Konflik komunal di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sering kali bersumber pada sengketa sumber daya alam dan perbedaan identitas, menunjukkan pola resolusi yang semakin bergeser dari pendekatan formal ke mekanisme akar rumput yang diinisiasi perempuan. Studi lapangan mengungkap peningkatan signifikan perempuan sebagai mediator informal, berperan krusial dalam meredam eskalasi ketegangan di tingkat rumah tangga dan komunitas sebelum konflik meluas. Meskipun demikian, marginalisasi perempuan dalam struktur pengambilan keputusan formal di tingkat desa dan adat membatasi skala dampak positif yang dapat dihasilkan, sehingga diperlukan kebijakan yang mengakomodasi dan memperkuat peran strategis ini untuk membangun perdamaian yang lebih berkelanjutan dan inklusif.

Analisis Akar Permasalahan dan Dinamika Mediasi Perempuan

Akar masalah dalam konteks konflik komunal di NTB sering kali berlapis, mencakup persaingan atas akses ekonomi, klaim adat yang bersilangan, serta sentimen identitas yang mudah tersulut. Perempuan, meski terpinggirkan dalam forum formal, justru memiliki posisi unik untuk mengurai kompleksitas ini karena akses dan pengaruhnya di ruang-ruang domestik dan komunitas. Dinamika mediasi yang mereka jalankan memiliki karakteristik khusus:

  • Bersifat Informal dan Kontekstual: Intervensi dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan, pembicaraan di posyandu, pengajian, atau aktivitas ekonomi bersama, yang memungkinkan mereka menjangkau akar emosional dan psikologis konflik.
  • Berfokus pada Rekat Sosial: Berbeda dengan pendekatan hukum yang sering kali biner, mediasi oleh perempuan lebih menekankan pemulihan hubungan sosial, menjaga kohesi komunitas, dan mencegah fragmentasi jangka panjang.
  • Terbatasnya Legitimasi dan Sumber Daya: Keterlibatan mereka sering kali tidak diakui secara kelembagaan dan tidak didukung oleh anggaran atau pelatihan yang memadai, sehingga dampaknya bersifat lokal dan temporer.
Pola ini menunjukkan bahwa efektivitas perempuan sebagai agen perdamaian justru terletak pada kapasitas mereka untuk menjembatani celah antara prosedur formal yang kaku dan realitas sosial yang cair.

Rekomendasi Kebijakan untuk Institusionalisasi Mediator Perempuan

Untuk mentransformasi peran informal menjadi kapasitas resolusi konflik yang sistematis dan berdampak luas, diperlukan intervensi kebijakan yang terstruktur. Rekomendasi kebijakan berikut ditujukan kepada Pemerintah Daerah NTB, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kapasitasnya menangani konflik:

  • Program Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Perempuan Berbasis Kompetensi: Mengembangkan kurikulum pelatihan yang mengintegrasikan keahlian mediasi informal dengan pengetahuan hukum adat, regulasi desa, dan teknik negosiasi. Lulusan program berhak mendapatkan sertifikasi yang diakui pemerintah daerah, memberikan legitimasi dan meningkatkan kepercayaan publik.
  • Alokasi Anggaran Khusus dalam APBDes dan APBD: Membuat pos anggaran khusus untuk mendukung operasional Jaringan Perempuan Penjaga Perdamaian. Anggaran dapat dialokasikan untuk pertemuan rutin, dokumentasi kasus, pendampingan psikososial korban, serta insentif simbolis bagi mediator.
  • Integrasi ke dalam Struktur Kelembagaan Resolusi Konflik: Memastikan keterwakilan minimal 30% perempuan dalam setiap tim mediasi desa (DPMD), musyawarah adat, atau forum penyelesaian sengketa sumber daya alam. Hal ini selaras dengan semangat Inpres No. 9 Tahun; 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
  • Pendokumentasian dan Pertukaran Praktik Baik: Membangun sistem pendokumentasian kasus dan model mediasi yang berhasil dilakukan oleh perempuan, untuk menjadi referensi dan bahan pembelajaran bagi daerah lain yang memiliki konteks konflik komunal serupa.

Kebijakan institusionalisasi ini tidak hanya akan memperkuat efektivitas resolusi konflik di NTB, tetapi juga menjadi investasi strategis untuk membangun ketahanan sosial yang lebih inklusif dan partisipatif. Dengan mengakui, melatih, dan mendanai perempuan sebagai mediator, pemerintah daerah dapat mengakses sumber daya perdamaian yang selama ini kurang termanfaatkan, sekaligus mendorong transformasi sosial menuju tata kelola konflik yang lebih adil dan berkelanjutan. Langkah konkret ini akan memperkuat pilar-pilar perdamaian dari tingkat paling dasar, yaitu keluarga dan komunitas, sebelum konflik komunal berkembang menjadi krisis sosial yang lebih luas dan kompleks.