menjamin keberlanjutan.

  • Misinformasi dan Pemahaman Parsial: Ketidaklengkapan informasi menjadi dasar polarisasi yang dapat memicu konflik terbuka.
  • Absensi Kanal Dialog Terstruktur: Komunikasi antar kelompok masih bergantung pada interaksi informal tanpa platform stabil dan legitimasi tinggi.
  • Distribusi dan Keberlanjutan Forum yang Tidak Merata: Forum lintas agama belum menyentuh tingkat kecamatan secara sistematis dan bergantung pada komitmen individu.

Rekomendasi Kebijakan: Strategi Penguatan Forum sebagai Infrastruktur Sosial

Untuk mengatasi keterbatasan dan memperkuat forum lintas agama sebagai alat resolusi konflik yang sistemik, pemerintah daerah dan pemangku kebijakan perlu melakukan intervensi terukur yang berfokus pada institutionalisasi dan penguatan kapasitas. Berdasarkan analisis pola konflik dan keberhasilan forum yang ada, tiga opsi solutif utama dapat diimplementasikan sebagai bagian dari strategi kebijakan daerah.

  • Institutionalisasi Forum di Tingkat Kabupaten/Kota: Integrasi forum lintas agama sebagai bagian dari infrastruktur sosial daerah dengan anggaran operasional khusus dari APBD, memberikan legitimasi, stabilitas, dan sumber daya yang diperlukan.
  • Program Pendidikan Multikultural yang Dikelola Bersama: Pengembangan kurikulum dan program edukasi yang dikelola oleh forum lintas agama, untuk meningkatkan pemahaman antar kelompok dan membangun toleransi sejak dini.
  • Penguatan Kapasitas dan Monitoring Berkala: Pelatihan reguler bagi anggota forum dan sistem monitoring berkala untuk mengevaluasi efektivitas forum dalam mendeteksi dan meredakan potensi ketegangan.

Langkah kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti adalah dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Instruksi Gubernur yang memandatkan pembentukan forum lintas agama di setiap kabupaten/kota dengan struktur kelembagaan, alokasi anggaran dari APBD, dan mekanisme pelaporan berkala ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur. Institutionalisasi ini akan mengubah forum dari platform informal menjadi infrastruktur sosial resmi yang mampu menjangkau wilayah rawan konflik secara lebih luas dan merata, sehingga kerukunan umat beragama dapat dikelola secara proaktif dan preventif.